Izin Penyelenggaraan Reklame
Izin untuk menyelenggarakan atau memasang reklame yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
Output :
Sk Izin/ Sertifikat Izin.
Masa berlaku :
- Penyelenggaraan Reklame Permanen diberikan dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.
- Penyelenggaraan Reklame Non Permanen
Biaya : Dikenakan Pajak Reklame
1. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame.
2. Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame.
3. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 69 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Reklame.
4. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
5. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 94 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Jangka Waktu Pelayanan IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME ditetapkan paling lama 9 (sembilan) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar dan pemohon telah mencetak Tanda Bukti Pendaftaran
1 | Tahap pendaftaran. |
|
|
2 | Tahap pemeriksaan/ verifikasi berkas. |
|
|
3 | Tahap peninjauan lapangan dan pertimbangan Tim Teknis. |
|
|
4 | Tahap penerbitan izin. |
|
|
5 | Tahap penyerahan izin. |
|
|
|
|
|
|
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Perpanjangan