header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Jangka waktu pemrosesan izin terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar.
Daftar Sekarang

Izin Operasional Rumah Sakit Pemerintah

Izin operasional rumah sakit kelas B dan kelas C diberikan oleh Pemerintah daerah Provinsi setelah mendapat rekomendasi dari pejabat yang berwenang dibidang kesehatan pada Pemerintah daerah kabupaten/kota.

Output  :  SK Izin dan Sertifikat

Masa Berlaku  :  5 Tahun

Biaya  : Non Retribusi

1. UU No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.

2. Permenkes No. 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan RS.

3. Permenkes No. 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana RS.

4. Surat keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1197/Menkes/SK/X/2004.

5. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

6. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 94 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Jangka Waktu Pelayanan IZIN OPERASIONAL RUMAH SAKIT KELAS B DAN KELAS C  ditetapkan paling lama 9 (sembilan) hari kerja terhitung sejak pendaftaran dengan catatan dokumen persyaratan sudah lengkap dan benar.

1

Tahap pendaftaran.

 

  • Pemohon mengajukan pendaftaran secara online di portal https://simponie.tangerangselatankota.go.id, membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username serta password melalui email yang didaftarkan, selanjutnya mengisi form pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan.

2

Tahap pemeriksaan/ verifikasi berkas.

 

  • Petugas memeriksa kelengkapan/ kesesuaian dokumen persyaratan. Jika berkas lengkap pemohon dapat mencetak tanda bukti daftar melalui sistem simponie atau jika berkas tidak lengkap permohonan ditolak disertai alasan penolakannya.

3

Tahap peninjauan lapangan dan pertimbangan Tim Teknis.

 

  • Pemohon dapat melihat adanya peninjauan lapangan pada sistem simponie. Petugas meninjau ke lokasi kegiatan dan dibuatkan Berita Acara peninjauan lapangan, selanjutnya Tim Teknis membuat pertimbangan teknis sebagai rekomendasi penerbitan/penolakan izin.

4

Tahap penerbitan izin.

 

  • Petugas menyiapkan draft SK Izin/ Sertifikat Izin untuk ditandatangani Kepala Dinas dan selanjutnya mencetak SK/ Sertifikat Izin. Pemohon mendapatkan pemberitahuan pada sistem simponie bahwa SK Izin/ Sertifikat Izin sudah selesai dan dapat memilih akan diambil langsung ke loket layanan PTSP atau dikirim melalui jasa pengiriman.

5

Tahap penyerahan izin.

 

  • Petugas menyerahkan SK Izin/ Sertifikat Izin ke pemohon melalui loket layanan PTSP atau mengirimkannya ke alamat pemohon melalui jasa pengiriman.

  Peruntukan :   KELAS C   Jenis Permohonan :   Baru

1.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
2.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib
3.
Profil Rumah Sakit paling sedikit meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan, rencana strategi, dan struktur organisasi (jelas)
Wajib
4.
Instrumen self assessment dapat didownload di Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 3 Tahun 2020 tentang klasifikasi dan perizinan Rumah Sakit (Rumah Sakit dapat menyesuaikannya dengan kemampuan dan kondisi Rumah Sakit yang ada/saat ini)
Wajib
5.
SLF atau surat pernyataan kesanggupan mengurus SLF dari Rumah Sakit yang ditandatangani di atas materai dan tanda terima dokumen kepengurusan SLF yang dikeluarkan Dinas terkait.
Wajib
6.
Kalibrasi Alat Kesehatan (sertifikat kalibrasi dan daftar nama alat kesehatan yang dikalibrasi)
Wajib
7.
Sertifikat Akreditasi (jelas)
Wajib
8.
Batas paling sedikit pemenuhan jumlah tempat tidur untuk Rumah Sakit penanaman modal asing sesuai dengan kesepakatan atau kerja sama internasional. (lampirkan perjanjiannya)
Wajib
9.
SK Izin Mendirikan Rumah Sakit
Wajib

  Peruntukan :   KELAS C   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

1.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
2.
Scan SK Lama
Wajib
3.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib
4.
Profil Rumah Sakit paling sedikit meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan, rencana strategi, dan struktur organisasi (jelas)
Wajib
5.
Instrumen self assessment dapat didownload di Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 3 Tahun 2020 tentang klasifikasi dan perizinan Rumah Sakit (Rumah Sakit dapat menyesuaikannya dengan kemampuan dan kondisi Rumah Sakit yang ada/saat ini)
Wajib
6.
SLF atau surat pernyataan kesanggupan mengurus SLF dari Rumah Sakit yang ditandatangani di atas materai dan tanda terima dokumen kepengurusan SLF yang dikeluarkan Dinas terkait.
Wajib
7.
Kalibrasi Alat Kesehatan (sertifikat kalibrasi dan daftar nama alat kesehatan yang dikalibrasi)
Wajib
8.
Sertifikat Akreditasi (jelas)
Wajib
9.
Batas paling sedikit pemenuhan jumlah tempat tidur untuk Rumah Sakit penanaman modal asing sesuai dengan kesepakatan atau kerja sama internasional. (lampirkan perjanjiannya)
Wajib

  Peruntukan :   KELAS C   Jenis Permohonan :   Perubahan

1.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
2.
Scan SK Lama
Wajib
3.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib
4.
Profil Rumah Sakit paling sedikit meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan, rencana strategi, dan struktur organisasi (jelas)
Wajib
5.
Instrumen self assessment dapat didownload di Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 3 Tahun 2020 tentang klasifikasi dan perizinan Rumah Sakit (Rumah Sakit dapat menyesuaikannya dengan kemampuan dan kondisi Rumah Sakit yang ada/saat ini)
Wajib
6.
SLF atau surat pernyataan kesanggupan mengurus SLF dari Rumah Sakit yang ditandatangani di atas materai dan tanda terima dokumen kepengurusan SLF yang dikeluarkan Dinas terkait.
Wajib
7.
Kalibrasi Alat Kesehatan (sertifikat kalibrasi dan daftar nama alat kesehatan yang dikalibrasi)
Wajib
8.
Sertifikat Akreditasi (jelas)
Wajib
9.
Batas paling sedikit pemenuhan jumlah tempat tidur untuk Rumah Sakit penanaman modal asing sesuai dengan kesepakatan atau kerja sama internasional. (lampirkan perjanjiannya)
Wajib

  Peruntukan :   KELAS D   Jenis Permohonan :   Baru

1.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
2.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib
3.
Profil Rumah Sakit paling sedikit meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan, rencana strategi, dan struktur organisasi (jelas)
Wajib
4.
Instrumen self assessment dapat didownload di Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 3 Tahun 2020 tentang klasifikasi dan perizinan Rumah Sakit (Rumah Sakit dapat menyesuaikannya dengan kemampuan dan kondisi Rumah Sakit yang ada/saat ini)
Wajib
5.
SLF atau surat pernyataan kesanggupan mengurus SLF dari Rumah Sakit yang ditandatangani di atas materai dan tanda terima dokumen kepengurusan SLF yang dikeluarkan Dinas terkait.
Wajib
6.
Kalibrasi Alat Kesehatan (sertifikat kalibrasi dan daftar nama alat kesehatan yang dikalibrasi)
Wajib
7.
Sertifikat Akreditasi (jelas)
Wajib
8.
Batas paling sedikit pemenuhan jumlah tempat tidur untuk Rumah Sakit penanaman modal asing sesuai dengan kesepakatan atau kerja sama internasional. (lampirkan perjanjiannya)
Wajib
9.
SK Izin Mendirikan Rumah Sakit
Wajib

  Peruntukan :   KELAS D   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

1.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
2.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib
3.
Scan SK Lama
Wajib
4.
Profil Rumah Sakit paling sedikit meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan, rencana strategi, dan struktur organisasi (jelas)
Wajib
5.
Instrumen self assessment dapat didownload di Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 3 Tahun 2020 tentang klasifikasi dan perizinan Rumah Sakit (Rumah Sakit dapat menyesuaikannya dengan kemampuan dan kondisi Rumah Sakit yang ada/saat ini)
Wajib
6.
SLF atau surat pernyataan kesanggupan mengurus SLF dari Rumah Sakit yang ditandatangani di atas materai dan tanda terima dokumen kepengurusan SLF yang dikeluarkan Dinas terkait.
Wajib
7.
Kalibrasi Alat Kesehatan (sertifikat kalibrasi dan daftar nama alat kesehatan yang dikalibrasi)
Wajib
8.
Sertifikat Akreditasi (jelas)
Wajib
9.
Batas paling sedikit pemenuhan jumlah tempat tidur untuk Rumah Sakit penanaman modal asing sesuai dengan kesepakatan atau kerja sama internasional. (lampirkan perjanjiannya)
Wajib

  Peruntukan :   KELAS D   Jenis Permohonan :   Perubahan

1.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
2.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib
3.
Scan SK Lama
Wajib
4.
Profil Rumah Sakit paling sedikit meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan, rencana strategi, dan struktur organisasi (jelas)
Wajib
5.
Instrumen self assessment dapat didownload di Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 3 Tahun 2020 tentang klasifikasi dan perizinan Rumah Sakit (Rumah Sakit dapat menyesuaikannya dengan kemampuan dan kondisi Rumah Sakit yang ada/saat ini)
Wajib
6.
SLF atau surat pernyataan kesanggupan mengurus SLF dari Rumah Sakit yang ditandatangani di atas materai dan tanda terima dokumen kepengurusan SLF yang dikeluarkan Dinas terkait.
Wajib
7.
Kalibrasi Alat Kesehatan (sertifikat kalibrasi dan daftar nama alat kesehatan yang dikalibrasi)
Wajib
8.
Sertifikat Akreditasi (jelas)
Wajib
9.
Batas paling sedikit pemenuhan jumlah tempat tidur untuk Rumah Sakit penanaman modal asing sesuai dengan kesepakatan atau kerja sama internasional. (lampirkan perjanjiannya)
Wajib