header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Jangka waktu pemrosesan izin terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar.
Daftar Sekarang

Rekomendasi Pendirian Satuan Pendidikan Kerjasama

Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara LPA yang terakreditasi/diakui negaranya dengan LPI pada jalur formal atau nonformal yang sesuai dengen ketentuan perundang-undangan

Permendikbud Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerjasama Penyelenggara dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia;

Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan.

Jangka Waktu Pelayanan SURAT IZIN OPERASIONAL TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA ditetapkan paling lama 9 (sembilan) hari kerja terhitung sejak pendaftaran dengan catatan dokumen persyaratan sudah lengkap dan benar.

1 Tahap pendaftaran.
 
  • Pemohon mengajukan pendaftaran secara online di portal https://simponie.tangerangselatankota.go.id, membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username serta password melalui email yang didaftarkan, selanjutnya mengisi form pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan.
2 Tahap pemeriksaan/ verifikasi berkas.
 
  • Petugas memeriksa kelengkapan/ kesesuaian dokumen persyaratan. Jika berkas lengkap pemohon dapat mencetak tanda bukti daftar melalui sistem simponie atau jika berkas tidak lengkap permohonan ditolak disertai alasan penolakannya.
3 Tahap peninjauan lapangan dan pertimbangan Tim Teknis
 
  • Pemohon dapat melihat adanya peninjauan lapangan pada sistem simponie. Petugas meninjau ke lokasi kegiatan dan dibuatkan Berita Acara peninjauan lapangan, selanjutnya Tim Teknis membuat pertimbangan teknis sebagai rekomendasi penerbitan/penolakan izin.
4 Tahap penerbitan izin.
 
  • Petugas menyiapkan draft SK Izin/ Sertifikat Izin untuk ditandatangani Kepala Dinas dan selanjutnya mencetak SK/ Sertifikat Izin. Pemohon mendapatkan pemberitahuan pada sistem simponie bahwa SK Izin/ Sertifikat Izin sudah selesai dan dapat memilih akan diambil langsung ke loket layanan PTSP atau dikirim melalui jasa pengiriman.
5 Tahap penyerahan izin.
 
  • Petugas menyerahkan SK Izin/ Sertifikat Izin ke pemohon melalui loket layanan PTSP atau mengirimkannya ke alamat pemohon melalui jasa pengiriman.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Scan Program Jangka Pendek, jangka Menengah, dan Jangka Panjang
Wajib
2.
Pengesahan Program Standar Nasional Pendidikan
Wajib
3.
Scan Akta notaris pendirian berbadan hukum dan pengesahan Kemenkumham dan perubahannya (bila ada)
Wajib
4.
Bukti kepemilikan tanah/ IMB/PBG/ Sewa menyewa
Wajib
5.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib
6.
Scan BPJS Ketenagakerjaan
Wajib
7.
Scan Sertifikat Perjanjian Kerjasama yang masih berlaku
Wajib
8.
Scan Akte Perusahaan dan Perubahan bila ada
Wajib
9.
Scan Denah Lokasi Photo bangunan & aset sekolah
Wajib
10.
Scan Pengesahan Program dan Kurikulum Sekolah
Wajib
11.
Scan Daftar Iventaris Sekolah
Wajib
12.
Scan SK Pengangkatan kepala sekolah
Wajib
13.
Scan SK Pengangkatan tenaga pengajar, tata usaha dan pegawai sekolah & Ijazah
Wajib
14.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini)

Wajib
15.
Scan PBB STTS Tahun Terakhir
Wajib
16.
Scan Persetujuan dari Sekolah sederajat terdekat
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

1.
Scan PBB STTS Tahun Terakhir
Wajib
2.
Scan Akta notaris pendirian berbadan hukum dan pengesahan Kemenkumham dan perubahannya (bila ada)
Wajib
3.
Scan SK Lama
Wajib
4.
Scan Surat PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
Wajib
5.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib
6.
Scan BPJS Ketenagakerjaan
Wajib
7.
Scan Sertifikat Perjanjian Kerjasama yang masih berlaku
Wajib
8.
Scan Akte Perusahaan dan Perubahan bila ada
Wajib
9.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini)

Wajib
10.
Bukti kepemilikan tanah/ IMB/PBG/ Sewa menyewa
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perubahan

1.
Scan PBB STTS Tahun Terakhir
Wajib
2.
Scan SLF
Wajib
3.
Scan Surat PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
Wajib
4.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib
5.
Scan BPJS Ketenagakerjaan
Wajib
6.
Scan Sertifikat Perjanjian Kerjasama yang masih berlaku
Wajib
7.
Scan Akte Perusahaan dan Perubahan bila ada
Wajib
8.
Scan Photo copy Surat bukti kepemilikan tanah/Sewa menyewa
Wajib
9.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
10.
Surat Keterangan Perubahan bermaterai dan Scan SK Lama
Wajib