header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Jangka waktu pemrosesan izin terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar.
Daftar Sekarang

Izin Penyelenggaraan Instalasi Kabel Optik

Dengan semakin bertambahnya pemakaian komputer, semakin besar kebutuhan akan pentransferan data dari satu terminal ke terminal lain yang dipisahkan oleh satuan jarak dan semakin tinggi kebutuhan akan efisiensi penggunaan alat-alat kantor (seperti printer dan plotter) dan waktu perolehan data base, maka semakin tinggi pula kebutuhan akan suatu jaringan yang menghubungkan terminal-terminal yang ingin berkomunikasi dengan efisien. Jaringan tersebut dikenal dengan Local Area Network (LAN) yang biasa memakai kabel atau fiber optik sebagai media transmisinya. 

CATATAN : Pengajuan Izin FO diajukan perhamparan (Nama Jalan dan Panjang Pagelaran) Kelurahan dan Kecamatan.

Output : SK Izin/ Sertifikat Izin.

Masa berlaku :  1 tahun

Biaya  : Non Retribusi

1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi.
2. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten.
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
5. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.
6. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
7. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi.
8. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penugasan Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.
9. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
10. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 94 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

 

Jangka Waktu Pelayanan IZIN PENYELENGGARAAN INSTALASI KABEL OPTIK ditetapkan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pendaftaran dengan catatan dokumen persyaratan sudah lengkap dan benar.

1. Tahap pendaftaran.

Pemohon mengajukan pendaftaran secara online di portal nhttps://simponie.tangerangselatankota.go.id, membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username serta password melalui email yang didaftarkan, selanjutnyamengisi form pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan.

2. Tahap pemeriksaan/ verifikasi berkas.

Petugas memeriksa kelengkapan/ kesesuaian dokumen persyaratan. Jika berkas lengkap pemohon dapat mencetak tanda bukti daftar melalui sistem simponie atau jika berkas tidak lengkap permohonan ditolak disertai alasan penolakannya.

3. Tahap peninjauan lapangan dan pertimbangan Tim Teknis.

Pemohon dapat melihat adanya peninjauan lapangan pada sistem simponie. Petugas meninjau ke lokasi kegiatan dan dibuatkan Berita Acara peninjauan lapangan, selanjutnya Tim Teknis membuat pertimbangan teknis sebagai rekomendasi penerbitan/penolakan izin.

4. Tahap penerbitan izin.

Petugas menyiapkan draft SK Izin/ Sertifikat Izin untuk ditandatangani Kepala Dinas dan selanjutnya mencetak SK/ Sertifikat Izin. Pemohon mendapatkan pemberitahuan pada sistem simponie bahwa SK Izin/ Sertifikat Izin sudah selesai dan dapat memilih akan diambil langsung ke loket layanan PTSP atau dikirim melalui jasa pengiriman.

5. Tahap penyerahan izin.

Petugas menyerahkan SK Izin/ Sertifikat Izin ke pemohon melalui loket layanan PTSP atau mengirimkannya ke alamat pemohon melalui jasa pengiriman

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib
2.
surat penunjukan dari vendor kepada pihak pelaksana untuk mengelola dan menyelenggarakan galian kabel optik
Wajib
3.
Surat Kuasa Bermeterai Cukup Dan Kartu Tanda Penduduk Penerima Kuasa, Jika Pendaftaran Dikuasakan
Wajib
4.
surat tanda terima setoran pembayaran retribusi atau pembayaran sewa, jika memanfaatkan tanah atau lahan milik orang lain atau pemerintah
Wajib
5.
surat perjanjian sewa penggunaan tanah atau lahan dari pemilik tanah, jika memanfaatkan tanah atau lahan milik orang lain atau pemerintah
Wajib
6.
surat keterangan teknis galian kabel optik dari Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang bina marga
Wajib
7.
persetujuan pemanfaataan dan penggunaan bagian-bagian jalan atau lahan, jika memanfaatkan jalan atau lahan milik pemerintah
Wajib
8.
surat pernyataan bermeterai cukup mengenai kesediaan menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja
Wajib
9.

surat pernyataan bermeterai cukup mengenai kesanggupan mengembalikan struktur tanah bekas galian sesuai dengan keadaan semula Klik disini

Wajib
10.
akta pendirian perusahaan beserta akta perubahan jika terdapat perubahan akta
Wajib
11.
Nomor Pokok Wajib Pajak
Wajib
12.
Kartu Tanda Penduduk Penanggung Jawab
Wajib
13.
Surat Pernyataan Bermeterai Cukup Tentang Kebenaran Dan Keabsahan (Klik Disini

Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perubahan

1.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib
2.
Izin Penyelenggaraan Instalasi Kabel Optik lama
Wajib
3.
Surat Pernyataan Bermeterai Cukup Tentang Kebenaran Dan Keabsahan (Klik Disini

Wajib
4.
surat penunjukan dari vendor kepada pihak pelaksana untuk mengelola dan menyelenggarakan galian kabel optik
Wajib
5.
Surat Kuasa Bermeterai Cukup Dan Kartu Tanda Penduduk Penerima Kuasa, Jika Pendaftaran Dikuasakan
Wajib
6.
surat tanda terima setoran pembayaran retribusi atau pembayaran sewa, jika memanfaatkan tanah atau lahan milik orang lain atau pemerintah
Wajib
7.
surat perjanjian sewa penggunaan tanah atau lahan dari pemilik tanah, jika memanfaatkan tanah atau lahan milik orang lain atau pemerintah
Wajib
8.
surat keterangan teknis galian kabel optik dari Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang bina marga
Wajib
9.
persetujuan pemanfaataan dan penggunaan bagian-bagian jalan atau lahan, jika memanfaatkan jalan atau lahan milik pemerintah
Wajib
10.
surat pernyataan bermeterai cukup mengenai kesediaan menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja
Wajib
11.

surat pernyataan bermeterai cukup mengenai kesanggupan mengembalikan struktur tanah bekas galian sesuai dengan keadaan semula Klik disini

Wajib
12.
akta pendirian perusahaan beserta akta perubahan jika terdapat perubahan akta
Wajib
13.
Nomor Pokok Wajib Pajak
Wajib
14.
Kartu Tanda Penduduk Penanggung Jawab
Wajib
15.
gambar dan spesifikasi teknis penyelenggaraan instalasi kabel optik pengganti
Wajib