Pencabutan Surat Izin Praktik tenaga kesehatan dimana para tenaga kesehatan sudah tidak berpraktik lagi
di tempat praktik.
Output : Surat Keputusan
Biaya : Non Retribusi
CATATAN : Harap Menyerahkan SIP Asli ke DPMPTSP
Jangka Waktu Pelayanan PENCABUTAN SURAT IZIN PRAKTIK (Dokter, Perawat, Bidan, Penata Anastesi, Apoteker, Tenaga Kefarmasian, Ahli Laboratorium Medik, Radiografer, Fisioterapis, Optisien, Tenaga Gizi, Sanitarian, Tenaga Elektromedis, Terapis Wicara, Okupasi Terapis, Tenaga Kesehatan Tradisional, Surat Terdaftar Penyehat Tradisional, Rekam Medis) ditetapkan paling lama 4 (Empat) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar
1 |
Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id/ |
|
|
2 |
Pemeriksaan berkas administrasi |
|
|
3 |
Persiapan cetak SK Izin |
|
|
4 |
Pencetakan dan Pengiriman SK Izin |
|
|
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Baru