header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Jangka waktu pemrosesan izin terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar.
Daftar Sekarang

Izin Pendirian Majelis Taklim

Satuan Pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan keagamaan bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT dan akhlak mulia peserta didik serta mewujudkan rahmat bagi alam semesta.

 

Masa Berlaku: 3 Tahun

1. Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal.
2. Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan.
3. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
4. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 94 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

 

Jangka Waktu Pelayanan Surat Izin Pendirian Majelis Taklim ditetapkan paling lama 9 (sembilan) hari kerja terhitung sejak pendaftaran dengan catatan dokumen persyaratan sudah lengkap dan benar

1. Tahap pendaftaran.

Pemohon mengajukan pendaftaran secara online di portal https://simponie.tangerangselatankota.go.id, membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username serta password melalui email yang didaftarkan, selanjutnya mengisi form pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan.

2. Tahap pemeriksaan/ verifikasi berkas.

Petugas memeriksa kelengkapan/ kesesuaian dokumen persyaratan. Jika berkas lengkap pemohon dapat mencetak tanda bukti daftar melalui sistem simponie atau jika berkas tidak lengkap permohonan ditolak disertai alasan penolakannya.

3. Tahap peninjauan lapangan dan pertimbangan Tim Teknis.

Pemohon dapat melihat adanya peninjauan lapangan pada sistem simponie. Petugas meninjau ke lokasi kegiatan dan dibuatkan Berita Acara peninjauan lapangan, selanjutnya Tim Teknis membuat pertimbangan teknis sebagai rekomendasi penerbitan/penolakan izin.

4. Tahap penerbitan izin.

Petugas menyiapkan draft SK Izin/ Sertifikat Izin untuk ditandatangani Kepala Dinas dan selanjutnya mencetak SK/ Sertifikat Izin. Pemohon mendapatkan pemberitahuan pada sistem simponie bahwa SK Izin/ Sertifikat Izin sudah selesai dan dapat memilih akan diambil langsung ke loket layanan PTSP atau dikirim melalui jasa pengiriman.

5. Tahap penyerahan izin

Petugas menyerahkan SK Izin/ Sertifikat Izin ke pemohon melalui loket layanan PTSP atau mengirimkannya ke alamat pemohon melalui jasa pengiriman.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Scan PBB STTS Tahun Terakhir
Wajib
2.
Scan Akta notaris pendirian berbadan hukum dan pengesahan Kemenkumham dan perubahannya (bila ada)
Wajib
3.
Pengesahan Program Standar Nasional Pendidikan
Wajib
4.
Scan Denah Lokasi Photo bangunan & aset
Wajib
5.
Scan Daftar Inventaris
Wajib
6.
Program yang diajarkan (silabus)
Wajib
7.
Susunan Pengurus dan Rincian Tugas
Wajib
8.
KTP/Passpor Pemohon/Direktur/Penanggung jawab .
Wajib
9.
Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS RBA untuk kavling hasil pemecahan tanah membentuk perumahan.

*bagi yang belum memiliki NIB dari OSS RBA silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/

Wajib
10.
Scan BPJS Ketenagakerjaan
Wajib
11.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini)

Wajib
12.
Bukti kepemilikan tanah/ IMB/PBG/ Sewa menyewa
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

1.
Scan PBB STTS Tahun Terakhir
Wajib
2.
Scan Akta notaris pendirian berbadan hukum dan pengesahan Kemenkumham dan perubahannya (bila ada)
Wajib
3.
Bukti kepemilikan tanah/ IMB/PBG/ Sewa menyewa
Wajib
4.
Program yang diajarkan (silabus)
Wajib
5.
Susunan Pengurus dan Rincian Tugas
Wajib
6.
Scan Daftar inventaris sekolah
Wajib
7.
Scan Denah Lokasi Photo bangunan & aset
Wajib
8.
KTP/Passpor Pemohon/Direktur/Penanggung jawab .
Wajib
9.
Scan SK Lama
Wajib
10.
Scan BPJS Ketenagakerjaan
Wajib
11.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib
12.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini)

Wajib
13.
Pengesahan Program Standar Nasional Pendidikan
Wajib