header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Jangka waktu pemrosesan izin terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar.
Daftar Sekarang

Surat Terdaftar Penyehat Tradisional

Surat Terdaftar Penyehat Tradisional

Penerapan kesehatan tradisional yang manfaat dan keamanannya terbukti secara empiris

Output :

Sk Izin/ Sertifikat Izin.

Masa berlaku : 2 Tahun

Biaya : Tidak Ada

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris

Surat Terdaftar Penyehat Tradisional

Penerapan kesehatan tradisional yang manfaat dan keamanannya terbukti secara empiris , Jangka Waktu ditetapkan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pendaftaran dengan catatan dokumen persyaratan sudah lengkap dan benar.

1

Tahap pendaftaran.

 

  • Pemohon mengajukan pendaftaran secara online di portal https://simponie.tangerangselatankota.go.id, membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username serta password melalui email yang didaftarkan, selanjutnya mengisi form pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan.

2

Tahap pemeriksaan/verifikasi berkas.

 

  • Petugas memeriksa kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan. Jika berkas lengkap pemohon dapat mencetak tanda bukti daftar melalui sistem simponie atau jika berkas tidak lengkap permohonan ditolak disertai alasan penolakannya.

3

Tahap penerbitan izin.

 

  • Petugas menyiapkan draft SK Izin/ Sertifikat Izin untuk ditandatangani Kepala Dinas dan selanjutnya mencetak SK/ Sertifikat Izin. Pemohon mendapatkan pemberitahuan pada sistem simponie bahwa SK Izin/ Sertifikat Izin sudah selesai dan dapat memilih akan diambil langsung ke loket layanan PTSP atau dikirim melalui jasa pengiriman.

4

Tahap penyerahan izin.

 

  • Petugas menyerahkan SK Izin/ Sertifikat Izin ke pemohon melalui loket layanan PTSP atau Pengiriman Melalui Gosend di Aplikasi GOJEK

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Scan KTP / Pasport (untuk KTA);
Wajib
2.
Scan Rekomendasi dari Asosiasi / Organisasi Profesi dibidang uang bersangkutan
Wajib
3.
Scan Sertifikat
Wajib
4.
Scan Pas Foto Ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
Wajib
5.
Scan Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki surat izin praktik
Wajib
6.
Foto Tempat Praktik (tampak depan, ruang tunggu dan ruang tindakan)
Wajib
7.

Scan Surat Pernyataan Bermaterai cukup Rp. 10.000 yang menyatakan bahwa data yang diserahkan adalah sah dan Benar serat akan Berpraktik Sesuai Jadwal; Klik disini

Wajib
8.

Scan Surat Pernyataan pernyataan mengenai atau Teknik pelayanan yang diberikan; Klik disini

Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

1.
Scan KTP / Pasport (untuk KTA);
Wajib
2.
Scan Rekomendasi dari Asosiasi / Organisasi Profesi dibidang uang bersangkutan
Wajib
3.
Scan Sertifikat
Wajib
4.
Scan Pas Foto Ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
Wajib
5.
Scan Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki surat izin praktik
Wajib
6.
Foto Tempat Praktik (tampak depan, ruang tunggu dan ruang tindakan)
Wajib
7.

Scan Surat Pernyataan Bermaterai cukup Rp. 10.000 yang menyatakan bahwa data yang diserahkan adalah sah dan Benar serat akan Berpraktik Sesuai Jadwal; Klik disini

Wajib
8.

Scan Surat Pernyataan pernyataan mengenai atau Teknik pelayanan yang diberikan; Klik disini

Wajib
9.
Scan SIP Lama Yang akan Diperpanjang
Wajib