header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Jangka waktu pemrosesan izin terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar.
Daftar Sekarang

Izin Praktik Dokter Gigi

Izin Praktik Profesi adalah bukti tertulis yang dikeluarkan pemerintah daerah kepada dokter, perawat, bidan, apoteker dan tenaga ahli sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik di bidang masing-masing.

Output  :  SK Izin/ Sertifikat Izin

Masa Berlaku  :  5 Tahun

Biaya  : Non Retribusi

CATATAN : Bagi Permohonan SIP Perubahan Harap menyerahkan SIP asli ke Kantor DPMPTSP/MPP Kota Tangerang Selatan.

Khusus SIP Dokter, Dokter Spesialis dan Dokter Gigi, agar menyerahkan Surat Tanda Registrasi (STR) ke Kantor DPMPTSP Kota Tangerang Selatan setelah SK Izin selesai (pada cek status sistem akan tertulis "Izin Selesai"). 

Fasyankes Baru adalah Fasyankes belum memiliki izin operasional atau dalam pengurusan pembuatan izin operasional.

Fasyankes lama adalah fasyankes yang sudah beropersional dan telah memiliki izin operasional

1. Baru Lulus Kurang dari 5 Tahun

Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan baru lulus pendidikan kurang dari 5 Tahun terhitung tanggal saat ijazah dikeluarkan sampai dengan tanggal pengajuan SIP.

Contoh Kasus:

a. Yang termasuk baru lulus kurang dari 5 Tahun adalah Tenaga Medis / Tenaga Kesehatan lulus tahun 2022, kemudian akan mengajukan SIP pada tahun 2024

b. Yang tidak termasuk baru lulus kurang dari 5 tahun adalah Tenaga Medis / Tenaga Kesehatan lulus tahun 2018, kemudian akan mengajukan SIP pada tahun 2024, jika seperti ini pengajuan SIPnya adalah Tidak Pernah Praktik lebih dari 5 tahun.

2. Tidak Pernah Praktik Lebih dari 5 Tahun

Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang sudah tidak praktik lebih dari 5 Tahun terhitung sejak tanggal masa berlaku SIP terakhir atau jika sebelumnya tidak pernah memiliki SIP terhitung sejak tanggal lulus pendidikan kemudian akan mengajukan SIP.

Catatan:

Dipersyaratkan Bukti Pemenuhan Kompetensi

a. Bagi Tenaga Medis dikeluarkan oleh Kolegium; dan

b. Bagi Tenaga Kesehatan dikeluarkan oleh Institusi Pendidikan

Contoh Kasus:

a. Yang termasuk tidak pernah praktik lebih dari 5 tahun adalah Tenaga Medis / Tenaga Kesehatan yang SIPnya habis tanggal 17 Juli 2018 kemudian akan mengajukan SIP pada tanggal 17 Juli 2024, maka terhitung dari 17 Juli 2018 – 17 Juli 2024 adalah 6 tahun sehingga sudah lebih dari 5 tahun.

3. Perpanjangan

Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang masa berlaku SIPnya akan habis atau sudah habis tetapi tidak lebih dari 5 tahun terhitung sejak tanggal masa berlaku SIP terakhir kemudian akan mengajukan perpanjangan SIP. Masa berlaku SIP 5 tahun sesuai dengan periode SIP tahun berjalan.

Catatan:

Berlaku hanya SIP yang akan habis atau sudah habis dengan ketentuan tersebut diatas, untuk pengajuan perpanjangan:

a. di Fasyankes yang sama; atau

b. di Fasyankes yang baru.

Sebelum melakukan perpanjangan wajib melakukan pencabutan SIP terlebih dahulu

Contoh Kasus:

a. Tenaga Medis / Tenaga Kesehatan A praktik di Fasyankes A, SIP Fasyankes A nya sudah habis dan melanjutkan praktik di Fasyankes A. Maka, memilih peruntukkan perpanjangan

4. SIP ke-2 atau SIP ke-3

Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang akan mengajukan SIP ke-2 dan/atau SIP ke-3. Masa berlaku SIP sesuai dengan SIP ke-1

5. Perubahan

Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang ingin melakukan perubahan jika ditemukan adanya kesalahan / ketidaksesuaian data SIPnya.

Contoh Kasus:

a. Terdapat perbedaan data alamat pada SIP Tenaga Medis / Tenaga Kesehatan misalnya Alamat Praktik yang tercatat jl. Kana Mas Blok E/2 no.75 rt rw 06/06 villa pamulang mas I kelurahan bambu apus kec.pamulang seharusnya jl. Kana mas, komplek villa pamulang mas jl.kel. Bambu apus, kec. Pamulang.

b. Tenaga Medis / Tenaga Kesehatan akan berpindah lokasi tempat praktiknya, misalnya dari Fasyankes A ke Fasyankes B.

6. Pencabutan

Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang akan:

a. Mengajukan perpanjangan SIP;

b. Mengajukan pindah tempat praktik;

dan c. Tidak praktik lagi.

1. Permenkes Nomor 2052/MENKES/PER/X/2011 tentang izin praktik dan pelaksanaan praktik kedokteran.

2. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

3. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 94 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Jangka Waktu Pelayanan IZIN PRAKTIK PROFESI (Dokter Spesialis, Dokter Umum, Dokter Gigi, Perawat, Perawat Gigi, Perawat Anastesi, Bidan, Apoteker, Tenaga Kefarmasian, Ahli Teknologi Laboratorium Medik, Radiografer, Fisioterapis, Optisien, Tenaga Gizi, Sanitarian, Tenaga Elektromedis, Terapis Wicara, Okupasi Terapis, Tenaga Kesehatan Tradisional, Teknisi Kardiovaskuler, Fisikawan Medik, Perekam Medis) ditetapkan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pendaftaran dengan catatan dokumen persyaratan sudah lengkap dan benar.

1

Tahap pendaftaran.

 

  • Pemohon mengajukan pendaftaran secara online di portal https://simponie.tangerangselatankota.go.id, membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username serta password melalui email yang didaftarkan, selanjutnya mengisi form pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan.

2

Tahap pemeriksaan/verifikasi berkas.

 

  • Petugas memeriksa kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan. Jika berkas lengkap pemohon dapat mencetak tanda bukti daftar melalui sistem simponie atau jika berkas tidak lengkap permohonan ditolak disertai alasan penolakannya.

3

Tahap penerbitan izin.

 

  • Petugas menyiapkan draft SK Izin/ Sertifikat Izin untuk ditandatangani Kepala Dinas dan selanjutnya mencetak SK/ Sertifikat Izin. Pemohon mendapatkan pemberitahuan pada sistem simponie bahwa SK Izin/ Sertifikat Izin sudah selesai dan dapat memilih akan diambil langsung ke loket layanan PTSP atau dikirim melalui jasa pengiriman.

4

Tahap penyerahan izin.

 

  • Petugas menyerahkan SK Izin/ Sertifikat Izin ke pemohon melalui loket layanan PTSP atau Pengiriman Melalui Gosend di Aplikasi GOJEK.

  Peruntukan :   PRAKTIK DOKTER GIGI FASYANKES LAMA   Jenis Permohonan :   SIP 2 atau SIP 3

1.
Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar beserta jadwal praktik, (klik disini)

Wajib
2.

Surat Keterangan bekerja dari Pimpinan Fasyankes Klik disini

Wajib
3.
SIP ke 1 dan atau SIP ke 2 yang dimiliki dan masih berlaku
Wajib
4.
Surat Izin Operasional Fasyankes yang diterbitkan melalui sistem OSS atau sistem SIMPONIE
Wajib
5.
Pas Foto Berwarna Terbaru Berlatar Belakang Merah (format jpg)
Wajib
6.
Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan
Wajib
7.
KTP asli
Wajib
8.
STR Salinan (yang masih memiliki masa berlaku) dan STR seumur hidup
Wajib
9.
Tangkapan layar aplikasi SISDMK dari Fasyankes yang menunjukkan nama pemohon bahwa sudah terdaftar pada aplikasi tersebut
Wajib
10.

Untuk yang berpraktik di instansi atau fasyankes Pemerintah: 

 

•Surat persetujuan dari Atasan langsung bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang bekerja pada instansi/Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah klik disini

•Surat Pernyataan bermaterai bahwa Tenaga Medis dan TenagaKesehatan bukan PNS atau PPPK di instansi//Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah; dan / atau

•SK Jabatan Fungsional bagi PNS atau PPPK

Tentatif
11.
Untuk yang berpraktik di Instansi atau Fasyankes Swasta: Surat persetujuan dari Atasan langsung bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang bekerja pada instansi/Fasilitas Pelayanan Kesehatan Swasta
Tentatif

  Peruntukan :   PRAKTIK DOKTER GIGI FASYANKES LAMA   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

1.
Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar beserta jadwal praktik, (klik disini)

Wajib
2.
Ijazah Asli
Wajib
3.

Surat Keterangan bekerja dari Pimpinan Fasyankes Klik disini

Wajib
4.
Pas Foto Berwarna Terbaru Berlatar Belakang Merah (format jpg)
Wajib
5.
Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan
Wajib
6.
Tangkapan layar aplikasi SISDMK dari Fasyankes yang menunjukkan nama pemohon bahwa sudah terdaftar pada aplikasi tersebut
Wajib
7.
Satuan Kecukupan Profesi (SKP) dari aplikasi skp.kemkes.go.id
Wajib
8.

Surat Pernyataan Kecukupan SKP (Klik Disini)

Wajib
9.
STR Salinan (yang masih memiliki masa berlaku) dan STR seumur hidup
Wajib
10.
SIP Lama Asli
Wajib
11.

Untuk yang berpraktik di instansi atau fasyankes Pemerintah: 

 

•Surat persetujuan dari Atasan langsung bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang bekerja pada instansi/Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah klik disini

•Surat Pernyataan bermaterai bahwa Tenaga Medis dan TenagaKesehatan bukan PNS atau PPPK di instansi//Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah; dan / atau

•SK Jabatan Fungsional bagi PNS atau PPPK

Tentatif
12.
Untuk yang berpraktik di Instansi atau Fasyankes Swasta: Surat persetujuan dari Atasan langsung bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang bekerja pada instansi/Fasilitas Pelayanan Kesehatan Swasta
Tentatif

  Peruntukan :   PRAKTIK DOKTER GIGI FASYANKES LAMA   Jenis Permohonan :   Perubahan

1.
Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar beserta jadwal praktik, (klik disini)

Wajib
2.
SIP Lama Asli
Wajib
3.
Pas Foto Berwarna Terbaru Berlatar Belakang Merah (format jpg)
Wajib
4.
Surat Tanda Registrasi (STR) Asli
Wajib
5.
SIP Lama Deskresi (Khusus Untuk Deskresi)
Tentatif
6.
Untuk yang berpraktik di Instansi atau Fasyankes Swasta: Surat persetujuan dari Atasan langsung bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang bekerja pada instansi/Fasilitas Pelayanan Kesehatan Swasta
Tentatif
7.

Untuk yang berpraktik di instansi atau fasyankes Pemerintah: 

 

•Surat persetujuan dari Atasan langsung bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang bekerja pada instansi/Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah klik disini

•Surat Pernyataan bermaterai bahwa Tenaga Medis dan TenagaKesehatan bukan PNS atau PPPK di instansi//Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah; dan / atau

•SK Jabatan Fungsional bagi PNS atau PPPK

Tentatif
8.

Surat Keterangan bekerja dari Pimpinan Fasyankes Klik disini

Tentatif
9.
SK Pencabutan SIP Lama
Tentatif
10.
Surat Izin Operasional Fasyankes yang diterbitkan melalui sistem OSS atau sistem SIMPONIE
Tentatif
11.
Satuan Kecukupan Profesi (SKP) dari aplikasi skp.kemkes.go.id (Khusus Untuk Deskresi)
Tentatif

  Peruntukan :   PRAKTIK DOKTER GIGI FASYANKES LAMA   Jenis Permohonan :   Tidak pernah Praktik lebih dari 5 Tahun

1.
Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar beserta jadwal praktik, (klik disini)

Wajib
2.
Surat Izin Operasional Fasyankes yang diterbitkan melalui sistem OSS atau sistem SIMPONIE
Wajib
3.
Ijazah Asli
Wajib
4.

Surat Keterangan bekerja dari Pimpinan Fasyankes Klik disini

Wajib
5.
Pas Foto Berwarna Terbaru Berlatar Belakang Merah (format jpg)
Wajib
6.
Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan
Wajib
7.
KTP asli
Wajib
8.

Bukti Pemenuhan Kompetensi

  • Tenaga Medis dikeluarkan oleh Kolegium;
  • Tenaga Kesehatan dikeluarkan oleh Institusi 
  • Wajib
    9.
    STR Salinan (yang masih memiliki masa berlaku) dan STR seumur hidup
    Wajib
    10.
    SK Jabatan Fungsional bagi PNS dan PPPK
    Tentatif

      Peruntukan :   PRAKTIK DOKTER GIGI FASYANKES LAMA   Jenis Permohonan :   Baru Lulus Kurang dari 5 Tahun

    1.
    Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar beserta jadwal praktik, (klik disini)

    Wajib
    2.
    Surat Izin Operasional Fasyankes yang diterbitkan melalui sistem OSS atau sistem SIMPONIE
    Wajib
    3.

    Surat Keterangan bekerja dari Pimpinan Fasyankes Klik disini

    Wajib
    4.
    Tangkapan layar aplikasi SISDMK dari Fasyankes yang menunjukkan nama pemohon bahwa sudah terdaftar pada aplikasi tersebut
    Wajib
    5.
    Pas Foto Berwarna Terbaru Berlatar Belakang Merah (format jpg)
    Wajib
    6.
    Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan
    Wajib
    7.
    KTP asli
    Wajib
    8.
    STR Salinan (yang masih memiliki masa berlaku) dan STR seumur hidup
    Wajib
    9.

    Untuk yang berpraktik di instansi atau fasyankes Pemerintah: 

     

    •Surat persetujuan dari Atasan langsung bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang bekerja pada instansi/Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah klik disini

    •Surat Pernyataan bermaterai bahwa Tenaga Medis dan TenagaKesehatan bukan PNS atau PPPK di instansi//Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah; dan / atau

    •SK Jabatan Fungsional bagi PNS atau PPPK

    Tentatif
    10.
    Untuk yang berpraktik di Instansi atau Fasyankes Swasta: Surat persetujuan dari Atasan langsung bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang bekerja pada instansi/Fasilitas Pelayanan Kesehatan Swasta
    Tentatif

      Peruntukan :   PRAKTIK DOKTER GIGI FASYANKES BARU   Jenis Permohonan :   SIP 2 atau SIP 3

    1.
    Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar beserta jadwal praktik, (klik disini)

    Wajib
    2.
    Ijazah Asli
    Wajib
    3.
    SIP ke 1 dan atau SIP ke 2 yang dimiliki dan masih berlaku
    Wajib
    4.

    Surat Keterangan bekerja dari Pimpinan Fasyankes Klik disini

    Wajib
    5.
    Pas Foto Berwarna Terbaru Berlatar Belakang Merah (format jpg)
    Wajib
    6.
    Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan
    Wajib
    7.
    KTP asli
    Wajib
    8.
    STR Salinan (yang masih memiliki masa berlaku) dan STR seumur hidup
    Wajib
    9.

    Untuk yang berpraktik di instansi atau fasyankes Pemerintah: 

     

    •Surat persetujuan dari Atasan langsung bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang bekerja pada instansi/Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah klik disini

    •Surat Pernyataan bermaterai bahwa Tenaga Medis dan TenagaKesehatan bukan PNS atau PPPK di instansi//Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah; dan / atau

    •SK Jabatan Fungsional bagi PNS atau PPPK

    Tentatif
    10.
    Untuk yang berpraktik di Instansi atau Fasyankes Swasta: Surat persetujuan dari Atasan langsung bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang bekerja pada instansi/Fasilitas Pelayanan Kesehatan Swasta
    Tentatif

      Peruntukan :   PRAKTIK DOKTER GIGI FASYANKES BARU   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

    1.
    Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar beserta jadwal praktik, (klik disini)

    Wajib
    2.

    Surat Keterangan bekerja dari Pimpinan Fasyankes Klik disini

    Wajib
    3.
    Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan
    Wajib
    4.
    Pas Foto Berwarna Terbaru Berlatar Belakang Merah (format jpg)
    Wajib
    5.
    Bukti Satuan Kecukupan Profesl (SKP) dari aplikasi skp.kemkes.go.id
    Wajib
    6.

    Surat Pernyataan Kecukupan SKP (Klik Disini)

    Wajib
    7.
    STR Salinan (yang masih memiliki masa berlaku) dan STR seumur hidup
    Wajib
    8.
    SIP Lama Asli
    Wajib
    9.

    Untuk yang berpraktik di instansi atau fasyankes Pemerintah: 

     

    •Surat persetujuan dari Atasan langsung bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang bekerja pada instansi/Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah klik disini

    •Surat Pernyataan bermaterai bahwa Tenaga Medis dan TenagaKesehatan bukan PNS atau PPPK di instansi//Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah; dan / atau

    •SK Jabatan Fungsional bagi PNS atau PPPK

    Tentatif
    10.
    Untuk yang berpraktik di Instansi atau Fasyankes Swasta: Surat persetujuan dari Atasan langsung bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang bekerja pada instansi/Fasilitas Pelayanan Kesehatan Swasta
    Tentatif

      Peruntukan :   PRAKTIK DOKTER GIGI FASYANKES BARU   Jenis Permohonan :   Perubahan

    1.
    SIP Lama Asli
    Wajib
    2.
    Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar beserta jadwal praktik, (klik disini)

    Wajib
    3.
    Pas Foto Berwarna Terbaru Berlatar Belakang Merah (format jpg)
    Wajib
    4.
    Surat Tanda Registrasi (STR) Asli
    Wajib
    5.
    SIP Lama Deskresi (Khusus Untuk Deskresi)
    Tentatif
    6.
    Untuk yang berpraktik di Instansi atau Fasyankes Swasta: Surat persetujuan dari Atasan langsung bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang bekerja pada instansi/Fasilitas Pelayanan Kesehatan Swasta
    Tentatif
    7.

    Untuk yang berpraktik di instansi atau fasyankes Pemerintah: 

     

    •Surat persetujuan dari Atasan langsung bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang bekerja pada instansi/Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah klik disini

    •Surat Pernyataan bermaterai bahwa Tenaga Medis dan TenagaKesehatan bukan PNS atau PPPK di instansi//Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah; dan / atau

    •SK Jabatan Fungsional bagi PNS atau PPPK

    Tentatif
    8.

    Surat Keterangan bekerja dari Pimpinan Fasyankes Klik disini

    Tentatif
    9.
    SK Pencabutan SIP Lama
    Tentatif
    10.
    Surat Izin Operasional Fasyankes yang diterbitkan melalui sistem OSS atau sistem SIMPONIE
    Tentatif
    11.
    Satuan Kecukupan Profesi (SKP) dari aplikasi skp.kemkes.go.id (Khusus Untuk Deskresi)
    Tentatif

      Peruntukan :   PRAKTIK DOKTER GIGI FASYANKES BARU   Jenis Permohonan :   Tidak pernah Praktik lebih dari 5 Tahun

    1.
    Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar beserta jadwal praktik, (klik disini)

    Wajib
    2.
    STR Salinan (yang masih memiliki masa berlaku) dan STR seumur hidup
    Wajib
    3.

    Bukti Pemenuhan Kompetensi

  • Tenaga Medis dikeluarkan oleh Kolegium;
  • Tenaga Kesehatan dikeluarkan oleh Institusi 
  • Wajib
    4.
    KTP asli
    Wajib
    5.
    Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan
    Wajib
    6.
    Pas Foto Berwarna Terbaru Berlatar Belakang Merah (format jpg)
    Wajib
    7.

    Surat Keterangan bekerja dari Pimpinan Fasyankes Klik disini

    Wajib
    8.
    Ijazah Asli
    Wajib
    9.
    SK Jabatan Fungsional bagi PNS dan PPPK
    Tentatif

      Peruntukan :   PRAKTIK DOKTER GIGI FASYANKES BARU   Jenis Permohonan :   Baru Lulus Kurang dari 5 Tahun

    1.
    Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar beserta jadwal praktik, (klik disini)

    Wajib
    2.
    STR Salinan (yang masih memiliki masa berlaku) dan STR seumur hidup
    Wajib
    3.
    KTP asli
    Wajib
    4.
    Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan
    Wajib
    5.
    Pas Foto Berwarna Terbaru Berlatar Belakang Merah (format jpg)
    Wajib
    6.

    Surat Keterangan bekerja dari Pimpinan Fasyankes Klik disini

    Wajib
    7.
    Ijazah Asli
    Wajib
    8.

    Untuk yang berpraktik di instansi atau fasyankes Pemerintah: 

     

    •Surat persetujuan dari Atasan langsung bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang bekerja pada instansi/Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah klik disini

    •Surat Pernyataan bermaterai bahwa Tenaga Medis dan TenagaKesehatan bukan PNS atau PPPK di instansi//Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah; dan / atau

    •SK Jabatan Fungsional bagi PNS atau PPPK

    Tentatif
    9.
    Untuk yang berpraktik di Instansi atau Fasyankes Swasta: Surat persetujuan dari Atasan langsung bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang bekerja pada instansi/Fasilitas Pelayanan Kesehatan Swasta
    Tentatif