header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Jangka waktu pemrosesan izin terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar.
Daftar Sekarang

Izin Penempatan Perangkat Telekomunikasi

Izin Penempatan Perangkat Telekomunikasi adalah Izin yang dikeluarkan oleh DPMPTSP untuk digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan pengendalian operasional menara dan penyelenggaraan telekomunikasi;

Produk Ijin :

Surat Keputusan Kepala DPMPTSP atas nama Walikota Tangerang Selatan

Masa Berlaku : selama perangkat telekomunikasi tidak mengalami perubahan bentuk, fungsi dan luasan dan kepemilikan

Biaya : Tidak ada Biaya

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
  3. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Propinsi Banten;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi;
  5. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  6. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
  7. Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 61 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  8. Keputusan Walikota Tangerang Selatan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pendelegasian wewenang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  9. Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi;
  10. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009 dan Nomor 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
  11. Peraturan Walikota  Tangerang Selatan Nomor 94 Tahun 2022 tantang Pendelegasian tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;

Jangka Waktu Pelayanan Izin Penempatan Perangkat Telekomunikasi ditetapkan paling lama 9 (sembilan) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar

 

1 Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di https://simponie.tangerangselatankota.go.id
 
  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.
2 Pemeriksaan berkas administrasi
 
  • Pemohon mendapatkan Whatsapp persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau Whatsapp penolakan (jika berkas tdk sesuai).
3 Peninjauan lokasi obyek izin
 

Pemohon mendapatkan Whatsapp pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.

4 Persiapan cetak SK Izin
 

 

5 Pencetakan dan pengiriman SK Izin
 
  • Pemohon menerima SK Izin.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Kartu Tanda Penduduk Penanggung Jawab
Wajib
2.
Nomor Pokok Wajib Pajak
Wajib
3.
SKZM
Wajib
4.
akta pendirian perusahaan beserta akta perubahan jika terdapat perubahan akta
Wajib
5.
Persetujuan Bangunan Gedung Menara Telekomunikasi
Wajib
6.
Perjanjian Sewa Atau Perjanjian Kerjasama Penggunaan Bangunan Gedung Menara Telekomunikasi
Wajib
7.
Surat Kuasa Bermeterai Cukup Dan Kartu Tanda Penduduk Penerima Kuasa, Jika Pendaftaran Dikuasakan
Wajib
8.
Surat Pernyataan Bermeterai Cukup Tentang Kebenaran Dan Keabsahan (Klik Disini

Wajib
9.
Surat Laik Fungsi Bangunan Gedung Menara Telekomunikasi
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perubahan

1.
Scan Gambar dan Spesifikasi Perangkat Telekomunikasi
Wajib
2.
gambar dan spesifikasi teknis perangkat telekomunikasi pengganti
Wajib
3.
Perjanjian Sewa Atau Perjanjian Kerjasama Penggunaan Bangunan Gedung Menara Telekomunikasi
Wajib
4.
Surat Laik Fungsi Bangunan Gedung Menara Telekomunikasi
Wajib
5.
Persetujuan Bangunan Gedung Menara Telekomunikasi
Wajib
6.
SKZM
Wajib
7.
akta pendirian perusahaan beserta akta perubahan jika terdapat perubahan akta
Wajib
8.
Nomor Pokok Wajib Pajak
Wajib
9.
Kartu Tanda Penduduk Penanggung Jawab
Wajib
10.
Izin Penempatan Perangkat Telekomunikasi Lama
Wajib
11.
Surat Pernyataan Bermeterai Cukup Tentang Kebenaran Dan Keabsahan (Klik Disini

Wajib