Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara LPA yang terakreditasi/diakui negaranya dengan LPI pada jalur formal atau nonformal yang sesuai dengen ketentuan perundang-undangan
Permendikbud Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerjasama Penyelenggara dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia;
Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan.
Jangka Waktu Pelayanan SURAT IZIN OPERASIONAL TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA ditetapkan paling lama 9 (sembilan) hari kerja terhitung sejak pendaftaran dengan catatan dokumen persyaratan sudah lengkap dan benar.
1 | Tahap pendaftaran. |
|
|
2 | Tahap pemeriksaan/ verifikasi berkas. |
|
|
3 | Tahap peninjauan lapangan dan pertimbangan Tim Teknis |
|
|
4 | Tahap penerbitan izin. |
|
|
5 | Tahap penyerahan izin. |
|
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Baru
Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini)
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Perpanjangan
Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini)
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Perubahan
Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )