header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Jangka waktu pemrosesan izin terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar.
Daftar Sekarang

Reklame Permanen

Izin Penyelenggaraan Reklame

Izin untuk menyelenggarakan atau memasang reklame yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.

Output :

Sk Izin/ Sertifikat Izin.

Masa berlaku : 

-     Penyelenggaraan Reklame Permanen diberikan dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.

-     Penyelenggaraan Reklame Non Permanen

  1. jenis Reklame Layar atau Reklame Kain, Reklame Baliho/Banner/Spanduk/Umbul-umbul diberikan dengan jangka waktu  paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 30 hari.
  2. untuk jenis Reklame Melekat/Stiker, Reklame Film/Slide dan Reklame Udara diberikan untuk 1 (satu) kali acara penyelenggaraan.

 Biaya : Dikenakan Pajak Reklame

1. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame.

2. Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame.

3. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 69 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Reklame.

4. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

5. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 94 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

 

 

Jangka Waktu Pelayanan IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME ditetapkan paling lama 9 (sembilan) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar dan pemohon telah mencetak Tanda Bukti Pendaftaran

1 Tahap pendaftaran.
 
  • Pemohon mengajukan pendaftaran secara online di portal https://simponie.tangerangselatankota.go.id, membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username serta password melalui email yang didaftarkan, selanjutnya mengisi form pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan
2 Tahap pemeriksaan/ verifikasi berkas.
 
  • Petugas memeriksa kelengkapan/ kesesuaian dokumen persyaratan. Jika berkas lengkap pemohon dapat mencetak tanda bukti daftar melalui sistem simponie atau jika berkas tidak lengkap permohonan ditolak disertai alasan penolakannya.
3 Tahap peninjauan lapangan dan pertimbangan Tim Teknis.
 
  • Pemohon dapat melihat adanya peninjauan lapangan pada sistem simponie. Petugas meninjau ke lokasi kegiatan dan dibuatkan Berita Acara peninjauan lapangan, selanjutnya Tim Teknis membuat pertimbangan teknis sebagai rekomendasi penerbitan/penolakan izin.
4 Tahap penerbitan izin.
 
  • Petugas menyiapkan draft SK Izin/ Sertifikat Izin untuk ditandatangani Kepala Dinas dan selanjutnya mencetak SK/ Sertifikat Izin. Pemohon mendapatkan pemberitahuan pada sistem simponie bahwa SK Izin/ Sertifikat Izin sudah selesai dan dapat memilih akan diambil langsung ke loket layanan PTSP atau dikirim melalui jasa pengiriman.
5 Tahap penyerahan izin.
 
  • Petugas menyerahkan SK Izin/ Sertifikat Izin ke pemohon melalui loket layanan PTSP atau mengirimkannya ke alamat pemohon melalui jasa pengiriman.
   
 

 

   
   
   
   

 

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib
2.

Surat Penyataan Bersedia Mentaati Ketentuan Penyelenggaraan Reklame Contoh Download Disini

Wajib
3.
Peta lokasi atau gambar denah titik reklame
Wajib
4.
KTP / PASSPOR / KITAS / KITAP Pemohon dan/atau Penanggung Jawab bagi Badan Usaha
Wajib
5.
Foto atau gambar desain materi reklame
Wajib
6.
Foto atau gambar bangunan reklame
Wajib
7.
Dokumen kepemilikan lahan atau surat perjanjian/sewa pemanfataan lahan dan/atau Bukti kerjasama/sewa atau rekomendasi bagi reklame yang berada dalam kawasan selektif
Wajib
8.
PBG / IMB Reklame untuk Reklame ≥ 6M² ( Billboard / Videotron / JPO )
Tentatif
9.
Surat Tanda Nomor Kendaraan atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor untuk Reklame Berjalan / Kendaraan
Tentatif
10.
Foto atau Gambar Kendaraan untuk Reklame Berjalan / Kendaraan
Tentatif
11.
Peta Lokasi atau Gambar Denah Kantor / Perusahaan untuk Reklame Berjalan / Kendaraan
Tentatif
12.
Surat kuasa bermaterai cukup (10.000,00) dan KTP Asli Penerima Kuasa. (Jika dikuasakan) .
Tentatif
13.
Polis asuransi konstruksi bangunan Reklame yang masih berlaku. *apabila masa asuransi habis sebelum izin penyelenggaraan reklame, pemohon wajib memperpanjang setelah izin penyelenggaraan reklame diterbitkan
Tentatif

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

1.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib
2.
Izin Penyelenggaraan Reklame tahun sebelumnya
Wajib
3.

Surat Penyataan Bersedia Mentaati Ketentuan Penyelenggaraan Reklame Contoh Download Disini

Wajib
4.
KTP / PASSPOR / KITAS / KITAP Pemohon dan/atau Penanggung Jawab bagi Badan Usaha
Wajib
5.
Dokumen kepemilikan lahan atau surat perjanjian/sewa pemanfataan lahan dan/atau Bukti kerjasama/sewa atau rekomendasi bagi reklame yang berada dalam kawasan selektif
Wajib
6.
SKPD Tahun sebelumnya
Wajib
7.
Foto atau gambar desain materi reklame
Wajib
8.
Foto atau gambar bangunan reklame
Wajib
9.
Foto atau Gambar Kendaraan untuk Reklame Berjalan / Kendaraan
Tentatif
10.
Surat Tanda Nomor Kendaraan atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor untuk Reklame Berjalan / Kendaraan
Tentatif
11.
Surat kuasa bermaterai cukup (Rp.10.000,00) dan KTP Asli Penerima Kuasa. (Jika dikuasakan) .
Tentatif
12.
PBG / IMB Reklame untuk Reklame ≥ 6M² ( Billboard / Videotron / JPO )
Tentatif
13.
Polis asuransi konstruksi bangunan Reklame yang masih berlaku. *apabila masa asuransi habis sebelum izin penyelenggaraan reklame, pemohon wajib memperpanjang setelah izin penyelenggaraan reklame diterbitkan
Tentatif