header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Jangka waktu pemrosesan izin terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar.
Daftar Sekarang

Surat Izin Praktik Dokter Hewan

Pelayanan Surat Izin Praktik Dokter Hewan adalah layanan jasa yang berkaitan dengan kompetensi dokter hewan yang diberikan kepada masyarakat dalam rangka praktik kedokteran hewan

Output : SK Izin/ Sertfikat Izin

Masa berlaku :  5 tahun

Biaya  : Non Retribusi

1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner.

3. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2019, tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner.

4. Surat Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 06002/TU.020/F4//01/2023 tanggal 6 Januari 2023, Hal: Penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter Hewan dan Surat Izin Pelayanan Paramedik Veteriner (SIPP).

5. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

6. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 94 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

 

Jangka Waktu Pelayanan IZIN PRAKTIK DOKTER HEWAN ditetapkan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pendaftaran dengan catatan dokumen persyaratan sudah lengkap dan benar.

Tahap 1

 Tahap pendaftaran.

 

  • Pemohon mengajukan pendaftaran secara online di portal https://simponie.tangerangselatankota.go.id, membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan usemame serta password melalui email yang didaftarkan, selanjutnya mengisi fonn pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan.

Tahap 2  

Tahap pemeriksaan/ verifikasi berkas

 

  • Petugas memeriksa kelengkapan/ kesesuaian dokumen persyaratan. Jika berkas lengkap pemohon dapat mencetak tanda bukti daftar melalui sistem simponie atau jika berkas tidak lengkap permohonan ditolak disertai alasan penolakannya.

Tahap 3

 Tahap peninjauan lapangan dan pertimbangan Tim Teknis.

 

  • Pemohon dapat melihat adanya peninjauan lapangan pada sistem simponie. Petugas meninjau ke lokasi kegiatan dan dibuatkan Berita Acara peninjauan lapangan, selanjutnya Tim Teknis membuat pertimbangan teknis sebagai rekomendasi penerbitan/penolakan izin

Tahap 4

Tahap penerbitan izin.

 

  • Petugas menyiapkan draft SK Izin/ Sertifikat Izin untuk ditandatangani Kepala Dinas dan selanjutnya mencetak SK/ Sertifikat Izin. Pemohon mendapatkan pemberitahuan pada sistem simponie bahwa SK Izin/ Sertifikat Izin sudah selesai dan dapat memilih akan diambil langsung ke loket layanan PTSP atau dikirim melalui jasa pengiriman.

Tahap 5

Tahap penyerahan izin.

 

  • Petugas menyerahkan SK Izin/ Sertifikat Izin ke pemohon melalui loket layanan PTSP atau mengirimkannya ke alamat pemohon melalui jasa pengiriman.
   

  Peruntukan :   WARGA NEGARA INDONESIA   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Surat Permohonan SIP DRH. (contoh form unduh disini)
Wajib
2.
KTP/Passpor Pemohon/Direktur/Penanggung jawab .
Wajib
3.
NPWP Pribadi (Perseorangan) atau NPWP Badan Hukum (Jika Perusahaan atau Yayasan).

Wajib
4.
Scan Pas Foto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam)
Wajib
5.
Scan Ijazah Dokter Hewan
Wajib
6.
Scan Sertifikat Kompetensi Dokter Hewan yang diterbitan organisasi profesi kedokteran hewan
Wajib
7.
Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi Kedokteran Hewan Cabang Setempat (PDHI Cabang Banten II)
Wajib
8.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib

  Peruntukan :   WARGA NEGARA INDONESIA   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

1.
Surat Permohonan SIP DRH. (contoh form unduh disini)
Wajib
2.
KTP/Passpor Pemohon/Direktur/Penanggung jawab .
Wajib
3.
NPWP Pribadi (Perseorangan) atau NPWP Badan Hukum (Jika Perusahaan atau Yayasan).

Wajib
4.
Scan Pas Foto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam)
Wajib
5.
Scan Ijazah Dokter Hewan
Wajib
6.
Scan Sertifikat Kompetensi Dokter Hewan yang diterbitan organisasi profesi kedokteran hewan
Wajib
7.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
8.
Scan Surat Izin Lama Asli
Wajib
9.
Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi Kedokteran Hewan Cabang Setempat (PDHI Cabang Banten II)
Wajib