header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Jangka waktu pemrosesan izin terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar.
Daftar Sekarang

Izin Kartu Pengawasan Angkutan Perkotaan

Operasional kendaraan dengan tahapan pengujian kendaraan terhadap layak jalan atau tidaknya kendaraan tersebut

Output : SK Izin/Sertifikart Izin

Masa berlaku :  1 tahun

Biaya  : Non Retribusi

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 Tentang Prasarana dan Lalu Lintas.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Manajemen Rekayasa, Analisis Dampak Lalu Lintas.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 Tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.

6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Rambu-Rambu Lalu Lintas.

7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Marka Jalan.

8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.

9. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum

10. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

11. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

12. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 94 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

 Jangka Waktu Izin Kartu Pengawasan Angkutan Perkotaan ditetapkan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pendaftaran dengan catatan dokumen persyaratan sudah lengkap dan benar.

1 Tahap pendaftaran.
 
  • Pemohon mengajukan pendaftaran secara online di portal https://simponie.tangerangselatankota.go.id, membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username serta password melalui email yang didaftarkan, selanjutnya mengisi form pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan.
2 Tahap pemeriksaan/verifikasi berkas.
 
  • Petugas memeriksa kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan. Jika berkas lengkap pemohon dapat mencetak tanda bukti daftar melalui sistem simponie atau jika berkas tidak lengkap permohonan ditolak disertai alasan penolakannya.
3 Tahap penerbitan izin.
 
  • Petugas menyiapkan draft SK Izin/ Sertifikat Izin untuk ditandatangani Kepala Dinas dan selanjutnya mencetak SK/ Sertifikat Izin. Pemohon mendapatkan pemberitahuan pada sistem simponie bahwa SK Izin/ Sertifikat Izin sudah selesai dan dapat memilih akan diambil langsung ke loket layanan PTSP atau dikirim melalui jasa pengiriman.
4 Tahap penyerahan izin.
 
  • Petugas menyerahkan SK Izin/ Sertifikat Izin ke pemohon melalui loket layanan PTSP atau mengirimkannya ke alamat pemohon melalui jasa pengiriman.
   
 

 

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Scan STNK dan PKB
Wajib
2.
Scan Kartu Izin Usaha
Wajib
3.
Scan Kartu Pengawasan (ASLI)
Wajib
4.
Surat kuasa bermaterai cukup (Rp.10.000,00) dan KTP Asli Penerima Kuasa. (Jika dikuasakan) .
Wajib
5.
Scan Surat Tanda Setoran (STS) dari Dinas Perhubungan
Wajib
6.
Scan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dari Dinas Perhubungan
Wajib
7.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar (Contoh Silahkan Unduh Disini).

Wajib
8.
Scan buku uji (KIR) Halaman 1 s.d 4 (Asli)
Wajib
9.
Scan Asli Sertifikat Standar Angkutan Perkotaan Bukan Bus, Dalam Trayek dari OSS (SK IZIN TRAYEK ANGKUTAN PERKOTAAN dari SIMPONIE yang masih berlaku)
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Balik Nama

1.
Scan Kartu Pengawasan (ASLI)
Wajib
2.
Scan STNK dan PKB
Wajib
3.
Scan Kartu Izin Usaha
Wajib
4.
Surat kuasa bermaterai cukup (Rp.10.000,00) dan KTP Asli Penerima Kuasa. (Jika dikuasakan) .
Wajib
5.
Scan Surat Tanda Setoran (STS) dari Dinas Perhubungan
Wajib
6.
Scan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dari Dinas Perhubungan
Wajib
7.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar (Contoh Silahkan Unduh Disini).

Wajib
8.
Scan buku uji (KIR) Halaman 1 s.d 4 (Asli)
Wajib
9.
Scan Asli Sertifikat Standar Angkutan Perkotaan Bukan Bus, Dalam Trayek dari OSS (SK IZIN TRAYEK ANGKUTAN PERKOTAAN dari SIMPONIE yang masih berlaku)
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

1.
Scan Kartu Pengawasan (ASLI)
Wajib
2.
Scan STNK dan PKB
Wajib
3.
Scan Kartu Izin Usaha
Wajib
4.
Surat kuasa bermaterai cukup (Rp.10.000,00) dan KTP Asli Penerima Kuasa. (Jika dikuasakan) .
Wajib
5.
Scan Surat Tanda Setoran (STS) dari Dinas Perhubungan
Wajib
6.
Scan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dari Dinas Perhubungan
Wajib
7.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar (Contoh Silahkan Unduh Disini).

Wajib
8.
Scan buku uji (KIR) Halaman 1 s.d 4 (Asli)
Wajib
9.
Scan Asli Sertifikat Standar Angkutan Perkotaan Bukan Bus, Dalam Trayek dari OSS (SK IZIN TRAYEK ANGKUTAN PERKOTAAN dari SIMPONIE yang masih berlaku)
Wajib