Izin untuk mendirikan unit transfusi darah, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan donor darah, penyediaan darah, dan pendistribusian darah. Untuk pendirian UTD harus diperoleh izin pendirian dan izin penyelenggaraan.
Output : SK Izin/ Sertifikat Izin.
Biaya : Non Retribusi
Waktu Pemrosesan : 9 Hari Kerja (Type B)
Masa Berlaku : 5 Tahun
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pelayanan Darah.
2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2014 tentang Unit Transfusi Daerah, Bank Darah Rumah Sakit, dan Jejaring Pelayanan Transfusi Darah.
3. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
4. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 94 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Jangka Waktu Pelayanan UNIT TRANSFUSI DARAH ditetapkan paling lama 9 (sembilan) hari kerja terhitung sejak pendaftaran dengan catatan dokumen persyaratan sudah lengkap dan benar.
1 |
Tahap pendaftaran. |
|
|
2 |
Tahap pemeriksaan/ verifikasi berkas. |
|
|
3 |
Tahap peninjauan lapangan dan pertimbangan Tim Teknis. |
|
|
4 |
Tahap penerbitan izin. |
|
|
5 |
Tahap penyerahan izin. |
|
|
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Baru
Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar (Contoh Silahkan Unduh Disini)
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Perubahan
Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar (Contoh Silahkan Unduh Disini)
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Perpanjangan
Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar (Contoh Silahkan Unduh Disini)