header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Sk terbit akan di kirimkan via Pt pos Indonesia, Cek resi pengiriman di login pemohon.
Daftar Sekarang

Izin Penempatan Perangkat Telekomunikasi

Izin Penempatan Perangkat Telekomunikasi adalah Izin yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang digunakan sebagai dasar pengendalian operasional perangkat telekomunikasi;

Kewajiban setiap orang atau badan pemilik Perangkat Tekomunikasi untuk memiliki Izin Penempatan Perangkat Telekomunikasi sesuai dengan Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi

 

Produk Ijin :

Surat Keputusan Kepala DPMPTSP atas nama Walikota Tangerang Selatan

Masa Berlaku : selama perangkat telekomunikasi tidak mengalami perubahan bentuk, fungsi dan luasan dan kepemilikan

Biaya : Tidak ada Biaya

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
  3. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Propinsi Banten;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi;
  5. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  6. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
  7. Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 61 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  8. Keputusan Walikota Tangerang Selatan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pendelegasian wewenang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  9. Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi;
  10. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009 dan Nomor 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;

Jangka Waktu Pelayanan Izin Penempatan Perangkat Telekomunikasi ditetapkan paling lama 9 (sembilan) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar

 

1 Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di https://simponie.tangerangselatankota.go.id
 
  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.
2 Pemeriksaan berkas administrasi
 
  • Pemohon mendapatkan SMS persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau SMS penolakan (jika berkas tdk sesuai).
3 Peninjauan lokasi obyek izin
 
  • Pemohon mendapatkan SMS pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.
4 Persiapan cetak SK Izin
 

 

5 Pencetakan dan pengiriman SK Izin
 
  • Pemohon menerima SK Izin.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Scan Gambar dan Spesifikasi Perangkat Telekomunikasi
Wajib
2.
Akta Pendirian Perusahaan, Perubahan dan Pengesahan dari Kementrian Hukum dan Ham (Bidang usaha Telekomunikasi)
Wajib
3.
KTP/Passpor Pemohon/Direktur/Penanggung jawab .
Wajib
4.
NPWP Perusahaan
Wajib
5.
SK IMB dan Gambar Lampiran IMB
Wajib
6.
Surat Kelayakan Konstruksi Menara
Wajib
7.
Scan bukti kepemilikan Menara/Perjanjian Sewa/Perjanjian Kerjasama penggunaan Menara Telekomunikasi
Wajib
8.
Surat Kuasa asli dari Direktur perusahaan (bukan kuasa substitusi) dan KTP penerima kuasa
Wajib
9.

Surat pernyataan permohonan bermaterai cukup (Rp.10.000,00). (Contoh Silahkan Unduh Disini)

Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perubahan

1.
KTP/Passpor Pemohon/Direktur/Penanggung jawab .
Wajib
2.

Surat pernyataan permohonan bermaterai cukup (Rp.10.000,00). (Contoh Silahkan Unduh Disini)

Wajib
3.
Izin Penempatan Perangkat Telekomunikasi Lama
Wajib
4.
Scan Gambar dan Spesifikasi Perangkat Telekomunikasi
Wajib
5.
Scan bukti kepemilikan Menara/Perjanjian Sewa/Perjanjian Kerjasama penggunaan Menara Telekomunikasi
Wajib
6.
SK IMB dan Gambar Lampiran IMB
Wajib
7.
Scan Surat Kelayakan Konstruksi Menara
Wajib
8.
Akta Pendirian Perusahaan, Perubahan dan Pengesahan dari Kementrian Hukum dan Ham (Bidang usaha Telekomunikasi)
Wajib
9.
NPWP Perusahaan
Wajib
10.
Sertifikat perangkat dari kementrian kominfo
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

1.
KTP/Passpor Pemohon/Direktur/Penanggung jawab .
Wajib
2.

Surat pernyataan permohonan bermaterai cukup (Rp.10.000,00). (Contoh Silahkan Unduh Disini)

Wajib
3.
Izin Penempatan Perangkat Telekomunikasi Lama
Wajib
4.
Scan Gambar dan Spesifikasi Perangkat Telekomunikasi
Wajib
5.
Scan bukti kepemilikan Menara/Perjanjian Sewa/Perjanjian Kerjasama penggunaan Menara Telekomunikasi
Wajib
6.
SK IMB dan Gambar Lampiran IMB
Wajib
7.
Scan Surat Kelayakan Konstruksi Menara
Wajib
8.
Akta Pendirian Perusahaan, Perubahan dan Pengesahan dari Kementrian Hukum dan Ham (Bidang usaha Telekomunikasi)
Wajib
9.
NPWP Perusahaan
Wajib
10.
Sertifikat perangkat dari kementrian kominfo
Wajib