surat keterangan yang dikeluarkan untuk pemasangan PJU (penerangan jalan umum) dan merupakan salah satu fasilitas umum/publik yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, difungsikan untuk memberikan penerangan jalan di malam hari agar pengguna jalan merasa lebih aman dan juga nyaman
1. PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 27 TAHUN 2018 TENTANG ALAT PENERANGAN JALAN
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96,
3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193,
4. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 75);
Jangka Waktu Pelayanan REKOMENDASI PENERANGAN JALAN UMUM (RPJU) ditetapkan paling lama 9 (Sembilan) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar
1 | Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id/ |
|
|
2 | Pemeriksaan berkas administrasi |
|
|
3 | Persiapan cetak SK Izin |
|
|
4 | Pencetakan dan penyerahan SK Izin |
|
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Balik Nama
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Perubahan
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Penambahan