SIMPONIE DPMPTSP Kota Tangerang Selatan
header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Sk terbit akan di kirimkan via Pt pos Indonesia, Cek resi pengiriman di login pemohon.
Daftar Sekarang

IZIN UNIT TRANSFUSI DARAH PEMERINTAH

Izin untuk mendirikan unit transfusi darah, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan donor darah, penyediaan darah, dan pendistribusian darah. Untuk pendirian UTD harus diperoleh izin pendirian dan izin penyelenggaraan.

Output : SK Izin/ Sertifikat Izin.

Biaya : Non Retribusi

Waktu Pemrosesan : 9 Hari Kerja (Type B)

Masa Berlaku : 5 Tahun

 

1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pelayanan Darah.

2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2014 tentang Unit Transfusi Daerah, Bank Darah Rumah Sakit, dan Jejaring Pelayanan Transfusi Darah.

3. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

4. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 94 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Jangka Waktu Pelayanan UNIT TRANSFUSI DARAH ditetapkan paling lama 9 (sembilan) hari kerja terhitung sejak pendaftaran dengan catatan dokumen persyaratan sudah lengkap dan benar.

1

Tahap pendaftaran.

 

  • Pemohon mengajukan pendaftaran secara online di portal https://simponie.tangerangselatankota.go.id, membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username serta password melalui email yang didaftarkan, selanjutnya mengisi form pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan.

2

Tahap pemeriksaan/ verifikasi berkas.

 

  • Petugas memeriksa kelengkapan/ kesesuaian dokumen persyaratan. Jika berkas lengkap pemohon dapat mencetak tanda bukti daftar melalui sistem simponie atau jika berkas tidak lengkap permohonan ditolak disertai alasan penolakannya.

3

Tahap peninjauan lapangan dan pertimbangan Tim Teknis.

 

  • Pemohon dapat melihat adanya peninjauan lapangan pada sistem simponie. Petugas meninjau ke lokasi kegiatan dan dibuatkan Berita Acara peninjauan lapangan, selanjutnya Tim Teknis membuat pertimbangan teknis sebagai rekomendasi penerbitan/penolakan izin.

4

Tahap penerbitan izin.

 

  • Petugas menyiapkan draft SK Izin/ Sertifikat Izin untuk ditandatangani Kepala Dinas dan selanjutnya mencetak SK/ Sertifikat Izin. Pemohon mendapatkan pemberitahuan pada sistem simponie bahwa SK Izin/ Sertifikat Izin sudah selesai dan dapat memilih akan diambil langsung ke loket layanan PTSP atau dikirim melalui jasa pengiriman.

5

Tahap penyerahan izin.

 

  • Petugas menyerahkan SK Izin/ Sertifikat Izin ke pemohon melalui loket layanan PTSP atau mengirimkannya ke alamat pemohon melalui jasa pengiriman.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru

1.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar (Contoh Silahkan Unduh Disini)

Wajib
2.
Surat Pernyataan bersedia mengikuti pemeriksaan Mutu Eksternal
Wajib
3.
Denah Bangungan
Wajib
4.
Denah Lokasi
Wajib
5.
Struktur Organisasi
Wajib
6.
Rencana Strategis
Wajib
7.
Lingkup Kegiatan
Wajib
8.
Visi dan Misi UTD
Wajib
9.
Profil UTD
Wajib
10.
Surat Pernyataan Penanggung jawab UTD bersedia bekerja purna waktu dan disertakan sertifikat pelatihan teknis dan manajemen dibidang pelayanan darah serta Penanggung Jawab tenaga kesehatan pendidikan paling rendah Diploma
Wajib
11.
Surat Pernyataan Kepala UTD bersedia bekerja purna waktu dan disertakan sertifikat pelatihan teknis dan manajemen dibidang pelayanan darah serta Kepala UTD berlatar belakang dokter
Wajib
12.
Isian Formulir Self Assessment
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perubahan

1.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar (Contoh Silahkan Unduh Disini)

Wajib
2.
Isian Formulir Self Assessment
Wajib
3.
Surat Pernyataan bersedia mengikuti pemeriksaan Mutu Eksternal
Wajib
4.
Scan Denah Bangunan
Wajib
5.
Denah Lokasi
Wajib
6.
Struktur Organisasi
Wajib
7.
Rencana Strategis
Wajib
8.
Lingkup Kegiatan
Wajib
9.
Visi dan Misi UTD
Wajib
10.
Profil UTD
Wajib
11.
Surat Pernyataan Penanggung jawab UTD bersedia bekerja purna waktu dan disertakan sertifikat pelatihan teknis dan manajemen dibidang pelayanan darah serta Penanggung Jawab tenaga kesehatan pendidikan paling rendah Diploma
Wajib
12.
Surat Pernyataan Kepala UTD bersedia bekerja purna waktu dan disertakan sertifikat pelatihan teknis dan manajemen dibidang pelayanan darah serta Kepala UTD berlatar belakang dokter
Wajib
13.
Surat Izin UTD lama
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

1.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar (Contoh Silahkan Unduh Disini)

Wajib
2.
Isian Formulir Self Assessment
Wajib
3.
Surat Pernyataan bersedia mengikuti pemeriksaan Mutu Eksternal
Wajib
4.
Scan Denah Bangunan
Wajib
5.
Denah Lokasi
Wajib
6.
Struktur Organisasi
Wajib
7.
Rencana Strategis
Wajib
8.
Lingkup Kegiatan
Wajib
9.
Visi dan Misi UTD
Wajib
10.
Profil UTD
Wajib
11.
Surat Pernyataan Penanggung jawab UTD bersedia bekerja purna waktu dan disertakan sertifikat pelatihan teknis dan manajemen dibidang pelayanan darah serta Penanggung Jawab tenaga kesehatan pendidikan paling rendah Diploma
Wajib
12.
Surat Pernyataan Kepala UTD bersedia bekerja purna waktu dan disertakan sertifikat pelatihan teknis dan manajemen dibidang pelayanan darah serta Kepala UTD berlatar belakang dokter
Wajib
13.
Surat Izin UTD lama
Wajib