Pengesahan peta rencana peletakan bangunan/kavling dengan segala unsur penunjangnya dalam skala batas-batas luas lahan tertentu.
Produk izin dalam bentuk Surat pengesahan Rencana Tapak (dengan lampiran Gambar Rencana Tapak)
Biaya : Non Retribusi
Jangka Waktu Pelayanan Pengesahan Rencana Tapak ditetapkan paling lama 14 ( Empat Belas) Hari Kerja terhitung
sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar
Tahapan Pelayanan meliputi:
Tahap 1 |
Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id/ |
|
|
Tahap 2 |
Pemeriksaan berkas administrasi |
|
|
Tahap 3 |
Peninjauan lokasi obyek izin |
|
|
Tahap 4 |
Pembahasan Tim Teknis |
|
Tim teknis Rencana Tapak akan melakukan verifikasi hasil peninjauan objek ijin untuk menetapkan kesimpulan apakah permohonan pengesahan rencana tapak telah memenuhi semua persyaratan teknis lapangan
|
Tahap 5 |
Persiapan konsep dan penandatanganan SK |
|
|
Tahap 6 |
Pemberitahuan |
|
|
Tahap 7 |
Penerbitan dan penyerahan Surat Pengesahan Rencana Tapak |
|
|
Peruntukan : BANGUNAN RUMAH TINGGAL Jenis Permohonan : Baru
Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Tahun Terakhir.
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
Peruntukan : BANGUNAN RUMAH TINGGAL Jenis Permohonan : Revisi
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Tahun Terakhir.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
Peruntukan : BANGUNAN RUMAH TINGGAL Jenis Permohonan : Perubahan
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
Upload Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Tahun Berjalan.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
Peruntukan : KAWASAN KOMERSIAL Jenis Permohonan : Baru
Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Tahun Terakhir.
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
*Untuk Perdagangan/Mall, Hotel, Ruko, Bengkel, Tempat Pencucian Mobil dengan luasan bangunan min 2.000 M2, Kantor dengan luas bangunan min 1.000 M2, Industri dengan luas bangunan min 2.500 M2.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
*jika dipersyaratkan TKPRD / Tata Kota.
Peruntukan : KAWASAN KOMERSIAL Jenis Permohonan : Revisi
Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Tahun Terakhir.
*Untuk Perdagangan/Mall, Hotel, Ruko, Bengkel, Tempat Pencucian Mobil dengan luasan bangunan min 2.000 M2, Kantor dengan luas bangunan min 1.000 M2, Industri dengan luas bangunan min 2.500 M2.
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
Peruntukan : KAWASAN KOMERSIAL Jenis Permohonan : Perubahan
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
Upload Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Tahun Berjalan.
*Untuk Perdagangan/Mall, Hotel, Ruko, Bengkel, Tempat Pencucian Mobil dengan luasan bangunan min 2.000 M2, Kantor dengan luas bangunan min 1.000 M2, Industri dengan luas bangunan min 2.500 M2.
*jika dipersyaratkan TKPRD / Tata Kota.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
Peruntukan : SARANA PENDIDIKAN Jenis Permohonan : Baru
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Tahun Terakhir.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
*jika dipersyaratkan TKPRD / Tata Kota.
*Jika dipersyaratkan TKPRD/Tata Kota
Peruntukan : SARANA PENDIDIKAN Jenis Permohonan : Revisi
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Tahun Terakhir.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
*jika dipersyaratkan TKPRD / Tata Kota.
Peruntukan : SARANA PENDIDIKAN Jenis Permohonan : Perubahan
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
Upload Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Tahun Berjalan.
*jika dipersyaratkan TKPRD / Tata Kota.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
Peruntukan : SARANA PERIBADATAN Jenis Permohonan : Baru
Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Tahun Terakhir.
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
*jika dipersyaratkan TKPRD / Tata Kota.
*Jika dipersyaratkan TKPRD/Tata Kota
Peruntukan : SARANA PERIBADATAN Jenis Permohonan : Revisi
Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Tahun Terakhir.
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
*jika dipersyaratkan TKPRD / Tata Kota.
*Jika dipersyaratkan TKPRD/Tata Kota
Peruntukan : SARANA PERIBADATAN Jenis Permohonan : Perubahan
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
Upload Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Tahun Berjalan.
*jika dipersyaratkan TKPRD / Tata Kota.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
*Jika dipersyaratkan TKPRD/Tata Kota
Peruntukan : BANGUNAN KHUSUS LAINNYA Jenis Permohonan : Baru
Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Tahun Terakhir.
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
Peruntukan : BANGUNAN KHUSUS LAINNYA Jenis Permohonan : Revisi
Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Tahun Terakhir.
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
Peruntukan : BANGUNAN KHUSUS LAINNYA Jenis Permohonan : Perubahan
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
Upload Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Tahun Berjalan.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
*jika dipersyaratkan TKPRD / Tata Kota.
*Untuk Perdagangan/Mall, Hotel, Ruko, Bengkel, Tempat Pencucian Mobil dengan luasan bangunan min 2.000 M2, Kantor dengan luas bangunan min 1.000 M2, Industri dengan luas bangunan min 2.500 M2.
Peruntukan : BANGUNAN APARTEMEN Jenis Permohonan : Baru
*Jika dipersyaratkan TKPRD/Tata Kota
*jika dipersyaratkan TKPRD / Tata Kota.
Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Tahun Terakhir.
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
Peruntukan : BANGUNAN APARTEMEN Jenis Permohonan : Revisi
*jika dipersyaratkan TKPRD / Tata Kota.
Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Tahun Terakhir.
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
Peruntukan : BANGUNAN APARTEMEN Jenis Permohonan : Perubahan
*Jika dipersyaratkan TKPRD/Tata Kota
*jika dipersyaratkan TKPRD / Tata Kota.
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
Upload Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Tahun Berjalan.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
Peruntukan : BANGUNAN SARANA PERIBADATAN Jenis Permohonan : Baru
Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Tahun Terakhir.
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
*(jika dipersyaratkan TKPRD / Tata Kota)
*Jika dipersyaratkan TKPRD/Tata Kota
Peruntukan : BANGUNAN SARANA PERIBADATAN Jenis Permohonan : Revisi
Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Tahun Terakhir.
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
Peruntukan : BANGUNAN SARANA PERIBADATAN Jenis Permohonan : Perubahan
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
Upload Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Tahun Berjalan.
*jika dipersyaratkan TKPRD / Tata Kota.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
*Jika dipersyaratkan TKPRD/Tata Kota
Peruntukan : FUNGSI KHUSUS Jenis Permohonan : Baru
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Tahun Terakhir.
*Untuk Perdagangan/Mall, Hotel, Ruko, Bengkel, Tempat Pencucian Mobil dengan luasan bangunan min 2.000 M2, Kantor dengan luas bangunan min 1.000 M2, Industri dengan luas bangunan min 2.500 M2.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
*(jika dipersyaratkan TKPRD / Tata Kota)
Peruntukan : FUNGSI KHUSUS Jenis Permohonan : Revisi
Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Tahun Terakhir.
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
*Untuk Perdagangan/Mall, Hotel, Ruko, Bengkel, Tempat Pencucian Mobil dengan luasan bangunan min 2.000 M2, Kantor dengan luas bangunan min 1.000 M2, Industri dengan luas bangunan min 2.500 M2.
Peruntukan : FUNGSI KHUSUS Jenis Permohonan : Perubahan
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
*(jika dipersyaratkan TKPRD / Tata Kota)
*Untuk Perdagangan/Mall, Hotel, Ruko, Bengkel, Tempat Pencucian Mobil dengan luasan bangunan min 2.000 M2, Kantor dengan luas bangunan min 1.000 M2, Industri dengan luas bangunan min 2.500 M2.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
Peruntukan : BANGUNAN SOSIAL/ KESEHATAN / PENDIDIKAN Jenis Permohonan : Baru
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Tahun Terakhir.
*Jika dipersyaratkan TKPRD/Tata Kota
*jika dipersyaratkan TKPRD / Tata Kota.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
Peruntukan : BANGUNAN SOSIAL/ KESEHATAN / PENDIDIKAN Jenis Permohonan : Revisi
*Untuk Perdagangan/Mall, Hotel, Ruko, Bengkel, Tempat Pencucian Mobil dengan luasan bangunan min 2.000 M2, Kantor dengan luas bangunan min 1.000 M2, Industri dengan luas bangunan min 2.500 M2.
Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Tahun Terakhir.
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
Peruntukan : BANGUNAN SOSIAL/ KESEHATAN / PENDIDIKAN Jenis Permohonan : Perubahan
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
Upload Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Tahun Berjalan.
*jika dipersyaratkan TKPRD / Tata Kota.
*Untuk Perdagangan/Mall, Hotel, Ruko, Bengkel, Tempat Pencucian Mobil dengan luasan bangunan min 2.000 M2, Kantor dengan luas bangunan min 1.000 M2, Industri dengan luas bangunan min 2.500 M2.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
Peruntukan : BANGUNAN SARANA OLAHRAGA Jenis Permohonan : Baru
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Tahun Terakhir.
*Jika dipersyaratkan TKPRD/Tata Kota
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
*jika dipersyaratkan TKPRD / Tata Kota.
Peruntukan : BANGUNAN SARANA OLAHRAGA Jenis Permohonan : Revisi
*Untuk Perdagangan/Mall, Hotel, Ruko, Bengkel, Tempat Pencucian Mobil dengan luasan bangunan min 2.000 M2, Kantor dengan luas bangunan min 1.000 M2, Industri dengan luas bangunan min 2.500 M2.
Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Tahun Terakhir.
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
Peruntukan : BANGUNAN SARANA OLAHRAGA Jenis Permohonan : Perubahan
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
Upload Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Tahun Berjalan.
*jika dipersyaratkan TKPRD / Tata Kota.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
*Jika dipersyaratkan TKPRD/Tata Kota
Peruntukan : BANGUNAN LOS/ GUDANG/ HANGGAR/ BENGKEL Jenis Permohonan : Baru
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Tahun Terakhir.
*Jika dipersyaratkan TKPRD/Tata Kota
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
*jika dipersyaratkan TKPRD / Tata Kota.
Peruntukan : BANGUNAN LOS/ GUDANG/ HANGGAR/ BENGKEL Jenis Permohonan : Revisi
*Untuk Perdagangan/Mall, Hotel, Ruko, Bengkel, Tempat Pencucian Mobil dengan luasan bangunan min 2.000 M2, Kantor dengan luas bangunan min 1.000 M2, Industri dengan luas bangunan min 2.500 M2.
Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Tahun Terakhir.
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
Peruntukan : BANGUNAN LOS/ GUDANG/ HANGGAR/ BENGKEL Jenis Permohonan : Perubahan
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
Upload Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Tahun Berjalan.
*jika dipersyaratkan TKPRD / Tata Kota.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
*Jika dipersyaratkan TKPRD/Tata Kota
Peruntukan : BANGUNAN PABRIK Jenis Permohonan : Baru
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Tahun Terakhir.
*Jika dipersyaratkan TKPRD/Tata Kota
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
*jika dipersyaratkan TKPRD / Tata Kota.
Peruntukan : BANGUNAN PABRIK Jenis Permohonan : Revisi
*Untuk Perdagangan/Mall, Hotel, Ruko, Bengkel, Tempat Pencucian Mobil dengan luasan bangunan min 2.000 M2, Kantor dengan luas bangunan min 1.000 M2, Industri dengan luas bangunan min 2.500 M2.
Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Tahun Terakhir.
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
Peruntukan : BANGUNAN PABRIK Jenis Permohonan : Perubahan
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
Upload Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Tahun Berjalan.
*jika dipersyaratkan TKPRD / Tata Kota.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
*Jika dipersyaratkan TKPRD/Tata Kota
Peruntukan : BANGUNAN KONTRAKAN Jenis Permohonan : Baru
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Tahun Terakhir.
*Jika dipersyaratkan TKPRD/Tata Kota
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
*jika dipersyaratkan TKPRD / Tata Kota.
Peruntukan : BANGUNAN KONTRAKAN Jenis Permohonan : Revisi
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Tahun Terakhir.
*Untuk Perdagangan/Mall, Hotel, Ruko, Bengkel, Tempat Pencucian Mobil dengan luasan bangunan min 2.000 M2, Kantor dengan luas bangunan min 1.000 M2, Industri dengan luas bangunan min 2.500 M2.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
Peruntukan : BANGUNAN KONTRAKAN Jenis Permohonan : Perubahan
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
Upload Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Tahun Berjalan.
*jika dipersyaratkan TKPRD / Tata Kota.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
*Jika dipersyaratkan TKPRD/Tata Kota
Peruntukan : BANGUNAN UMUM/ KANTOR/ RUKO/ INDUSTRI/ HOTEL/ PENGINAPAN/ SWALAYAN Jenis Permohonan : Baru
Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Tahun Terakhir.
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
*Jika dipersyaratkan TKPRD/Tata Kota
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
*jika dipersyaratkan TKPRD / Tata Kota.
Peruntukan : BANGUNAN UMUM/ KANTOR/ RUKO/ INDUSTRI/ HOTEL/ PENGINAPAN/ SWALAYAN Jenis Permohonan : Revisi
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Tahun Terakhir.
*Untuk Perdagangan/Mall, Hotel, Ruko, Bengkel, Tempat Pencucian Mobil dengan luasan bangunan min 2.000 M2, Kantor dengan luas bangunan min 1.000 M2, Industri dengan luas bangunan min 2.500 M2.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
Peruntukan : BANGUNAN UMUM/ KANTOR/ RUKO/ INDUSTRI/ HOTEL/ PENGINAPAN/ SWALAYAN Jenis Permohonan : Perubahan
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
Upload Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Tahun Berjalan.
*jika dipersyaratkan TKPRD / Tata Kota.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
*Jika dipersyaratkan TKPRD/Tata Kota
Peruntukan : BANGUNAN PERUMAHAN Jenis Permohonan : Baru
*jika dipersyaratkan TKPRD / Tata Kota.
Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Tahun Terakhir.
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
Peruntukan : BANGUNAN PERUMAHAN Jenis Permohonan : Revisi
*jika dipersyaratkan TKPRD / Tata Kota.
Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Tahun Terakhir.
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
Peruntukan : BANGUNAN PERUMAHAN Jenis Permohonan : Perubahan
*jika dipersyaratkan TKPRD / Tata Kota.
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
Upload Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Tahun Berjalan.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal