header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Jangka waktu pemrosesan izin terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar.
Daftar Sekarang

Pengesahan Dokumen Perencanaan Perumahan

  1. PERENCANAAN PERUMAHAN DENGAN LUAS DIATAS 5000 M2 (LIMA RIBU METER PERSEGI).

Perencanaan Perumahan yang selanjutnya disingkat DPP adalah Dokumen yang sekurang-kurangnya memuat rencana induk, rencana induk/tapak, desain rumah/bangunan, spesifikasi teknis rumah/bangunan, rencana Prasaran Sarana dan Utilitas (PSU), rencana kerja perwujudan hunian berimbang dan rencana kerjasama.

  1. PERENCANAAN PERUMAHAN DENGAN LUAS SAMPAI DENGAN 5000 M2 (LIMA RIBU METER PERSEGI) DAN PALING SEDIKIT 15 (LIMA BELAS) UNIT.

Perencanaan Perumahan dengan luas sampai dengan 5000 M2 (lima ribu meter persegi) selanjutnya disebut Perumahan Skala Kecil Mandiri adalah Dokumen yang sekurang-kurangnya memuat rencana induk, rencana induk/tapak, desain rumah/bangunan, spesifikasi teknis rumah/bangunan, rencana Prasana Sarana dan utilitas (PSU).

 

Dokumen Perencanaan Perumahan yang selanjutnya disingkat DPP adalah Dokumen yang sekurang-kurangnya memuat rencana induk, rencana induk/tapak, desain rumah/bangunan, spesifikasi teknis rumah/bangunan, rencana utilitas, rencana kerja perwujudan hunian berimbang dan rencana kerjasama.

Produk izin dalam bentuk Surat Keputusan Kepala DPMPTSP.

Biaya  : Non Retribusi

  1. Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tatacara Pengesahan Dokumen Perencanaan Perumahan.
  2. Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perencanaan, Pembangunan Serta Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan Skala Kecil Mandiri.
  3. Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 89 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perencanaan, Pembangunan Serta Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan Skala Kecil Mandiri.

Jangka Waktu Pelayanan DOKUMEN PERENCANAAN PERUMAHAN ditetapkan paling lama 4 (Empat) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar.

1 Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id/
 
  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.
2 Pemeriksaan berkas administrasi
 
  • Pemohon mendapatkan SMS persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau SMS penolakan (jika berkas tdk sesuai).
3 Persiapan cetak SK Izin
 
  • Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS gateway bahwa izin sudah jadi dan akan segera dikirim melalui jasa pengiriman ke alamat Pemohon.
4 Pencetakan dan pengiriman SK Izin
 
  • Pemohon Menerima SK Pengesahan Dokumen Perencanaan Perumahan.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru

1.
KTP/Passpor Pemohon/Direktur/Penanggung jawab.
Wajib
2.
NPWP Pribadi (Perseorangan) atau NPWP Badan Hukum (Jika Perusahaan atau Yayasan) .
Wajib
3.
Akta Pendirian dan Perubahan Perusahaan/Yayasan dan SK Pengesahan
Wajib
4.
Rekomendasi Arahan Pengesahan Dokumen Perencanaan dari Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertanahan
Wajib
5.
Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS RBA.

*bagi yang belum memiliki NIB dari OSS RBA silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/

Wajib
6.
Keterangan Rencana Kota (KRK)
Wajib
7.
Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/ Surat Keterangan Aset

(beserta gambar ukur).

*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.

*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.

Wajib
8.
Perjanjian Penyerahan PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum) ke Pemerintah Kota Tangerang Selatan atau Pertimbangan Teknis Penyediaan Sarana Pemakaman Umum (TPU)
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Balik Nama

1.
Surat Pemberitahuan Warga - Non Hunian/Komersial diketahui RT/RW, Lurah dan Camat (Download di sini )
Wajib
2.
Keterangan Rencana Kota (KRK)
Wajib
3.
Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS RBA.

*bagi yang belum memiliki NIB dari OSS RBA silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/

Wajib
4.
Rekomendasi Arahan Pengesahan Dokumen Perencanaan dari Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertanahan
Wajib
5.
Rekomendasi Penerangan Jalan Umum
Wajib
6.
Rekomendasi TPU dari Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertanahan
Wajib
7.
Izin Peil Banjir / Surat keterangan teknis Penataaan Drainase dari Dinas Pekerjaan Umum.

*(jika dipersyaratkan TKPRD / Tata Kota)

Wajib
8.
Pengesahan Dokumen Perencanaan Perumahan yang Lama
Wajib
9.
Akta Pendirian dan Perubahan Perusahaan/Yayasan dan SK Pengesahan
Wajib
10.
NPWP Pribadi (Perseorangan) atau NPWP Badan Hukum (Jika Perusahaan atau Yayasan) .
Wajib
11.
KTP/Passpor Pemohon/Direktur/Penanggung jawab.
Wajib
12.
Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/ Surat Keterangan Aset

(beserta gambar ukur).

*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.

*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.

Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

1.
Surat Pemberitahuan Warga - Non Hunian/Komersial diketahui RT/RW, Lurah dan Camat (Download di sini )
Wajib
2.
Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS RBA.

*bagi yang belum memiliki NIB dari OSS RBA silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/

Wajib
3.
Keterangan Rencana Kota (KRK)
Wajib
4.
Pengesahan Dokumen Perencanaan Perumahan yang Lama
Wajib
5.
Rekomendasi Arahan Pengesahan Dokumen Perencanaan dari Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertanahan
Wajib
6.
Rekomendasi Penerangan Jalan Umum
Wajib
7.
Rekomendasi TPU dari Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertanahan
Wajib
8.
Izin Peil Banjir / Surat keterangan teknis Penataaan Drainase dari Dinas Pekerjaan Umum.

*(jika dipersyaratkan TKPRD / Tata Kota)

Wajib
9.
Akta Pendirian dan Perubahan Perusahaan/Yayasan dan SK Pengesahan
Wajib
10.
NPWP Pribadi (Perseorangan) atau NPWP Badan Hukum (Jika Perusahaan atau Yayasan) .
Wajib
11.
KTP/Passpor Pemohon/Direktur/Penanggung jawab.
Wajib
12.
Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/ Surat Keterangan Aset

(beserta gambar ukur).

*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.

*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.

Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perubahan

1.
NPWP Pribadi (Perseorangan) atau NPWP Badan Hukum (Jika Perusahaan atau Yayasan).
Wajib
2.
Rekomendasi Arahan Pengesahan Dokumen Perencanaan dari Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertanahan
Wajib
3.
KTP/Passpor Pemohon/Direktur/Penanggung jawab .
Wajib
4.
Akta Pendirian dan Perubahan Perusahaan/Yayasan dan SK Pengesahan
Wajib
5.
Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS RBA.

*bagi yang belum memiliki NIB dari OSS RBA silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/

Wajib
6.
Pengesahan Dokumen Perencanaan Perumahan yang Lama
Wajib
7.
Keterangan Rencana Kota (KRK)
Wajib
8.
Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/ Surat Keterangan Aset

(beserta gambar ukur).

*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.

*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.

Wajib