Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR. KKPR Non Berusaha meliputi:
Jangka Waktu Pelayanan KKPR Non Berusaha ditetapkan lama proses izin 20 (Dua Puluh) Hari Kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar Tahapan Pelayanan meliputi:
Tahap 1 |
Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id/ |
|
|
Tahap 2 |
Pemeriksaan berkas administrasi |
|
|
Tahap 3 |
Peninjauan lokasi obyek izin |
|
|
Tahap 4 |
Pembahasan Tim Teknis |
|
Tim teknis KKPR Non Berusaha akan melakukan verifikasi hasil peninjauan objek ijin untuk menetapkan kesimpulan apakah permohonan KKPR Non Berusaha telah memenuhi semua persyaratan teknis lapangan
|
Tahap 5 |
Persiapan konsep dan penandatanganan SK |
|
|
Tahap 6 |
Pemberitahuan |
|
|
Tahap 7 |
Penerbitan dan penyerahan Surat KKPR Non Berusaha |
|
|
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Baru
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
*Jika Sewa Menyewa
*Apabila dikuasakan