Izin operasional rumah sakit kelas B dan kelas C diberikan oleh Pemerintah daerah Provinsi setelah mendapat rekomendasi dari pejabat yang berwenang dibidang kesehatan pada Pemerintah daerah kabupaten/kota.
Output : SK Izin dan Sertifikat
Masa Berlaku : 5 Tahun
Biaya : Non Retribusi
1. UU No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.
2. Permenkes No. 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan RS.
3. Permenkes No. 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana RS.
4. Surat keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1197/Menkes/SK/X/2004.
5. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
6. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 94 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Jangka Waktu Pelayanan IZIN OPERASIONAL RUMAH SAKIT KELAS B DAN KELAS C ditetapkan paling lama 9 (sembilan) hari kerja terhitung sejak pendaftaran dengan catatan dokumen persyaratan sudah lengkap dan benar.
1 |
Tahap pendaftaran. |
|
|
2 |
Tahap pemeriksaan/ verifikasi berkas. |
|
|
3 |
Tahap peninjauan lapangan dan pertimbangan Tim Teknis. |
|
|
4 |
Tahap penerbitan izin. |
|
|
5 |
Tahap penyerahan izin. |
|
|
Peruntukan : KELAS C Jenis Permohonan : Baru
Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )
Peruntukan : KELAS C Jenis Permohonan : Perpanjangan
Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )
Peruntukan : KELAS C Jenis Permohonan : Perubahan
Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )
Peruntukan : KELAS D Jenis Permohonan : Baru
Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )
Peruntukan : KELAS D Jenis Permohonan : Perpanjangan
Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )
Peruntukan : KELAS D Jenis Permohonan : Perubahan
Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )