Pelayanan Surat Izin Praktik Dokter Hewan adalah layanan jasa yang berkaitan dengan kompetensi dokter hewan yang diberikan kepada masyarakat dalam rangka praktik kedokteran hewan
Output : SK Izin/ Sertfikat Izin
Masa berlaku : 5 tahun
Biaya : Non Retribusi
1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner.
3. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2019, tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner.
4. Surat Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 06002/TU.020/F4//01/2023 tanggal 6 Januari 2023, Hal: Penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter Hewan dan Surat Izin Pelayanan Paramedik Veteriner (SIPP).
5. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
6. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 94 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Jangka Waktu Pelayanan IZIN PRAKTIK DOKTER HEWAN ditetapkan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pendaftaran dengan catatan dokumen persyaratan sudah lengkap dan benar.
Tahap 1 |
Tahap pendaftaran. |
|
|
Tahap 2 |
Tahap pemeriksaan/ verifikasi berkas |
|
|
Tahap 3 |
Tahap peninjauan lapangan dan pertimbangan Tim Teknis. |
|
|
Tahap 4 |
Tahap penerbitan izin. |
|
|
Tahap 5 |
Tahap penyerahan izin. |
|
|
Peruntukan : WARGA NEGARA INDONESIA Jenis Permohonan : Baru
Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )
Peruntukan : WARGA NEGARA INDONESIA Jenis Permohonan : Perpanjangan
Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )