header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Jangka waktu pemrosesan izin terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar.
Daftar Sekarang

Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup

SKKL atau Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup adalah Keputusan yang menyatakan kelayakan Lingkungan Hidup dari suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Amdal

1. UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

2. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

3. PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

4. PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

5. Permen LHK No. 8 Tahun 2013 tentang tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungann Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan.

6. Permen LHK No. 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

7. Permen LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tatacara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

8. Permen LHK No. 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.

9. Permen LHK No. 5 Tahun 2021 tentang Tatacara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

10. Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

11. Perwal No. 26 tahun 2024 tentang pendelegasian wewenang penyelenggaraan perizinan berusaha, perizinan dan non perizinan kepada kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang Selatan

12.Peraturan Walikota Tangerang Selatan nomo 118 tahun 2022, tentang rencana Detail Tata Ruang wilayah Perencanaan Kota Tangerang Selatan tahun 2022-2024

a. Tahap pendaftaran.
Pemohon mengajukan pendaftaran secara online di portal https://simponie.tangerangselatankota.go.id, membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username serta password melalui email yang didaftarkan, selanjutnya mengisi form pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan.


b. Tahap pemeriksaan/verifikasi berkas.
Petugas DPMPTSP memeriksa kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan. Jika berkas lengkap pemohon dapat mencetak tanda bukti daftar melalui sistem SIMPONIE atau jika berkas tidak lengkap permohonan ditolak disertai alasan penolakannya.


c. Tahap pertimbangan Tim Teknis.
Tim Teknis membuat pertimbangan teknis sebagai rekomendasi penerbitan/penolakan izin.


d. Tahap penerbitan izin.
Petugas DPMPTSP menyiapkan draft SK Izin/Sertifikat Izin untuk ditandatangani Kepala Dinas dan selanjutnya mencetak SK/Sertifikat Izin. Pemohon mendapatkan pemberitahuan melalui whatsapp dan sistem SIMPONIE bahwa SK Izin/Sertifikat Izin sudah selesai.


e. Tahap penyerahan izin.
Petugas DPMPTSP menyerahkan SK Izin/Sertifikat Izin ke pemohon melalui loket layanan PTSP atau mengirimkannya ke alamat pemohon melalui jasa pengiriman.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Akta Pendirian Badan Hukum dan Perubahannya (jika ada), 
beserta Pengesahaannya (khusus untuk Perusahaan )

Wajib
2.
KTP/Passpor Pemohon/Direktur/Penanggung jawab .
Wajib
3.
NPWP Pribadi (Perseorangan) atau NPWP Badan Hukum (Jika Perusahaan atau Yayasan).
Wajib
4.
Surat Pengantar Pengesahan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup
Wajib
5.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini)

Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perubahan

1.
Pengesahan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan lama
Wajib
2.
KTP/Passpor Pemohon/Direktur/Penanggung jawab .
Wajib
3.
Surat Pengantar Pengesahan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup
Wajib
4.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini)

Wajib
5.
NPWP Pribadi (Perseorangan) atau NPWP Badan Hukum (Jika Perusahaan atau Yayasan).
Wajib