header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Jangka waktu pemrosesan izin terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar.
Daftar Sekarang

Reklame Non Permanen

Izin Penyelenggaraan Reklame adalah izin untuk menyelenggarakan/memasang reklame yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah

Output : 

Stiker QR Code (Quick Response Code)

Masa berlaku : 

Reklame Nonpermanen adalah Reklame yang bersifat sementara atau yang berjangka waktu beberapa hari atau bulan dan tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan tidak dapat diperpanjang.

 Biaya: Dikenakan Pajak Reklame

 

Jenis Reklame Nonpermanen:

a.   Reklame Kain

b.   Reklame Melekat/Stiker

c.    Reklame Selebaran

d.   Reklame Berjalan atau Kendaraan

e.    Reklame Udara

f.     Reklame Apung

g.    Reklame Film/Slide; dan

h.   Reklame Peragaan. 

 

  1. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame
  2. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
  3. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame
  4. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  5. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Jangka Waktu Pelayanan IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME Nonpermanen ditetapkan paling lama 10 (hari) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar

1 Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id/
 
  • Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran kepada kepala DPMPTSP melalui aplikasi Simponie dengan melengkapi persyaratan yang diperlukan.
2 Pemeriksaan berkas administrasi
 
  • DPMPTSP melakukan pemeriksaan atau verifikasi persyaratan.
3 Pembayaran Pajak
 
  • Apabila hasil pemeriksaan atau verifikasi telah sesuai dengan persyaratan, pemohon diberikan surat ketetapan pajak Daerah oleh Bapenda untuk membayar Pajak Reklame
4 Tahap Penerbitan Izin 
 
  • DPMPTSP menerbitkan izin Penyelenggaraan Reklame berupa stiker QR Code Reklame Nonpermanen

.

5 Tahap Penyerahan Izin
 
  • Petugas DPMPTSP Menyerahkan izin Penyelenggaraan Reklame Permanen dan QR Code kepada pemohon melalui loket layanan DPMPTSP atau mengirimkannya melalui jasa pengiriman atas permintaan pemohon.
   
 

 

   
   
   
   

 

  Peruntukan :   Reklame Nonpermanen   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Kartu Tanda Penduduk elektronik, paspor, kartu izin tinggal terbatas, atau kartu izin tinggal tetap pemohon atau penanggungjawab bagi Badan
Wajib
2.
Nomor Induk Berusaha
Wajib
3.
Surat Penyataan Bersedia Mentaati Ketentuan Penyelenggaraan Reklame Non Permanen. Contoh Download Disini

Wajib
4.
Foto media yang sudah dicetak
Wajib
5.
Peta lokasi atau gambar denah titik reklame
Wajib
6.
Surat kuasa bermeterai cukup dan kartu tanda penduduk elektronik penerima kuasa, apabila dikuasakan
Tentatif
7.
Foto atau gambar desain materi reklame
Tentatif

  Peruntukan :   Nonpermanen Berjalan/Kendaraan   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Kartu Tanda Penduduk elektronik, paspor, kartu izin tinggal terbatas, atau kartu izin tinggal tetap pemohon atau penanggungjawab bagi Badan
Wajib
2.
Nomor Induk Berusaha
Wajib
3.
Surat tanda nomor kendaraan atau buku pemilik kendaraan bermotor
Wajib
4.
Surat Penyataan Bersedia Mentaati Ketentuan Penyelenggaraan Reklame Non Permanen. Contoh Download Disini

Wajib
5.
Foto atau Gambar Kendaraan untuk Reklame Berjalan / Kendaraan
Wajib
6.
Foto atau gambar desain materi reklame
Wajib
7.
Peta lokasi atau gambar denah kantor atau perusahaan
Wajib
8.
Surat kuasa bermaterai cukup dan kartu tanda penduduk elektronik penerima kuasa, apabila dikuasakan
Tentatif