header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Jangka waktu pemrosesan izin terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar. Untuk status berkas harap melakukan pengecekan berkala pada cek status akun SIMPONIE
Daftar Sekarang

Reklame Permanen

Izin Penyelenggaraan Reklame adalah izin untuk menyelenggarakan/memasang reklame yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Reklame Permanen adalah Reklame yang bersifat permanen/tetap atau yang berjangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.

Jenis Reklame Permanen:

  1. Reklame Papan Billboard;
  2. Reklame Videotron;
  3. Reklame Megatron; dan
  4. Neon Sign/Neon Box/Papan Nama/Papan Merek.

Ukuran Reklame Permanen:

  1. Reklame kecil dengan luas ukuran sampai dengan 6m² (enam meter persegi);
  2. Reklame sedang dengan luas ukuran di atas 6m² (enam meter persegi) sampai dengan 12m² (dua belas meter persegi); dan
  3. Reklame besar dengan luas ukuran lebih dari 12m² (dua belas meter persegi).

Reklame Permanen yang diwajibkan memiliki IMB/PBG:

  1. Semua jenis Reklame Permanen ukuran sedang dengan konstruksi kaki tunggal, kaki ganda atau rangka wajib memiliki PBG Prasarana Bangunan Gedung atau IMB.
  2. Semua jenis Reklame Permanen ukuran besar dengan konstruksi kaki tunggal, kaki ganda atau rangka wajib memiliki PBG Prasarana Bangunan Gedung atau IMB.
  3. Reklame Permanen jenis Videotron/Megatron/Large Electronic Display berukuran sedang dan besar dengan konstruksi menempel pada bangunan gedung, wajib memiliki PBG Prasarana Bangunan Gedung atau IMB.

Output :

Sk Izin dan QR Code

Masa berlaku : 

-     Penyelenggaraan Reklame Permanen diberikan dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.

 Biaya : Pajak Reklame

  1. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame.
  2. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
  3. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
  4. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame.
  5. Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Reklame.

Jangka waktu proses penerbitan Izin Penyelenggaraan Reklame Permanen paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak dokumen persyaratan didaftarkan secara lengkap dan benar serta telah dilakukan pembayaran Pajak Reklame

1. Tahap pendaftaran

  • pemohon mengajukan permohonan pendaftaran kepada kepala DPMPTSP melalui aplikasi Simponie dengan mengunggah persyaratan yang diperlukan

2. Tahap pemeriksaan/ verifikasi berkas

  • DPMPTSP melakukan pemeriksaan atau verifikasi persyaratan

3. Tahap peninjauan lapangan

  • DPMPTSP melakukan peninjauan lapangan atas permohonan
  • Apabila hasil pemeriksaan atau verifikasi dan peninjauan lapangan tidak sesuai dengan persyaratan, maka permohonan izin ditolak.

4. Tahap Pembayaran Pajak Reklame

  • Apabila hasil pemeriksaan atau verifikasi dan peninjauan lapangan telah sesuai dengan persyaratan, pemohon diberikan Surat Ketetapan Pajak Daerah oleh Bapenda untuk membayar Pajak Reklame.
  • Menyelesaikan pembayaran pajak reklame ke Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Selatan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak munculnya notifikasi dari aplikasi Simponie, jika tidak melakukan konfirmasi ke Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Selatan maka permohonan izin akan dibatalkan secara otomatis;

5. Tahap penerbitan izin

  • DPMPTSP menerbitkan izin Penyelenggaraan Reklame setelah dilakukan pembayaran Pajak Reklame

6. Tahap penyerahan izin

  • Petugas DPMPTSP Menyerahkan izin Penyelenggaraan Reklame Permanen dan QR Code kepada pemohon melalui loket layanan DPMPTSP atau mengirimkannya melalui jasa pengiriman atas permintaan pemohon

  Peruntukan :   Reklame Permanen Ukuran Kecil   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Kartu Tanda Penduduk elektronik, paspor, kartu izin tinggal terbatas, atau kartu izin tinggal tetap pemohon atau penanggungjawab bagi Badan
Wajib
2.
Nomor Induk Berusaha
Wajib
3.
Dokumen kepemilikan lahan, surat perjanjian pemanfaatan lahan, atau surat sewa lahan
Wajib
4.
Foto Bangunan Reklame/ Rencana tempat pemasangan Media Reklame
Wajib
5.
Foto atau gambar desain materi reklame
Wajib
6.
Peta lokasi atau gambar denah titik reklame
Wajib
7.
Surat Penyataan Bersedia Mentaati Ketentuan Penyelenggaraan Reklame Permanen Baru Contoh Download Disini

Wajib
8.
Bukti kerjasama, sewa, atau rekomendasi dari pengelola Kawasan Selektif bagi Reklame yang berada dalam Kawasan Selektif
Tentatif
9.
Surat kuasa bermeterai cukup dan kartu tanda penduduk elektronik penerima kuasa, apabila dikuasakan
Tentatif

  Peruntukan :   Reklame Permanen Ukuran Kecil   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

1.
Kartu Tanda Penduduk elektronik, paspor, kartu izin tinggal terbatas, atau kartu izin tinggal tetap pemohon atau penanggungjawab bagi Badan
Wajib
2.
Izin Penyelenggaraan Reklame tahun sebelumnya
Wajib
3.
Foto Bangunan Reklame/ Rencana tempat pemasangan Media Reklame
Wajib
4.
Gambar desain Materi Reklame
Wajib
5.
Surat Penyataan Bersedia Mentaati Ketentuan Penyelenggaraan Reklame Permanen Perpanjangan Contoh Download Disini

Wajib
6.
Dokumen kepemilikan lahan, surat perjanjian pemanfaatan lahan, atau surat sewa lahan (Untuk Reklame Billboard dan Videotron)
Tentatif
7.
Bukti kerjasama, sewa, atau rekomendasi dari pengelola Kawasan Selektif bagi Reklame yang berada dalam Kawasan Selektif
Tentatif
8.
Surat kuasa bermeterai cukup dan kartu tanda penduduk elektronik penerima kuasa, apabila dikuasakan
Tentatif

  Peruntukan :   Reklame Permanen Ukuran Sedang dan Besar   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Kartu Tanda Penduduk elektronik, paspor, kartu izin tinggal terbatas, atau kartu izin tinggal tetap pemohon atau penanggungjawab bagi Badan
Wajib
2.
Peta lokasi atau gambar denah titik reklame
Wajib
3.
Gambar desain Materi Reklame
Wajib
4.
Foto Bangunan Reklame/ Rencana tempat pemasangan Media Reklame
Wajib
5.

Surat Penyataan Bersedia Mentaati Ketentuan Penyelenggaraan Reklame Permanen Baru. Contoh Download Disini

Wajib
6.
Dokumen kepemilikan lahan, surat perjanjian pemanfaatan lahan, atau surat sewa lahan
Wajib
7.
Nomor Induk Berusaha
Wajib
8.
PBG Prasarana Bangunan Gedung atau IMB (Untuk reklame yang diwajibkan memiliki PBG/IMB)
Tentatif
9.
Surat kuasa bermeterai cukup dan kartu tanda penduduk elektronik penerima kuasa, apabila dikuasakan
Tentatif
10.
Bukti kerjasama, sewa, atau rekomendasi dari pengelola Kawasan Selektif bagi Reklame yang berada dalam Kawasan Selektif
Tentatif
11.
Polis asuransi konstruksi Bangunan Reklame yang masih berlaku (Untuk reklame yang diwajibkan memiliki PBG/IMB)
Tentatif

  Peruntukan :   Reklame Permanen Ukuran Sedang dan Besar   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

1.
Kartu Tanda Penduduk elektronik, paspor, kartu izin tinggal terbatas, atau kartu izin tinggal tetap pemohon atau penanggungjawab bagi Badan
Wajib
2.
Izin Penyelenggaraan Reklame tahun sebelumnya
Wajib
3.
Foto Bangunan Reklame/ Rencana tempat pemasangan Media Reklame
Wajib
4.
Gambar desain Materi Reklame
Wajib
5.
Surat Penyataan Bersedia Mentaati Ketentuan Penyelenggaraan Reklame Permanen Perpanjangan Contoh Download Disini

Wajib
6.
Dokumen kepemilikan lahan, surat perjanjian pemanfaatan lahan, atau surat sewa lahan (Untuk Reklame Billboard dan Videotron)
Tentatif
7.
Bukti kerjasama, sewa, atau rekomendasi dari pengelola Kawasan Selektif bagi Reklame yang berada dalam Kawasan Selektif
Tentatif
8.
Polis asuransi konstruksi Bangunan Reklame yang masih berlaku (Untuk Reklame Billboard dan Videotron)
Tentatif
9.
Surat kuasa bermeterai cukup dan kartu tanda penduduk elektronik penerima kuasa, apabila dikuasakan
Tentatif