header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Jangka waktu pemrosesan izin terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar.
Daftar Sekarang

Kesesuain Kegiatan Pemanfaatan Ruang Non Berusaha

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR. KKPR Non Berusaha meliputi:

  1. Rumah Tinggal Pribadi, tempat peribadatan, Yayasan Sosial, Yayasan Keagamaan, Yayasan Pendidikan, atau Yayasan Kemanusiaan.
  2. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak bersifat Strategis Nasional yang dibiayai oleh APBD atau APBN.
  3. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang merupakan tanggung jawab sosial, dan lingkungan yang dibiayai dari Perseroan Terbatas atau Corporate Social Responsbility (CSR).
  1. Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik IndonesiaNomor 13Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang.

 

Jangka Waktu Pelayanan KKPR Non Berusaha ditetapkan lama proses izin 20 (Dua Puluh) Hari Kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar Tahapan Pelayanan meliputi:

Tahap 1

 Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id/

 

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

Tahap 2  

 Pemeriksaan berkas administrasi

 

  • Pemohon mendapatkan SMS persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau SMS penolakan (jika berkas tdk sesuai).

Tahap 3

  Peninjauan lokasi obyek izin

 

  • Pemohon mendapatkan SMS pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.

Tahap 4

Pembahasan Tim Teknis

 

        Tim teknis KKPR Non Berusaha akan melakukan verifikasi hasil peninjauan objek ijin untuk menetapkan kesimpulan apakah permohonan KKPR Non Berusaha telah memenuhi semua persyaratan teknis lapangan

 

Tahap 5

Persiapan konsep dan penandatanganan SK

 

  • JIka kesimpulan pembahasan tim teknis layak untuk dilanjutkan, maka proses selanjutknya adalah pengecekan konsep Surat Keputusan
  • Petugas drafter akan mempersiap konsep gambar KKPR Non Berusaha
  • Konsep surat dan gambar rencana tapak tersebut kemudian diajukan untuk mendapatkan persetujuan pejabat yang berwenang.

Tahap 6

Pemberitahuan

 

  • Pemohon mendapatkan pemberitahuan melalui email/SMS bahwa proses pelayanan telah selesai.

Tahap 7

Penerbitan dan penyerahan Surat KKPR Non Berusaha

 

  • Pemohon menerima Surat KKPR Non Berusaha beserta gambar lampirannya.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru

1.
KTP/Passpor Pemohon/Direktur/Penanggung jawab.
Wajib
2.
NPWP Pribadi (Perseorangan) atau NPWP Badan Hukum (Jika Perusahaan atau Yayasan).

Wajib
3.
Scan Keterangan Kebutuhan Luas Lahan. contoh form unduh disini
Wajib
4.
Scan Dokumen Penguasaan Hak Atas Tanah (SHM/SHGB/SHP)
Wajib
5.
Scan Rencana Induk Kawasan / Rencana Teknis Bangunan
Wajib
6.
Scan Permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP)
Wajib
7.
Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/ Surat Keterangan Aset

(beserta gambar ukur).

*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.

*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.

Wajib
8.
Scan Dokumen Sewa Menyewa / Pinjam Pakai dengan menyertakan Dokumen Penguasaan Tanah.

*Jika Sewa Menyewa

Tentatif
9.
Scan Surat Kuasa Mengurus Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) dan atau KKPR.

*Apabila dikuasakan

Tentatif