Reklame Non Permanen
Izin Penyelenggaraan Reklame
Izin untuk menyelenggarakan atau memasang reklame yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
Output :
Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Masa berlaku :
- Penyelenggaraan Reklame Permanen diberikan dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.
- Penyelenggaraan Reklame Non Permanen
- jenis Reklame Layar atau Reklame Kain, Reklame Baliho/Banner, diberikan dengan jangka waktu paling lama 30 (tigapuluh) hari dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali
- untuk jenis Reklame Melekat/Stiker, Reklame Film/Slide dan Reklame Udara diberikan untuk 1 (satu) kali acara penyelenggaraan.
Biaya: Dikenakan Pajak Reklame
- UU No. 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten;
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
- Permen PAN RB No. 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan;
- Perda No. 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
- Perda No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 1 Tahun 2022;
- Perwal No 30 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame (Berita Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2015 Nomor 30) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame (Berita Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2016 Nomor 15);
- Perwal No. 30 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Perda Kota Tangerang Selatan No. 7 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklame, sebagaimana telah diubah dengan Perwal Tangerang Selatan No. 15 Tahun 2016;
- Perwal No. 50 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Perwal No. 94 Tahun 2023 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan, dan Nonperizinan kepada Kepala DPMPTSP.
Jangka Waktu Pelayanan IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME ditetapkan paling lama 5 (hari) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar
1 |
Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id/ |
|
- Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.
|
2 |
Pemeriksaan berkas administrasi |
|
- Pemohon mendapatkan SMS persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau SMS penolakan (jika berkas tdk sesuai).
|
3 |
Peninjauan lokasi obyek izin |
|
- Pemohon mendapatkan SMS pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.
|
4 |
Pembayaran Pajak |
|
- Pemohon mendapatkan SMS pemberitahuan untuk membayar pajak; mencetak surat pengantar pajak; membayar ke Bank yang ditunjuk; mengunggah/mengirimkan tanda bukti bayar pajak ke website DPMPTSP.
|
5 |
Persiapan cetak SK Izin |
|
- Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS gateway bahwa izin sudah jadi dan akan segera dikirim melalui jasa pengiriman ke alamat Pemohon.
|
6 |
Pencetakan dan pengiriman SK Izin |
|
- Pemohon menerima SK Izin.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Peruntukan : -
Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : -
Jenis Permohonan : Perpanjangan