Salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 sampai dengan 6 tahun dengan prioritas usia 5 sampai dengan 6 tahun.
Output : SK Kepala DPMPTSP dan Sertifikat
Masa berlaku : 3 tahun
Biaya : Non Retribusi
1. Permendikbud Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini.
2. Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan.
3. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
4. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 94 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Jangka Waktu Pelayanan Surat Izin PendirianTaman Kanak-Kanak ditetapkan paling lama 9 (sembilan) hari kerja terhitung sejak pendaftaran dengan catatan dokumen persyaratan sudah lengkap dan benar.
1 |
Tahap pendaftaran. |
|
|
2 |
Tahap pemeriksaan/ verifikasi berkas. |
|
|
3 |
Tahap peninjauan lapangan dan pertimbangan Tim Teknis. |
|
|
4 |
Tahap penerbitan izin. |
|
|
5 |
Tahap penyerahan izin. |
|
|
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Baru
*bagi yang belum memiliki NIB dari OSS RBA silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/
Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini)
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Perpanjangan
*bagi yang belum memiliki NIB dari OSS RBA silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/
Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini)
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Perubahan
*bagi yang belum memiliki NIB dari OSS RBA silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/
Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini)