header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Sk terbit akan di kirimkan via Pt pos Indonesia, Cek resi pengiriman di login pemohon.
Daftar Sekarang

Rekomendasi Pendirian Satuan Pendidikan Kerjasama

  1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 
  2. UU No. 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten;
  3. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020;
  4. PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010;
  5. PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
  6. Permendikbud No. 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia;
  7. Permendikbud No. 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan;
  8. SE Kemendikbud No. 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan;
  9. Perda No. 2 Tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  10. Perda No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 1 Tahun 2022;
  11. Perwal No. 29 Tahun 2014 tentang Pembukaan, Penambahan, Penggabungan dan Penutupan Satuan Pendidikan Formal;
  12. Perwal No. 50 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  13. Perwal No. 94 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan, Perizinan Berusaha dan Nonperizinan kepada Kepala DPMPTSP.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Scan Program Jangka Pendek, jangka Menengah, dan Jangka Panjang
Wajib
2.
Scan Surat PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
Wajib
3.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib
4.
Scan BPJS Ketenagakerjaan
Wajib
5.
Scan Sertifikat Perjanjian Kerjasama yang masih berlaku
Wajib
6.
Scan Akte Perusahaan dan Perubahan bila ada
Wajib
7.
Scan Surat Pernyataan ijin dukungan warga sekitar dan FC KTP (min. 10 orang)
Wajib
8.
Scan Photo copy Surat bukti kepemilikan tanah/Sewa menyewa
Wajib
9.
Scan Denah Lokasi Photo bangunan & aset sekolah
Wajib
10.
Scan Pengesahan Program dan Kurikulum Sekolah
Wajib
11.
Scan Daftar Iventaris Sekolah
Wajib
12.
Scan SK Pengangkatan kepala sekolah
Wajib
13.
Scan SK Pengangkatan tenaga pengajar, tata usaha dan pegawai sekolah & Ijazah
Wajib
14.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini)

Wajib
15.
Scan PBB STTS Tahun Terakhir
Wajib
16.
Scan Persetujuan dari sekolah TK terdekat
Wajib
17.
Scan SLF
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

1.
Scan PBB STTS Tahun Terakhir
Wajib
2.
Scan SLF
Wajib
3.
Scan Surat PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
Wajib
4.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib
5.
Scan BPJS Ketenagakerjaan
Wajib
6.
Scan Sertifikat Perjanjian Kerjasama yang masih berlaku
Wajib
7.
Scan Akte Perusahaan dan Perubahan bila ada
Wajib
8.
Scan Photo copy Surat bukti kepemilikan tanah/Sewa menyewa
Wajib
9.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini)

Wajib
10.
Scan SK Lama
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perubahan

1.
Scan PBB STTS Tahun Terakhir
Wajib
2.
Scan SLF
Wajib
3.
Scan Surat PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
Wajib
4.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib
5.
Scan BPJS Ketenagakerjaan
Wajib
6.
Scan Sertifikat Perjanjian Kerjasama yang masih berlaku
Wajib
7.
Scan Akte Perusahaan dan Perubahan bila ada
Wajib
8.
Scan Photo copy Surat bukti kepemilikan tanah/Sewa menyewa
Wajib
9.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
10.
Surat Keterangan Perubahan bermaterai dan Scan SK Lama
Wajib