Pengesahan peta rencana peletakan bangunan/kavling dengan segala unsur penunjangnya dalam skala batas-batas luas lahan tertentu.
Produk izin dalam bentuk Surat pengesahan Rencana Tapak (dengan lampiran Gambar Rencana Tapak)
Biaya : Non Retribusi
Jangka Waktu Pelayanan Pengesahan Rencana Tapak ditetapkan paling lama 14 ( Empat Belas) Hari Kerja terhitung
sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar
Tahapan Pelayanan meliputi:
Tahap 1 |
Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id/ |
|
|
Tahap 2 |
Pemeriksaan berkas administrasi |
|
|
Tahap 3 |
Peninjauan lokasi obyek izin |
|
|
Tahap 4 |
Pembahasan Tim Teknis |
|
Tim teknis Rencana Tapak akan melakukan verifikasi hasil peninjauan objek ijin untuk menetapkan kesimpulan apakah permohonan pengesahan rencana tapak telah memenuhi semua persyaratan teknis lapangan
|
Tahap 5 |
Persiapan konsep dan penandatanganan SK |
|
|
Tahap 6 |
Pemberitahuan |
|
|
Tahap 7 |
Penerbitan dan penyerahan Surat Pengesahan Rencana Tapak |
|
|
Peruntukan : BANGUNAN RUMAH TINGGAL Jenis Permohonan : Baru
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
Peruntukan : BANGUNAN RUMAH TINGGAL Jenis Permohonan : Revisi
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
Peruntukan : BANGUNAN RUMAH TINGGAL Jenis Permohonan : Perubahan
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
Peruntukan : KAWASAN KOMERSIAL Jenis Permohonan : Baru
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
*Untuk Perdagangan/Mall, Hotel, Ruko, Bengkel, Tempat Pencucian Mobil dengan luasan bangunan min 2.000 M2, Kantor dengan luas bangunan min 1.000 M2, Industri dengan luas bangunan min 2.500 M2.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
*jika dipersyaratkan TKPRD / Tata Kota.
Peruntukan : KAWASAN KOMERSIAL Jenis Permohonan : Revisi
*Untuk Perdagangan/Mall, Hotel, Ruko, Bengkel, Tempat Pencucian Mobil dengan luasan bangunan min 2.000 M2, Kantor dengan luas bangunan min 1.000 M2, Industri dengan luas bangunan min 2.500 M2.
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
Peruntukan : KAWASAN KOMERSIAL Jenis Permohonan : Perubahan
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
*Untuk Perdagangan/Mall, Hotel, Ruko, Bengkel, Tempat Pencucian Mobil dengan luasan bangunan min 2.000 M2, Kantor dengan luas bangunan min 1.000 M2, Industri dengan luas bangunan min 2.500 M2.
*jika dipersyaratkan TKPRD / Tata Kota.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
Peruntukan : SARANA PENDIDIKAN Jenis Permohonan : Baru
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
*jika dipersyaratkan TKPRD / Tata Kota.
*Jika dipersyaratkan TKPRD/Tata Kota
Peruntukan : SARANA PENDIDIKAN Jenis Permohonan : Revisi
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
*jika dipersyaratkan TKPRD / Tata Kota.
Peruntukan : SARANA PENDIDIKAN Jenis Permohonan : Perubahan
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
*jika dipersyaratkan TKPRD / Tata Kota.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
Peruntukan : SARANA PERIBADATAN Jenis Permohonan : Baru
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
*jika dipersyaratkan TKPRD / Tata Kota.
*Jika dipersyaratkan TKPRD/Tata Kota
Peruntukan : SARANA PERIBADATAN Jenis Permohonan : Revisi
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
*jika dipersyaratkan TKPRD / Tata Kota.
*Jika dipersyaratkan TKPRD/Tata Kota
Peruntukan : SARANA PERIBADATAN Jenis Permohonan : Perubahan
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
*jika dipersyaratkan TKPRD / Tata Kota.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
*Jika dipersyaratkan TKPRD/Tata Kota
Peruntukan : BANGUNAN KHUSUS LAINNYA Jenis Permohonan : Baru
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
Peruntukan : BANGUNAN KHUSUS LAINNYA Jenis Permohonan : Revisi
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
Peruntukan : BANGUNAN KHUSUS LAINNYA Jenis Permohonan : Perubahan
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
*jika dipersyaratkan TKPRD / Tata Kota.
*Untuk Perdagangan/Mall, Hotel, Ruko, Bengkel, Tempat Pencucian Mobil dengan luasan bangunan min 2.000 M2, Kantor dengan luas bangunan min 1.000 M2, Industri dengan luas bangunan min 2.500 M2.
Peruntukan : BANGUNAN APARTEMEN Jenis Permohonan : Baru
*Jika dipersyaratkan TKPRD/Tata Kota
*jika dipersyaratkan TKPRD / Tata Kota.
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
Peruntukan : BANGUNAN APARTEMEN Jenis Permohonan : Revisi
*jika dipersyaratkan TKPRD / Tata Kota.
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
Peruntukan : BANGUNAN APARTEMEN Jenis Permohonan : Perubahan
*Jika dipersyaratkan TKPRD/Tata Kota
*jika dipersyaratkan TKPRD / Tata Kota.
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
Peruntukan : BANGUNAN SARANA PERIBADATAN Jenis Permohonan : Baru
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
*(jika dipersyaratkan TKPRD / Tata Kota)
*Jika dipersyaratkan TKPRD/Tata Kota
Peruntukan : BANGUNAN SARANA PERIBADATAN Jenis Permohonan : Revisi
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
Peruntukan : BANGUNAN SARANA PERIBADATAN Jenis Permohonan : Perubahan
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
*jika dipersyaratkan TKPRD / Tata Kota.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
*Jika dipersyaratkan TKPRD/Tata Kota
Peruntukan : FUNGSI KHUSUS Jenis Permohonan : Baru
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
*Untuk Perdagangan/Mall, Hotel, Ruko, Bengkel, Tempat Pencucian Mobil dengan luasan bangunan min 2.000 M2, Kantor dengan luas bangunan min 1.000 M2, Industri dengan luas bangunan min 2.500 M2.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
*(jika dipersyaratkan TKPRD / Tata Kota)
Peruntukan : FUNGSI KHUSUS Jenis Permohonan : Revisi
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
*Untuk Perdagangan/Mall, Hotel, Ruko, Bengkel, Tempat Pencucian Mobil dengan luasan bangunan min 2.000 M2, Kantor dengan luas bangunan min 1.000 M2, Industri dengan luas bangunan min 2.500 M2.
Peruntukan : FUNGSI KHUSUS Jenis Permohonan : Perubahan
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
*(jika dipersyaratkan TKPRD / Tata Kota)
*Untuk Perdagangan/Mall, Hotel, Ruko, Bengkel, Tempat Pencucian Mobil dengan luasan bangunan min 2.000 M2, Kantor dengan luas bangunan min 1.000 M2, Industri dengan luas bangunan min 2.500 M2.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
Peruntukan : BANGUNAN SOSIAL/ KESEHATAN / PENDIDIKAN Jenis Permohonan : Baru
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
*Jika dipersyaratkan TKPRD/Tata Kota
*jika dipersyaratkan TKPRD / Tata Kota.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
Peruntukan : BANGUNAN SOSIAL/ KESEHATAN / PENDIDIKAN Jenis Permohonan : Revisi
*Untuk Perdagangan/Mall, Hotel, Ruko, Bengkel, Tempat Pencucian Mobil dengan luasan bangunan min 2.000 M2, Kantor dengan luas bangunan min 1.000 M2, Industri dengan luas bangunan min 2.500 M2.
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
Peruntukan : BANGUNAN SOSIAL/ KESEHATAN / PENDIDIKAN Jenis Permohonan : Perubahan
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
*jika dipersyaratkan TKPRD / Tata Kota.
*Untuk Perdagangan/Mall, Hotel, Ruko, Bengkel, Tempat Pencucian Mobil dengan luasan bangunan min 2.000 M2, Kantor dengan luas bangunan min 1.000 M2, Industri dengan luas bangunan min 2.500 M2.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
Peruntukan : BANGUNAN SARANA OLAHRAGA Jenis Permohonan : Baru
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
*Jika dipersyaratkan TKPRD/Tata Kota
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
*jika dipersyaratkan TKPRD / Tata Kota.
Peruntukan : BANGUNAN SARANA OLAHRAGA Jenis Permohonan : Revisi
*Untuk Perdagangan/Mall, Hotel, Ruko, Bengkel, Tempat Pencucian Mobil dengan luasan bangunan min 2.000 M2, Kantor dengan luas bangunan min 1.000 M2, Industri dengan luas bangunan min 2.500 M2.
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
Peruntukan : BANGUNAN SARANA OLAHRAGA Jenis Permohonan : Perubahan
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
*jika dipersyaratkan TKPRD / Tata Kota.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
*Jika dipersyaratkan TKPRD/Tata Kota
Peruntukan : BANGUNAN LOS/ GUDANG/ HANGGAR/ BENGKEL Jenis Permohonan : Baru
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
*Jika dipersyaratkan TKPRD/Tata Kota
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
*jika dipersyaratkan TKPRD / Tata Kota.
Peruntukan : BANGUNAN LOS/ GUDANG/ HANGGAR/ BENGKEL Jenis Permohonan : Revisi
*Untuk Perdagangan/Mall, Hotel, Ruko, Bengkel, Tempat Pencucian Mobil dengan luasan bangunan min 2.000 M2, Kantor dengan luas bangunan min 1.000 M2, Industri dengan luas bangunan min 2.500 M2.
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
Peruntukan : BANGUNAN LOS/ GUDANG/ HANGGAR/ BENGKEL Jenis Permohonan : Perubahan
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
*jika dipersyaratkan TKPRD / Tata Kota.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
*Jika dipersyaratkan TKPRD/Tata Kota
Peruntukan : BANGUNAN PABRIK Jenis Permohonan : Baru
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
*Jika dipersyaratkan TKPRD/Tata Kota
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
*jika dipersyaratkan TKPRD / Tata Kota.
Peruntukan : BANGUNAN PABRIK Jenis Permohonan : Revisi
*Untuk Perdagangan/Mall, Hotel, Ruko, Bengkel, Tempat Pencucian Mobil dengan luasan bangunan min 2.000 M2, Kantor dengan luas bangunan min 1.000 M2, Industri dengan luas bangunan min 2.500 M2.
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
Peruntukan : BANGUNAN PABRIK Jenis Permohonan : Perubahan
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
*jika dipersyaratkan TKPRD / Tata Kota.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
*Jika dipersyaratkan TKPRD/Tata Kota
Peruntukan : BANGUNAN KONTRAKAN Jenis Permohonan : Baru
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
*Jika dipersyaratkan TKPRD/Tata Kota
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
*jika dipersyaratkan TKPRD / Tata Kota.
Peruntukan : BANGUNAN KONTRAKAN Jenis Permohonan : Revisi
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
*Untuk Perdagangan/Mall, Hotel, Ruko, Bengkel, Tempat Pencucian Mobil dengan luasan bangunan min 2.000 M2, Kantor dengan luas bangunan min 1.000 M2, Industri dengan luas bangunan min 2.500 M2.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
Peruntukan : BANGUNAN KONTRAKAN Jenis Permohonan : Perubahan
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
*jika dipersyaratkan TKPRD / Tata Kota.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
*Jika dipersyaratkan TKPRD/Tata Kota
Peruntukan : BANGUNAN UMUM/ KANTOR/ RUKO/ INDUSTRI/ HOTEL/ PENGINAPAN/ SWALAYAN Jenis Permohonan : Baru
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
*Jika dipersyaratkan TKPRD/Tata Kota
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
*jika dipersyaratkan TKPRD / Tata Kota.
Peruntukan : BANGUNAN UMUM/ KANTOR/ RUKO/ INDUSTRI/ HOTEL/ PENGINAPAN/ SWALAYAN Jenis Permohonan : Revisi
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
*Untuk Perdagangan/Mall, Hotel, Ruko, Bengkel, Tempat Pencucian Mobil dengan luasan bangunan min 2.000 M2, Kantor dengan luas bangunan min 1.000 M2, Industri dengan luas bangunan min 2.500 M2.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
Peruntukan : BANGUNAN UMUM/ KANTOR/ RUKO/ INDUSTRI/ HOTEL/ PENGINAPAN/ SWALAYAN Jenis Permohonan : Perubahan
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
*jika dipersyaratkan TKPRD / Tata Kota.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
*Jika dipersyaratkan TKPRD/Tata Kota
Peruntukan : BANGUNAN PERUMAHAN Jenis Permohonan : Baru
*jika dipersyaratkan TKPRD / Tata Kota.
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
Peruntukan : BANGUNAN PERUMAHAN Jenis Permohonan : Revisi
*jika dipersyaratkan TKPRD / Tata Kota.
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
Peruntukan : BANGUNAN PERUMAHAN Jenis Permohonan : Perubahan
*jika dipersyaratkan TKPRD / Tata Kota.
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal