Izin Penempatan Perangkat Telekomunikasi adalah Izin yang dikeluarkan oleh DPMPTSP untuk digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan pengendalian operasional menara dan penyelenggaraan telekomunikasi;
Produk Ijin :
Surat Keputusan Kepala DPMPTSP atas nama Walikota Tangerang Selatan
Masa Berlaku : selama perangkat telekomunikasi tidak mengalami perubahan bentuk, fungsi dan luasan dan kepemilikan
Biaya : Tidak ada Biaya
Jangka Waktu Pelayanan Izin Penempatan Perangkat Telekomunikasi ditetapkan paling lama 9 (sembilan) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar
1 | Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di https://simponie.tangerangselatankota.go.id |
|
|
2 | Pemeriksaan berkas administrasi |
|
|
3 | Peninjauan lokasi obyek izin |
Pemohon mendapatkan Whatsapp pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara. |
|
4 | Persiapan cetak SK Izin |
|
|
5 | Pencetakan dan pengiriman SK Izin |
|
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Perubahan