header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Jangka waktu pemrosesan izin terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar.
Daftar Sekarang

Pengesahan Pertelaan

Pertelaan adalah rincian mengenai batas-batas yang jelas dari setiap unit satuan rumah susun, yang merupakan bagian tertentu dari gedung, termasuk bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama beserta uraian nilai perbandingan proporsional  yang dibuat dan disusun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan rumah susun.

  1. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
  2. UU No. 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten;
  3. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerahsebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
  4. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
  5. PP No.16 Tahun 2021 Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 202 Tentang Bangunan Gedung
  6. Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda No, 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tangerang Selatan Tahun 2011-2031;
  7. Perda No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
  8. Perwal No. 50 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  9. Perwal No. 94 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Jangka Waktu Penerbitan PENGESAHAN PERTELAAN ditetapkan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pendaftaran dengan catatan dokumen persyaratan sudah lengkap dan benar.

a. Tahap pendaftaran.

Pemohon mengajukan pendaftaran secara online di portal https://simponie.tangerangselatankota.go.id, membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username serta password melalui email yang didaftarkan, selanjutnya mengisi formpendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan.

b. Tahap pemeriksaan/verifikasi berkas.

Petugas memeriksa kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan. Jika berkas lengkap pemohon dapat mencetak tanda bukti daftar melalui sistem simponie atau jika berkas tidak lengkap permohonan ditolak disertai alasan
penolakannya.

c. Tahap penerbitan izin.

Petugas menyiapkan draft SK Izin/ Sertifikat Izin untuk ditandatangani Kepala Dinas dan selanjutnya mencetak SK/ Sertifikat Izin. Pemohon mendapatkan pemberitahuan pada sistem simponie bahwa SK Izin/ Sertifikat Izin sudah selesai dan dapat memilih akan diambil langsung ke loket layanan PTSP atau dikirim melalui jasa pengiriman.

d. Tahap penyerahan izin.

Petugas menyerahkan SK Izin/ Sertifikat Izin ke pemohon melalui loket layanan PTSP atau mengirimkannya ke alamat pemohon melalui jasa pengiriman

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru

1.
KTP/Passpor Pemohon/Direktur/Penanggung jawab .
Wajib
2.
Scan Akta Pendirian dan Perubahan serta SK Pengesahanya
Wajib
3.
Scan NPWP Perusahaan
Wajib
4.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini)

Wajib
5.
Scan Pengantar Pengesahan Pertelaan dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perubahan

1.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini)

Wajib
2.
NPWP Pribadi (Perseorangan) atau NPWP Badan Hukum (Jika Perusahaan atau Yayasan).
Wajib
3.
Scan Akta pendirian Perusahaan/Yayasan beserta Pengesahannya dan Perubahannya (jika ada)
Wajib
4.
KTP/Passpor Pemohon/Direktur/Penanggung jawab .
Wajib
5.
Scan Pengesahan Pertelaan dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan
Wajib
6.
Surat Keputusan Pengesahan Pertelaan lama
Wajib