Perencanaan Perumahan yang selanjutnya disingkat DPP adalah Dokumen yang sekurang-kurangnya memuat rencana induk, rencana induk/tapak, desain rumah/bangunan, spesifikasi teknis rumah/bangunan, rencana Prasaran Sarana dan Utilitas (PSU), rencana kerja perwujudan hunian berimbang dan rencana kerjasama.
Perencanaan Perumahan dengan luas sampai dengan 5000 M2 (lima ribu meter persegi) selanjutnya disebut Perumahan Skala Kecil Mandiri adalah Dokumen yang sekurang-kurangnya memuat rencana induk, rencana induk/tapak, desain rumah/bangunan, spesifikasi teknis rumah/bangunan, rencana Prasana Sarana dan utilitas (PSU).
Dokumen Perencanaan Perumahan yang selanjutnya disingkat DPP adalah Dokumen yang sekurang-kurangnya memuat rencana induk, rencana induk/tapak, desain rumah/bangunan, spesifikasi teknis rumah/bangunan, rencana utilitas, rencana kerja perwujudan hunian berimbang dan rencana kerjasama.
Produk izin dalam bentuk Surat Keputusan Kepala DPMPTSP.
Biaya : Non Retribusi
Jangka Waktu Pelayanan DOKUMEN PERENCANAAN PERUMAHAN ditetapkan paling lama 4 (Empat) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar.
1 | Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id/ |
|
|
2 | Pemeriksaan berkas administrasi |
|
|
3 | Persiapan cetak SK Izin |
|
|
4 | Pencetakan dan pengiriman SK Izin |
|
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Baru
*bagi yang belum memiliki NIB dari OSS RBA silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Balik Nama
*bagi yang belum memiliki NIB dari OSS RBA silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/
*(jika dipersyaratkan TKPRD / Tata Kota)
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Perpanjangan
*bagi yang belum memiliki NIB dari OSS RBA silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/
*(jika dipersyaratkan TKPRD / Tata Kota)
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Perubahan
*bagi yang belum memiliki NIB dari OSS RBA silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.