header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Jangka waktu pemrosesan izin terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar.
Daftar Sekarang

Izin Operasional Jasa Pelayanan Prosesi Pemakaman/Pengabuan

Output : SK Izin/ Sertifikat Izin

Masa berlaku :  5 tahun

Biaya  : Non Retribusi

1. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Pemakaman.

2. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2021 Tentang pemakaman dan pengabuan jenazah.

3. Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat Selama Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019.

4. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 94 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Jangka Waktu Pelayanan IZIN OPERASIONAL JASA PELAYANAN PROSESI PEMAKAMAN/PENGABUAN ditetapkan paling lama 9 (sembilan) hari kerja terhitung sejak pendaftaran dengan catatan dokumen persyaratan sudah lengkap dan benar.

1 Tahap pendaftaran.
 
  • Pemohon mengajukan pendaftaran secara online di portal https://simponie.tangerangselatankota.go.id, membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username serta password melalui email yang didaftarkan, selanjutnya mengisi form pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan.
2 Tahap pemeriksaan/ verifikasi berkas.
 
  • Petugas memeriksa kelengkapan/ kesesuaian dokumen persyaratan. Jika berkas lengkap pemohon dapat mencetak tanda bukti daftar melalui sistem simponie atau jika berkas tidak lengkap permohonan ditolak disertai alasan penolakannya.
3 Tahap peninjauan lapangan dan pertimbangan Tim Teknis.
 
  • Pemohon dapat melihat adanya peninjauan lapangan pada sistem simponie. Petugas meninjau ke lokasi kegiatan dan dibuatkan Berita Acara peninjauan lapangan, selanjutnya Tim Teknis membuat pertimbangan teknis sebagai rekomendasi penerbitan/penolakan izin.
4 Tahap penerbitan izin.
 
  • Petugas menyiapkan draft SK Izin/ Sertifikat Izin untuk ditandatangani Kepala Dinas dan selanjutnya mencetak SK/ Sertifikat Izin. Pemohon mendapatkan pemberitahuan pada sistem simponie bahwa SK Izin/ Sertifikat Izin sudah selesai dan dapat memilih akan diambil langsung ke loket layanan PTSP atau dikirim melalui jasa pengiriman.
5 Tahap penyerahan izin.
 
  • Petugas menyerahkan SK Izin/ Sertifikat Izin ke pemohon melalui loket layanan PTSP atau mengirimkannya ke alamat pemohon melalui jasa pengiriman.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Scan Foto copy IMB (Izin Mendirikan Bangunan),/atau Surat sewa menyewa
Wajib
2.
Scan Akte Perusahaan
Wajib
3.
Scan Bukti Surat Kepemilikan Tanah (Sertifikat/AJB)
Wajib
4.
Scan SPT Pajak
Wajib
5.
Scan Foto copy KTP Pemohon
Wajib
6.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
7.
Surat Kuasa bermaterai Rp.10.000,00 dan dilampiri KTP/identitas Penerima Kuasa.
(Jika dikuasakan).

Tentatif

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

1.
Scan Foto copy IMB (Izin Mendirikan Bangunan),/atau Surat sewa menyewa
Wajib
2.
Scan Akte Perusahaan
Wajib
3.
Scan Bukti Surat Kepemilikan Tanah (Sertifikat/AJB)
Wajib
4.
Scan SPT Pajak
Wajib
5.
Scan Foto copy KTP Pemohon
Wajib
6.
Surat Kuasa bermaterai Rp.10.000,00 dan dilampiri KTP/identitas Penerima Kuasa.
(Jika dikuasakan).

Wajib
7.
Scan Rekomendasi Dari Dinas Terkait
Wajib
8.
Scan SK Lama
Wajib
9.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib