Izin untuk mendirikan unit transfusi darah, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan donor darah, penyediaan darah, dan pendistribusian darah. Untuk pendirian UTD harus diperoleh izin pendirian dan izin penyelenggaraan.
Output : Sertifikat
Biaya : Non Retribusi
Waktu Pemrosesan : 9 Hari Kerja (Type B)
Masa Berlaku : 5 Tahun
Survey Lokasi : Iya (Type B)
Kebutuhan Tim Teknis : Iya : 1. Kepala Bidang Perijinan Sosial Budaya DPMPTSP
2. Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan
3. Kepala Seksi Verifikasi Bidang Sosial Budaya DPMPTSP
4. Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan Dinas Kesehatan
Bidang Pelaksana : Bidang Perijinan Sosial Budaya DPMPTSP Kota Tangerang Selatan
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pelayanan Darah.
2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2014 Tentang Unit Transfusi Darah, Bank Darah Rumah Sakit, dan Jejaring Pelayanan Transfusi Darah.
Jangka Waktu Pelayanan UNIT TRANSFUSI DARAH ditetapkan paling lama 9 (Sembilan) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar
1 |
Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id/ |
|
|
2 |
Pemeriksaan berkas administrasi |
|
|
3 |
Peninjauan lokasi obyek izin |
|
|
4 |
Persiapan cetak SK Izin |
|
|
5 |
Pencetakan dan pengiriman SK Izin |
|
|
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Baru
Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini )
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Perubahan
Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini )
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Perpanjangan
Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini )