header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Jangka waktu pemrosesan izin terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar.
Daftar Sekarang

Jemput Online Single Submission

Pelayanan JOSS melalui Sistem Informasi Manajemen Perizinan Online (SIMPONIE) terutama pada pemohon Izin UMKM yang membutuhkan pendampingan di wilayah Kota Tangerang Selatan menjadi pokok permasalahan yang menyebabkan kondisi yang diharapkan tidak dapat dicapai. Dengan kondisi tersebut maka perlu melakukan inovasi pemanfaatan Teknologi Informasi dalam rangka Pengelolaan Data, dan pertumbuhan jumlah UMKM yang valid dan relevan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang Selatan.

Syarat & Ketentuan penerima layanan:

Syarat Perseorangan:

  1. KTP Pelaku Usaha
  2. NPWP Pelaku Usaha
  3. BPJS Ketenagakerjaan (Jika sudah memiliki)
  4. BPJS Kesehatan (Jika sudah memiliki)
  5. Email Aktif / No. Whatsapp aktif
  6. Lokasi Proyek / Usaha
  7. Luas Lahan Usaha
  8. Jumlah Tenaga Kerja

Syarat Badan Usaha:

  1. Nomor SK Pengesahan Terakhir
  2. NIK Direktur
  3. NPWP Badan Usaha
  4. BPJS Ketenagakerjaan (Jika sudah memiliki)
  5. BPJS Kesehatan (Jika sudah memiliki)
  6. Email Aktif / No. Whatsapp aktif
  7. Lokasi Proyek / Usaha
  8. Luas Lahan Usaha
  9. Jumlah Tenaga Kerja

 

Ketentuan:

  1. Perwakilan warga (Ketua RT/RW/Komunitas/Lurah/Camat) Bersurat ke DPMPTSP Kota Tangerang Selatan
  2. peserta minimal 10 orang dan maksimal 25 orang

Tahapan Permintaan Layanan JOSS :

  1. Penyusunan kebutuhan data dari Pelayanan JOSS;
  2. Penyusunan alur proses konfirmasi status permohonan Pelayanan JOSS denganPemohon (SMS Gateway/Whatsapp);
  3. Penyempurnaan alur proses konfirmasi status permohonan Pelayanan JOSSdengan Pemohon (SMS Gateway/Whatsapp);
  4. Penyusunan Application Programing Interface Konfirmasi permohonan LayananJOSS;
  5. Penyusunan Web Service Sistem Pelayanan Jemput Online Single Submission(JOSS) dengan Sistem Informasi Manajemen Perizinan Online (SIMPONIE);
  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;

  2. Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah;

  3. Undang-Undang No.51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan;

  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;

  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;

  6. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia No.4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.

  7. Peraturan Menteri Kesehatan No.14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan;

  8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No.30 Tahun 2014 tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik;

  9. Peraturan Walikota Tangerang Selatan No.61 Tahun 2016 tentang Kedudukan, struktur organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja Dinas Penanaman Modal danPelayanan Terpadu Satu Pintu.

Jangka Waktu Pelayanan JOSS sampai Surat Balasan terbit ditetapkan paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak pendaftaran dengan catatan dokumen persyaratan sudah lengkap dan benar.

1

Tahap pendaftaran.

 

  • Pemohon mengajukan pendaftaran secara online di portal https://simponie.tangerangselatankota.go.id, membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username serta password melalui email yang didaftarkan, selanjutnya mengisi form pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan.

2

Tahap pemeriksaan/verifikasi berkas.

 

  • Petugas memeriksa kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan. Jika berkas lengkap pemohon dapat mencetak tanda bukti daftar melalui sistem simponie atau jika berkas tidak lengkap permohonan ditolak disertai alasan penolakannya.

3

Tahap penerbitan Surat Balasan.

 

  • Petugas menyiapkan draft Surat Balasan untuk ditandatangani Kepala Dinas dan selanjutnya mencetak SK/ Sertifikat Izin. Pemohon mendapatkan pemberitahuan pada sistem simponie bahwa SK Izin/ Sertifikat Izin sudah selesai dan dapat memilih akan diambil langsung ke loket layanan PTSP atau dikirim melalui jasa pengiriman.

4

Tahap penyerahan Surat Balasan.

 

  • Petugas menyerahkan Surat Balasan ke pemohon melalui alamat email yang terdaftar pada permohonan SIMPONIE.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Surat Permohonan Pendampingan Penerbitan NIB. unduh draft disini
Wajib