Jenis Reklame Permanen:
Ukuran Reklame Permanen:
Reklame Permanen yang diwajibkan memiliki IMB/PBG:
Output :
Sk Izin dan QR Code
Masa berlaku :
- Penyelenggaraan Reklame Permanen diberikan dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.
Biaya : Pajak Reklame
Jangka waktu proses penerbitan Izin Penyelenggaraan Reklame Permanen paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak dokumen persyaratan didaftarkan secara lengkap dan benar serta telah dilakukan pembayaran Pajak Reklame
1. Tahap pendaftaran
2. Tahap pemeriksaan/ verifikasi berkas
3. Tahap peninjauan lapangan
4. Tahap Pembayaran Pajak Reklame
5. Tahap penerbitan izin
6. Tahap penyerahan izin
Peruntukan : Reklame Permanen Ukuran Kecil Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : Reklame Permanen Ukuran Kecil Jenis Permohonan : Perpanjangan
Peruntukan : Reklame Permanen Ukuran Sedang dan Besar Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : Reklame Permanen Ukuran Sedang dan Besar Jenis Permohonan : Perpanjangan