header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Jangka waktu pemrosesan izin terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar.
Daftar Sekarang

Pengesahan Akta Pemisahan Rumah Susun

Akta Pemisahan adalah tanda bukti pemisahan Rumah Susun atas
Sarusun, Bagian Bersama, Benda Bersama dan Tanah Bersama dengan
pertelaan yang jelas dalam bentuk gambar, uraian dan batas-batasnya
dalam arah vertikal dan horizontal yang mengandung NPP.

  1. Perwal No. 94 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan, Perizinan Berusaha dan Nonperizinan Kepada Kepala DPMPTSP;

Jangka Waktu Penerbitan Pengesahan AKTA PEMISAHAN RUMAH SUSUN ditetapkan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pendaftaran dengan catatan dokumen persyaratan sudah lengkap dan benar.

a. Tahap pendaftaran.

Pemohon mengajukan pendaftaran secara online di portal https://simponie.tangerangselatankota.go.id, membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username serta password melalui email yang didaftarkan, selanjutnya mengisi form pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan.

b. Tahap pemeriksaan/verifikasi berkas.

Petugas memeriksa kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan. Jika berkas lengkap pemohon dapat mencetak tanda bukti daftar melalui sistem simponie atau jika berkas tidak lengkap permohonan ditolak disertai alasan penolakannya.

c. Tahap penerbitan izin.

Petugas menyiapkan draft SK Izin/ Sertifikat Izin untuk ditandatangani Kepala Dinas dan selanjutnya mencetak SK/ Sertifikat Izin. Pemohon mendapatkan pemberitahuan pada sistem simponie bahwa SK Izin/ Sertifikat Izin sudah selesai dan dapat memilih akan diambil langsung ke loket layanan PTSP atau dikirim melalui jasa pengiriman.

d. Tahap penyerahan izin.

Petugas menyerahkan SK Izin/ Sertifikat Izin ke pemohon melalui loket layanan PTSP atau mengirimkannya ke alamat pemohon melalui jasa pengiriman.

 

 

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Scan Akta Pemisahan Rumah Susun Yang Telah Disahkan Oleh Tim Pertelaan
Wajib
2.
KTP/Passpor Pemohon/Direktur/Penanggung jawab.
Wajib
3.
Scan NPWP Perusahaan
Wajib
4.
Scan Pengantar Pengesahan Akta Pemisahan Rumah Susun dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan
Wajib
5.
Scan Akta Pendirian dan Perubahan serta SK Pengesahanya
Wajib
6.
Scan Pengesahan Pertelaan dari DPMPTSP
Wajib
7.

Surat Pernyataan Bermaterai Cukup (Rp.10.000,00) yang Menyatakan Bahwa Data Perubahan dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Form Silahkan Unduh Disini)

Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perubahan

1.
Scan Akta pendirian Perusahaan/Yayasan beserta Pengesahannya dan Perubahannya (jika ada)
Wajib
2.
Scan Pengantar Pengesahan Akta Pemisahan Rumah Susun dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan
Wajib
3.
NPWP Pribadi (Perseorangan) atau NPWP Badan Hukum (Jika Perusahaan atau Yayasan).

Wajib
4.
Surat Keputusan Akta Pemisahan Rumah Susun lama
Wajib
5.
KTP/Passpor Pemohon/Direktur/Penanggung jawab .
Wajib
6.

Surat Pernyataan Bermaterai Cukup (Rp.10.000,00) yang Menyatakan Bahwa Data Perubahan dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Form Silahkan Unduh Disini)

Wajib
7.
Scan Akta Pemisahan Rumah Susun Yang Telah Disahkan Oleh Tim Pertelaan
Wajib
8.
Scan Pengesahan Pertelaan dari DPMPTSP
Wajib