Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang diselenggarakan oleh Tenaga Kesehatan yang memiliki kewenangan untuk memberikan pelayanan langsung kepada pasien/klien
Jangka Waktu Pelayanan IZIN TEMPAT PRAKTIK MANDIRI AKUPUNTUR TERAPIS ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar
1 | Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id/ |
|
|
2 | Pemeriksaan berkas administrasi |
|
|
3 | Peninjauan lokasi obyek izin |
|
|
4 | Persiapan cetak SK Izin |
|
|
5 | Pencetakan dan pengiriman SK Izin |
|
Peruntukan : PRAKTIK MANDIRI TERAPIS BARU Jenis Permohonan : Perpanjangan
Untuk yang berpraktik di Instansi atau Fasyankes Swasta:
• Surat persetujuan dari Atasan langsung bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang bekerja pada instansi/Fasilitas Pelayanan Kesehatan Swasta klik disini
Untuk yang berpraktik di instansi atau fasyankes Pemerintah:
•Surat persetujuan dari Atasan langsung bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang bekerja pada instansi/Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah klik disini
•Surat Pernyataan bermaterai bahwa Tenaga Medis dan TenagaKesehatan bukan PNS atau PPPK di instansi//Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah; dan / atau
•SK Jabatan Fungsional bagi PNS atau PPPK
Peruntukan : PRAKTIK MANDIRI TERAPIS BARU Jenis Permohonan : Perubahan
Untuk yang berpraktik di Instansi atau Fasyankes Swasta:
• Surat persetujuan dari Atasan langsung bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang bekerja pada instansi/Fasilitas Pelayanan Kesehatan Swasta klik disini
Untuk yang berpraktik di instansi atau fasyankes Pemerintah:
•Surat persetujuan dari Atasan langsung bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang bekerja pada instansi/Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah klik disini
•Surat Pernyataan bermaterai bahwa Tenaga Medis dan TenagaKesehatan bukan PNS atau PPPK di instansi//Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah; dan / atau
•SK Jabatan Fungsional bagi PNS atau PPPK
Peruntukan : PRAKTIK MANDIRI TERAPIS BARU Jenis Permohonan : SIP 2 atau SIP 3
Untuk yang berpraktik di instansi atau fasyankes Pemerintah:
•Surat persetujuan dari Atasan langsung bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang bekerja pada instansi/Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah klik disini
•Surat Pernyataan bermaterai bahwa Tenaga Medis dan TenagaKesehatan bukan PNS atau PPPK di instansi//Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah; dan / atau
•SK Jabatan Fungsional bagi PNS atau PPPK
Untuk yang berpraktik di Instansi atau Fasyankes Swasta:
• Surat persetujuan dari Atasan langsung bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang bekerja pada instansi/Fasilitas Pelayanan Kesehatan Swasta klik disini
Peruntukan : PRAKTIK MANDIRI TERAPIS BARU Jenis Permohonan : Tidak pernah Praktik lebih dari 5 Tahun
Bukti Pemenuhan Kompetensi
Peruntukan : PRAKTIK MANDIRI TERAPIS BARU Jenis Permohonan : Baru Lulus Kurang dari 5 Tahun
Untuk yang berpraktik di instansi atau fasyankes Pemerintah:
•Surat persetujuan dari Atasan langsung bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang bekerja pada instansi/Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah klik disini
•Surat Pernyataan bermaterai bahwa Tenaga Medis dan TenagaKesehatan bukan PNS atau PPPK di instansi//Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah; dan / atau
•SK Jabatan Fungsional bagi PNS atau PPPK
Untuk yang berpraktik di Instansi atau Fasyankes Swasta:
• Surat persetujuan dari Atasan langsung bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang bekerja pada instansi/Fasilitas Pelayanan Kesehatan Swasta klik disini
Peruntukan : PRAKTIK MANDIRI TERAPIS LAMA Jenis Permohonan : Perpanjangan
Peruntukan : PRAKTIK MANDIRI TERAPIS LAMA Jenis Permohonan : Perubahan
Peruntukan : PRAKTIK MANDIRI TERAPIS LAMA Jenis Permohonan : SIP 2 atau SIP 3
Peruntukan : PRAKTIK MANDIRI TERAPIS LAMA Jenis Permohonan : Tidak pernah Praktik lebih dari 5 Tahun
Bukti Pemenuhan Kompetensi
Peruntukan : PRAKTIK MANDIRI TERAPIS LAMA Jenis Permohonan : Baru Lulus Kurang dari 5 Tahun