Izin Praktik Mandiri Ortotis Prostetis
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Ortotis Prostetis
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan
Peruntukan : -
Jenis Permohonan : Perpanjangan
Peruntukan : -
Jenis Permohonan : Tidak pernah Praktik lebih dari 5 Tahun
Peruntukan : -
Jenis Permohonan : SIP 2 atau SIP 3
Peruntukan : -
Jenis Permohonan : Baru Lulus Kurang dari 5 Tahun
Peruntukan : -
Jenis Permohonan : Perubahan