header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Sk terbit akan di kirimkan via Pt pos Indonesia, Cek resi pengiriman di login pemohon.
Daftar Sekarang

Izin Pendirian Pendidikan Dasar Swasta

Pengelolaan pendidikan yang optimal dapat menunjang terbentuknya generasi yang sehat, kuat, cerdas. Karena itu diperlukan pendidikan yang integral dan simultan diantara para pelaku pendidikan. Setelah orang tua, sekolah adalah pihak yang dipercaya mampu memenuhi dan melengkapi pendidikan secara terstruktur dan sistematis.

 

Izin Operasional Taman Kanak - Kanak 

Output : SK Kepala DPMPTSP 

Masa berlaku :  2 tahun

 

Izin Operasional Sekolah Dasar

Output : SK Izin/ Sertifikat Izin.

Masa berlaku :  2 tahun

 

Izin Operasional Sekolah Menengah Pertama

Output : SK Izin/ Sertifikat Izin.

Masa berlaku :  2 tahun

 

Biaya  : Non Retribusi

1. Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

2. Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan.

3. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

4. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 94 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Jangka Waktu Pelayanan SURAT IZIN OPERASIONAL TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA ditetapkan paling lama 9 (sembilan) hari kerja terhitung sejak pendaftaran dengan catatan dokumen persyaratan sudah lengkap dan benar.

1 Tahap pendaftaran.
 
  • Pemohon mengajukan pendaftaran secara online di portal https://simponie.tangerangselatankota.go.id, membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username serta password melalui email yang didaftarkan, selanjutnya mengisi form pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan.
2 Tahap pemeriksaan/ verifikasi berkas.
 
  • Petugas memeriksa kelengkapan/ kesesuaian dokumen persyaratan. Jika berkas lengkap pemohon dapat mencetak tanda bukti daftar melalui sistem simponie atau jika berkas tidak lengkap permohonan ditolak disertai alasan penolakannya.
3 Tahap peninjauan lapangan dan pertimbangan Tim Teknis
 
  • Pemohon dapat melihat adanya peninjauan lapangan pada sistem simponie. Petugas meninjau ke lokasi kegiatan dan dibuatkan Berita Acara peninjauan lapangan, selanjutnya Tim Teknis membuat pertimbangan teknis sebagai rekomendasi penerbitan/penolakan izin.
4 Tahap penerbitan izin.
 
  • Petugas menyiapkan draft SK Izin/ Sertifikat Izin untuk ditandatangani Kepala Dinas dan selanjutnya mencetak SK/ Sertifikat Izin. Pemohon mendapatkan pemberitahuan pada sistem simponie bahwa SK Izin/ Sertifikat Izin sudah selesai dan dapat memilih akan diambil langsung ke loket layanan PTSP atau dikirim melalui jasa pengiriman.
5 Tahap penyerahan izin.
 
  • Petugas menyerahkan SK Izin/ Sertifikat Izin ke pemohon melalui loket layanan PTSP atau mengirimkannya ke alamat pemohon melalui jasa pengiriman.

  Peruntukan :   SEKOLAH DASAR   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Scan Denah Lokasi Photo bangunan & aset sekolah
Wajib
2.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib
3.
Scan surat persetujuan warga minimal 10 orang, RT/RW, dan Kelurahan
Wajib
4.
Akta notaris pendirian berbadan hukum dan pengesahan Kemenkumham dan perubahannya (bila ada)
Wajib
5.
Bukti kepemilikan tanah, IMB/PBG, sewa menyewa
Wajib
6.
Rekomendasi dari sekolah TK/KB/TPA/SPS terdekat
Wajib
7.
Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepala Lembaga/sekolah, tenaga pengajar/ guru, tata usaha dan pegawai sekolah beserta ijazah
Wajib
8.
Pengesahan Study Kelayakan 8 Standar Nasional Pendidikan
Wajib
9.
KTP pendiri/penanggung jawab
Wajib
10.
Scan PBB & STTS Tahun Terakhir
Wajib
11.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
12.
Bukti akta perubahan pendirian (apabila terdapat perubahan Yayasan/perusahaan/lembaga lainnya)
Tentatif

  Peruntukan :   SEKOLAH DASAR   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

1.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
2.
Scan PBB STTS Tahun Terakhir
Wajib
3.
KTP pendiri/penanggung jawab
Wajib
4.
Pengesahan Study Kelayakan 8 Standar Nasional Pendidikan
Wajib
5.
Surat Keputusan (SK) Izin Operasional yang lama
Wajib
6.
Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepala Lembaga/sekolah, tenaga pengajar/ guru, tata usaha dan pegawai sekolah beserta ijazah
Wajib
7.
Scan Denah Lokasi Photo bangunan & aset sekolah
Wajib
8.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib
9.
Bukti akta perubahan pendirian (apabila terdapat perubahan Yayasan/perusahaan/lembaga lainnya)
Tentatif

  Peruntukan :   SEKOLAH DASAR   Jenis Permohonan :   Perubahan

1.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
2.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib
3.
Bukti akta perubahan pendirian (apabila terdapat perubahan Yayasan/perusahaan/lembaga lainnya)
Wajib
4.
Scan Denah Lokasi Photo bangunan & aset sekolah
Wajib
5.
Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepala Lembaga/sekolah, tenaga pengajar/ guru, tata usaha dan pegawai sekolah beserta ijazah
Wajib
6.
Surat Keputusan (SK) Izin Operasional yang lama
Wajib
7.
Pengesahan Study Kelayakan 8 Standar Nasional Pendidikan
Wajib
8.
KTP pendiri/penanggung jawab
Wajib
9.
Scan PBB STTS Tahun Terakhir
Wajib
10.
Bukti kepemilikan tanah, IMB/PBG, sewa menyewa
Wajib

  Peruntukan :   SEKOLAH MENENGAH PERTAMA   Jenis Permohonan :   Baru

1.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
2.
Scan surat persetujuan warga minimal 10 orang, RT/RW, dan Kelurahan
Wajib
3.
Akta notaris pendirian berbadan hukum dan pengesahan Kemenkumham dan perubahannya (bila ada)
Wajib
4.
Bukti kepemilikan tanah, IMB/PBG, sewa menyewa
Wajib
5.
Scan Denah Lokasi Photo bangunan & aset sekolah
Wajib
6.
Rekomendasi dari sekolah TK/KB/TPA/SPS terdekat
Wajib
7.
Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepala Lembaga/sekolah, tenaga pengajar/ guru, tata usaha dan pegawai sekolah beserta ijazah
Wajib
8.
Pengesahan Study Kelayakan 8 Standar Nasional Pendidikan
Wajib
9.
KTP pendiri/penanggung jawab
Wajib
10.
Scan PBB STTS Tahun Terakhir
Wajib
11.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib
12.
Bukti akta perubahan pendirian (apabila terdapat perubahan Yayasan/perusahaan/lembaga lainnya)
Tentatif

  Peruntukan :   SEKOLAH MENENGAH PERTAMA   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

1.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
2.
Bukti akta perubahan pendirian (apabila terdapat perubahan Yayasan/perusahaan/lembaga lainnya)
Wajib
3.
Scan Denah Lokasi Photo bangunan & aset sekolah
Wajib
4.
Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepala Lembaga/sekolah, tenaga pengajar/ guru, tata usaha dan pegawai sekolah beserta ijazah
Wajib
5.
Surat Keputusan (SK) Izin Operasional yang lama
Wajib
6.
Pengesahan Study Kelayakan 8 Standar Nasional Pendidikan
Wajib
7.
KTP pendiri/penanggung jawab
Wajib
8.
Scan PBB STTS Tahun Terakhir
Wajib
9.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib
10.
Bukti kepemilikan tanah, IMB/PBG, sewa menyewa
Wajib

  Peruntukan :   SEKOLAH MENENGAH PERTAMA   Jenis Permohonan :   Perubahan

1.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib
2.
Scan PBB STTS Tahun Terakhir
Wajib
3.

Surat Pernyataan Bermaterai Cukup (Rp.10.000,00) yang Menyatakan Bahwa Data Perubahan dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Form Silahkan Unduh Disini)

Wajib
4.
KTP pendiri/penanggung jawab
Wajib
5.
Pengesahan Study Kelayakan 8 Standar Nasional Pendidikan
Wajib
6.
Surat Keputusan (SK) Izin Operasional yang lama
Wajib
7.
Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepala Lembaga/sekolah, tenaga pengajar/ guru, tata usaha dan pegawai sekolah beserta ijazah
Wajib
8.
Scan Denah Lokasi Photo bangunan & aset sekolah
Wajib
9.
Bukti akta perubahan pendirian (apabila terdapat perubahan Yayasan/perusahaan/lembaga lainnya)
Tentatif