header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Jangka waktu pemrosesan izin terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar. Untuk status berkas harap melakukan pengecekan berkala pada cek status akun SIMPONIE
Daftar Sekarang

Izin Pendirian Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan berbagai kegiatan belajar sesuai dengan kebutuhan masyarakat atas dasar prakarsa dari, oleh, dan untuk masyarakat.

Output : SK Izin/ Sertifikat Izin.

Masa Berlaku : 5 Tahun

Biaya  : Non Retribusi

1. Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal.

2. Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan.

3. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

4. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Jangka Waktu Pelayanan IZIN PENDIRIAN PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT (PKBM) ditetapkan paling lama 9 (sembilan) hari kerja terhitung sejak pendaftaran dengan catatan dokumen persyaratan sudah lengkap dan benar.

1 Tahap pendaftaran.
 
  • Sebelum melakukan pendaftaran agar menghubungi Nomor Layanan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (085773085730) untuk mendapatkan Pertimbangan Teknis (Instrumen Penilaian). 

    Selanjutnya, Pemohon mengajukan pendaftaran secara online di portal https://simponie.tangerangselatankota.go.id/, membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username serta password melalui email yang didaftarkan, selanjutnya mengisi form pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan.

2 Tahap pemeriksaan/ verifikasi berkas.
 
  • Petugas memeriksa kelengkapan/ kesesuaian dokumen persyaratan. Jika berkas lengkap pemohon dapat mencetak tanda bukti daftar melalui sistem simponie atau jika berkas tidak lengkap permohonan ditolak disertai alasan penolakannya.
3 Tahap peninjauan lapangan dan pertimbangan Tim Teknis.
 
  • Pemohon dapat melihat adanya peninjauan lapangan pada sistem simponie. Petugas meninjau ke lokasi kegiatan dan dibuatkan Berita Acara peninjauan lapangan, selanjutnya Tim Teknis membuat pertimbangan teknis sebagai rekomendasi penerbitan/penolakan izin.
4 Tahap penerbitan izin.
 
  • Petugas menyiapkan draft SK Izin/ Sertifikat Izin untuk ditandatangani Kepala Dinas dan selanjutnya mencetak SK/ Sertifikat Izin. Pemohon mendapatkan pemberitahuan pada sistem simponie bahwa SK Izin/ Sertifikat Izin sudah selesai dan dapat memilih akan diambil langsung ke loket layanan PTSP atau dikirim melalui jasa pengiriman.
5 Tahap penyerahan izin.
 
  • Petugas menyerahkan SK Izin/ Sertifikat Izin ke pemohon melalui loket layanan PTSP atau mengirimkannya ke alamat pemohon melalui jasa pengiriman.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru

1.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
2.
KTP/Passpor Pemohon/Direktur/Penanggung jawab .
Wajib
3.
PBB/STTS Tahun Terakhir
Wajib
4.
Bukti kepemilikan tanah/IMB/PBG/Sewa menyewa
Wajib
5.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib
6.
Akta notaris pendirian berbadan hukum dan pengesahan Kemenkumham dan perubahannya (bila ada)
Wajib
7.
Struktur Organisasi dan Rincian Tugas
Wajib
8.
Denah Lokasi, Foto Bangunan, Foto Ruang Kelas & Inventaris
Wajib
9.

Surat Rekomendasi dari lembaga sejenis terdekat. Format terlampir (baru). Unduh Disini

Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

1.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
2.
Scan PBB STTS Tahun Terakhir
Wajib
3.
KTP/Passpor Pemohon/Direktur/Penanggung jawab .
Wajib
4.
Bukti kepemilikan tanah/ IMB/PBG/ Sewa menyewa
Wajib
5.
Akta notaris pendirian berbadan hukum dan pengesahan Kemenkumham dan perubahannya (bila ada)
Wajib
6.
Struktur Organisasi dan Rincian Tugas
Wajib
7.
Denah Lokasi, Foto Bangunan, Foto Ruang Kelas & Inventaris
Wajib
8.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib
9.
Surat Keputusan (SK) Izin Operasional yang lama
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perubahan

1.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
2.
Surat Rekomendasi dari lembaga sejenis terdekat. Format terlampir (perubahan) Unduh Disini

Wajib
3.
Surat Keputusan (SK) Izin Operasional yang lama
Wajib
4.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib
5.
Denah Lokasi, Foto Bangunan, Foto Ruang Kelas & Inventaris
Wajib
6.
KTP/Passpor Pemohon/Direktur/Penanggung jawab .
Wajib
7.
Struktur Organisasi dan Rincian Tugas
Wajib
8.
Akta notaris pendirian berbadan hukum dan pengesahan Kemenkumham dan perubahannya (bila ada)
Wajib
9.
Bukti kepemilikan tanah/IMB/PBG/Sewa menyewa
Wajib
10.
PBB/STTS Tahun Terakhir
Wajib
11.
Sertifikat Akreditasi
Wajib