header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Jangka waktu pemrosesan izin terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar.
Daftar Sekarang

Izin Pendirian Taman Kanak-Kanak

Salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 sampai dengan 6 tahun dengan prioritas usia 5 sampai dengan 6 tahun.

Output : SK Kepala DPMPTSP dan Sertifikat

Masa berlaku :  3 tahun

Biaya  : Non Retribusi

1. Permendikbud Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini.

2. Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan.

3. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

4. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 94 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

 

 

Jangka Waktu Pelayanan Surat Izin PendirianTaman Kanak-Kanak ditetapkan paling lama 9 (sembilan) hari kerja terhitung sejak pendaftaran dengan catatan dokumen persyaratan sudah lengkap dan benar.

1

Tahap pendaftaran.

 

  • Sebelum melakukan pendaftaran agar menghubungi Nomor Layanan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (085773085730) untuk mendapatkan Pertimbangan Teknis (Instrumen Penilaian). 

    Selanjutnya, Pemohon mengajukan pendaftaran secara online di portal https://simponie.tangerangselatankota.go.id/, membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username serta password melalui email yang didaftarkan, selanjutnya mengisi form pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan.

2

Tahap pemeriksaan/ verifikasi berkas.

 

  • Petugas memeriksa kelengkapan/ kesesuaian dokumen persyaratan. Jika berkas lengkap pemohon dapat mencetak tanda bukti daftar melalui sistem simponie atau jika berkas tidak lengkap permohonan ditolak disertai alasan penolakannya.

3

Tahap peninjauan lapangan dan pertimbangan Tim Teknis.

 

  • Pemohon dapat melihat adanya peninjauan lapangan pada sistem simponie. Petugas meninjau ke lokasi kegiatan dan dibuatkan Berita Acara peninjauan lapangan, selanjutnya Tim Teknis membuat pertimbangan teknis sebagai rekomendasi penerbitan/penolakan izin.

4

Tahap penerbitan izin.

 

  • Petugas menyiapkan draft SK Izin/ Sertifikat Izin untuk ditandatangani Kepala Dinas dan selanjutnya mencetak SK/ Sertifikat Izin. Pemohon mendapatkan pemberitahuan pada sistem simponie bahwa SK Izin/ Sertifikat Izin sudah selesai dan dapat memilih akan diambil langsung ke loket layanan PTSP atau dikirim melalui jasa pengiriman.

5

Tahap penyerahan izin.

 

  • Petugas menyerahkan SK Izin/ Sertifikat Izin ke pemohon melalui loket layanan PTSP atau mengirimkannya ke alamat pemohon melalui jasa pengiriman.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru

1.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini)

Wajib
2.
Denah Lokasi, Foto Bangunan, Foto Ruang Kelas & Inventaris
Wajib
3.
Struktur Organisasi dan Rincian Tugas
Wajib
4.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib
5.
KTP/Passpor Pemohon/Direktur/Penanggung jawab.
Wajib
6.
PBB/STTS Tahun Terakhir
Wajib
7.
Pertimbangan Teknis
Wajib
8.
Bukti kepemilikan tanah/ IMB/PBG/ Sewa menyewa
Wajib
9.
Akta notaris pendirian berbadan hukum dan pengesahan Kemenkumham dan perubahannya (bila ada)
Wajib
10.
Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepala Lembaga/sekolah, tenaga pengajar/ guru, tata usaha dan pegawai sekolah beserta ijazah
Wajib
11.
Surat Rekomendasi dari lembaga sejenis terdekat. Format terlampir (baru) Unduh Disini

Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

1.
Surat Keputusan (SK) Izin Operasional yang lama
Wajib
2.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib
3.
Denah Lokasi, Foto Bangunan, Foto Ruang Kelas & Inventaris
Wajib
4.
KTP/Passpor Pemohon/Direktur/Penanggung jawab.
Wajib
5.
Struktur Organisasi dan Rincian Tugas
Wajib
6.
Akta notaris pendirian berbadan hukum dan pengesahan Kemenkumham dan perubahannya (bila ada)
Wajib
7.
Pertimbangan Teknis
Wajib
8.
PBB STTS Tahun Terakhir
Wajib
9.
Bukti kepemilikan tanah/ IMB/PBG/ Sewa menyewa
Wajib
10.
Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepala Lembaga/sekolah, tenaga pengajar/ guru, tata usaha dan pegawai sekolah beserta ijazah
Wajib
11.
Sertifikat Akreditasi
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perubahan

1.
Surat Keputusan (SK) Izin Operasional yang lama
Wajib
2.
Sertifikat Akreditasi
Wajib
3.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib
4.
Denah Lokasi, Foto Bangunan, Foto Ruang Kelas & Inventaris
Wajib
5.
KTP/Passpor Pemohon/Direktur/Penanggung jawab.
Wajib
6.
Struktur Organisasi dan Rincian Tugas
Wajib
7.
Akta notaris pendirian berbadan hukum dan pengesahan Kemenkumham dan perubahannya (bila ada)
Wajib
8.
PBB/STTS Tahun Terakhir
Wajib
9.
Instrumen Penilaian
Wajib
10.
Bukti kepemilikan tanah/ IMB/PBG/ Sewa menyewa
Wajib
11.
Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepala Lembaga/sekolah, tenaga pengajar/ guru, tata usaha dan pegawai sekolah beserta ijazah
Wajib
12.
Surat Rekomendasi dari lembaga sejenis terdekat. Format terlampir (perubahan) Unduh Disini

Wajib