Reklame Non Permanen
Izin Penyelenggaraan Reklame adalah izin untuk menyelenggarakan/memasang reklame yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah
Output :
Stiker QR Code (Quick Response Code)
Masa berlaku :
Reklame Nonpermanen adalah Reklame yang bersifat sementara atau yang berjangka waktu beberapa hari atau bulan dan tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan tidak dapat diperpanjang.
Biaya: Dikenakan Pajak Reklame
Jenis Reklame Nonpermanen:
a. Reklame Kain
b. Reklame Melekat/Stiker
c. Reklame Selebaran
d. Reklame Berjalan atau Kendaraan
e. Reklame Udara
f. Reklame Apung
g. Reklame Film/Slide; dan
h. Reklame Peragaan.
- Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame
- Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
- Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame
- Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Jangka Waktu Pelayanan IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME Nonpermanen ditetapkan paling lama 10 (hari) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar
| 1 |
Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id/ |
| |
- Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran kepada kepala DPMPTSP melalui aplikasi Simponie dengan melengkapi persyaratan yang diperlukan.
|
| 2 |
Pemeriksaan berkas administrasi |
| |
- DPMPTSP melakukan pemeriksaan atau verifikasi persyaratan.
|
| 3 |
Pembayaran Pajak |
| |
- Apabila hasil pemeriksaan atau verifikasi telah sesuai dengan persyaratan, pemohon diberikan surat ketetapan pajak Daerah oleh Bapenda untuk membayar Pajak Reklame
|
| 4 |
Tahap Penerbitan Izin |
| |
- DPMPTSP menerbitkan izin Penyelenggaraan Reklame berupa stiker QR Code Reklame Nonpermanen
.
|
| 5 |
Tahap Penyerahan Izin |
| |
- Petugas DPMPTSP Menyerahkan izin Penyelenggaraan Reklame Permanen dan QR Code kepada pemohon melalui loket layanan DPMPTSP atau mengirimkannya melalui jasa pengiriman atas permintaan pemohon.
|
| |
|
| |
|
| |
|
| |
|
| |
|
| |
|
Peruntukan : Reklame Nonpermanen Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : Nonpermanen Berjalan/Kendaraan Jenis Permohonan : Baru