header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Jangka waktu pemrosesan izin terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar.
Daftar Sekarang

Rekomendasi Penerangan Jalan Umum

surat keterangan yang dikeluarkan untuk pemasangan PJU (penerangan jalan umum) dan merupakan salah satu fasilitas umum/publik yang  dikelola oleh Pemerintah Daerah, difungsikan untuk memberikan penerangan jalan di malam hari agar pengguna jalan merasa lebih aman dan juga nyaman

1. PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 27 TAHUN 2018 TENTANG ALAT PENERANGAN JALAN

2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, 

3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193, 

4. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 75);

Jangka Waktu Pelayanan REKOMENDASI PENERANGAN JALAN UMUM (RPJU) ditetapkan paling lama 9 (Sembilan) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar

1 Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id/
 
  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.
2 Pemeriksaan berkas administrasi
 
  • Pemohon mendapatkan SMS persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau SMS penolakan (jika berkas tdk sesuai).
3 Persiapan cetak SK Izin
 
  • Pemohon mendapatkan SMS pemberitahuan untuk datang ke kantor DPMPTSP dengan membawaTanda Bukti Pendaftaran dan berkas dokumen yang diunggah saat pendaftaran untuk diverifikasi fisik.
4 Pencetakan dan penyerahan SK Izin
 
  • Pemohon menerima SK Izin.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Scan Gambar layout/site plan penempatan titik PJU
Wajib
2.
Scan Gambar teknis PJU
Wajib
3.
KTP/Passpor Pemohon/Direktur/Penanggung jawab .
Wajib
4.
Scan NPWP Pemohon
Wajib
5.
Akta Perusahaan dan Perubahan jika ada
Wajib
6.
Scan Bukti Kepemilikan/Surat Keterangan Penguasaan Lahan/ Sertipikat/ Sewa menyewa/ Kontrak
Wajib
7.
PBB dan STTS tahun terakhir
Wajib
8.

Scan Surat Permohonan Rekomendasi Penerangan Jalan Umum (PJU) – form dowmload disini

Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Balik Nama

1.
Scan Gambar layout/site plan penempatan titik PJU
Wajib
2.
Scan Gambar teknis PJU
Wajib
3.
Scan KTP Pemohon
Wajib
4.
Scan NPWP Pemohon
Wajib
5.
Scan Rekomendasi PJU lama
Wajib
6.
Akta Perusahaan dan Perubahan jika ada
Wajib
7.
Scan Bukti Kepemilikan/Surat Keterangan Penguasaan Lahan/ Sertipikat/ Sewa menyewa/ Kontrak
Wajib
8.
Scan PBB dan STTS tahun terakhir
Wajib
9.

Scan Surat Permohonan Rekomendasi Penerangan Jalan Umum (PJU) – form dowmload disini

Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perubahan

1.
Scan KTP Pemohon
Wajib
2.
Scan NPWP Pemohon
Wajib
3.
Scan Rekomendasi PJU lama
Wajib
4.
Scan Gambar layout/site plan penempatan titik PJU
Wajib
5.
Scan Gambar teknis PJU
Wajib
6.
Akta Perusahaan dan Perubahan jika ada
Wajib
7.
Scan Bukti Kepemilikan/Surat Keterangan Penguasaan Lahan/ Sertipikat/ Sewa menyewa/ Kontrak
Wajib
8.
Scan PBB dan STTS tahun terakhir
Wajib
9.

Scan Surat Permohonan Rekomendasi Penerangan Jalan Umum (PJU) – form dowmload disini

Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Penambahan

1.
Scan PBB dan STTS tahun terakhir
Wajib
2.
Scan Bukti Kepemilikan/Surat Keterangan Penguasaan Lahan/ Sertipikat/ Sewa menyewa/ Kontrak
Wajib
3.
Akta Perusahaan dan Perubahan jika ada
Wajib
4.
Scan Gambar teknis PJU
Wajib
5.
Scan Gambar layout/site plan penempatan titik PJU
Wajib
6.
Scan Rekomendasi PJU lama
Wajib
7.
Scan NPWP Pemohon
Wajib
8.
Scan KTP Pemohon
Wajib
9.

Scan Surat Permohonan Rekomendasi Penerangan Jalan Umum (PJU) – form dowmload disini

Wajib