header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Sk terbit akan di kirimkan via Pt pos Indonesia, Cek resi pengiriman di login pemohon.
Daftar Sekarang

Izin Penyelenggaraan Instalasi Kabel Optik

Dengan semakin bertambahnya pemakaian komputer, semakin besar kebutuhan akan pentransferan data dari satu terminal ke terminal lain yang dipisahkan oleh satuan jarak dan semakin tinggi kebutuhan akan efisiensi penggunaan alat-alat kantor (seperti printer dan plotter) dan waktu perolehan data base, maka semakin tinggi pula kebutuhan akan suatu jaringan yang menghubungkan terminal-terminal yang ingin berkomunikasi dengan efisien. Jaringan tersebut dikenal dengan Local Area Network (LAN) yang biasa memakai kabel atau fiber optik sebagai media transmisinya. 

CATATAN : Pengajuan Izin FO diajukan perhamparan (Nama Jalan dan Panjang Pagelaran) Kelurahan dan Kecamatan.

Output : SK Izin/ Sertifikat Izin.

Masa berlaku :  1 tahun

Biaya  : Non Retribusi

1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi.
2. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten.
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
5. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.
6. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
7. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi.
8. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penugasan Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.
9. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
10. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 94 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

 

Jangka Waktu Pelayanan IZIN PENYELENGGARAAN INSTALASI KABEL OPTIK ditetapkan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pendaftaran dengan catatan dokumen persyaratan sudah lengkap dan benar.

1. Tahap pendaftaran.

Pemohon mengajukan pendaftaran secara online di portal nhttps://simponie.tangerangselatankota.go.id, membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username serta password melalui email yang didaftarkan, selanjutnyamengisi form pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan.

2. Tahap pemeriksaan/ verifikasi berkas.

Petugas memeriksa kelengkapan/ kesesuaian dokumen persyaratan. Jika berkas lengkap pemohon dapat mencetak tanda bukti daftar melalui sistem simponie atau jika berkas tidak lengkap permohonan ditolak disertai alasan penolakannya.

3. Tahap peninjauan lapangan dan pertimbangan Tim Teknis.

Pemohon dapat melihat adanya peninjauan lapangan pada sistem simponie. Petugas meninjau ke lokasi kegiatan dan dibuatkan Berita Acara peninjauan lapangan, selanjutnya Tim Teknis membuat pertimbangan teknis sebagai rekomendasi penerbitan/penolakan izin.

4. Tahap penerbitan izin.

Petugas menyiapkan draft SK Izin/ Sertifikat Izin untuk ditandatangani Kepala Dinas dan selanjutnya mencetak SK/ Sertifikat Izin. Pemohon mendapatkan pemberitahuan pada sistem simponie bahwa SK Izin/ Sertifikat Izin sudah selesai dan dapat memilih akan diambil langsung ke loket layanan PTSP atau dikirim melalui jasa pengiriman.

5. Tahap penyerahan izin.

Petugas menyerahkan SK Izin/ Sertifikat Izin ke pemohon melalui loket layanan PTSP atau mengirimkannya ke alamat pemohon melalui jasa pengiriman

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Scan KTP
Wajib
2.
Scan Foto Lokasi dan Panjang Pagelaran
Wajib
3.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib
4.
Scan SKRD & STTS
Wajib
5.
Scan Surat Keterangan Teknis Galian Kabel Optik dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Tangerang Selatan
Wajib
6.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
7.
Scan Akte Pendirian Perusahaan
Wajib
8.
Scan NPWP Perusahaan
Wajib
9.
Upload dokumen oss Izin Pemanfaatan dan Penggunaan bagian-bagian Jalan Kabupaten/Kota, kecuali bagi yang menggunakan ducting (galian) yang telah disediakan pemerintah
Wajib
10.
Scan Surat Kuasa bermaterai Rp.10.000,00 yang dilampiri KTP/identitas pihak yang diberi kuasa (apabila penyampaian berkas permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon)
Tentatif
11.
Scan Surat Perjanjian Kerjasama
Tentatif

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

1.
Scan KTP
Wajib
2.
Scan SKRD & STTS
Wajib
3.
Scan Titik Koordinat
Wajib
4.
Scan Surat Keterangan Teknis Galian Kabel Optik dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Tangerang Selatan
Wajib
5.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib
6.
Scan SK Lama
Wajib
7.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
8.
Scan Akte Pendirian Perusahaan
Wajib
9.
Scan NPWP Perusahaan
Wajib
10.
Scan Surat Perjanjian Kerjasama
Tentatif
11.
Scan Surat Kuasa bermaterai Rp.10.000,00 yang dilampiri KTP/identitas pihak yang diberi kuasa (apabila penyampaian berkas permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon)
Tentatif

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perubahan

1.
Scan Akte Pendirian Perusahaan
Wajib
2.
Scan Titik Koordinat
Wajib
3.
Scan SKRD & STTS
Wajib
4.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib
5.
Scan Surat Keterangan Teknis Galian Kabel Optik dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Tangerang Selatan
Wajib
6.
Scan SK Lama
Wajib
7.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
8.
Scan KTP
Wajib
9.
Scan NPWP Perusahaan
Wajib
10.
Scan Surat Perjanjian Kerjasama
Tentatif
11.
Scan Surat Kuasa bermaterai Rp.10.000,00 yang dilampiri KTP/identitas pihak yang diberi kuasa (apabila penyampaian berkas permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon)
Tentatif