Izin Penempatan Perangkat Telekomunikasi adalah Izin yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang digunakan sebagai dasar pengendalian operasional perangkat telekomunikasi;
Kewajiban setiap orang atau badan pemilik Perangkat Tekomunikasi untuk memiliki Izin Penempatan Perangkat Telekomunikasi sesuai dengan Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi
Produk Ijin :
Surat Keputusan Kepala DPMPTSP atas nama Walikota Tangerang Selatan
Masa Berlaku : selama perangkat telekomunikasi tidak mengalami perubahan bentuk, fungsi dan luasan dan kepemilikan
Biaya : Tidak ada Biaya
Jangka Waktu Pelayanan Izin Penempatan Perangkat Telekomunikasi ditetapkan paling lama 9 (sembilan) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar
1 | Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di https://simponie.tangerangselatankota.go.id |
|
|
2 | Pemeriksaan berkas administrasi |
|
|
3 | Peninjauan lokasi obyek izin |
|
|
4 | Persiapan cetak SK Izin |
|
|
5 | Pencetakan dan pengiriman SK Izin |
|
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Baru
Surat pernyataan permohonan bermaterai cukup (Rp.10.000,00). (Contoh Silahkan Unduh Disini)
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Perubahan
Surat pernyataan permohonan bermaterai cukup (Rp.10.000,00). (Contoh Silahkan Unduh Disini)
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Perpanjangan
Surat pernyataan permohonan bermaterai cukup (Rp.10.000,00). (Contoh Silahkan Unduh Disini)