Izin Operasional Klinik adalah izin operasional yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis spesialistik atau palayanan medis dasar dan spesilistik dengan rawat jalan.
Output : SK Izin/ Sertifikat Izin.
Masa Berlaku : 5 Tahun
Izin Operasional Klinik adalah izin operasional yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis spesialistik atau palayanan medis dasar dan spesilistik dengan rawat inap.
Output : SK Izin/ Sertifikat Izin.
Masa Berlaku : 5 Tahun
Biaya : Non Retribusi
1. Permenkes No. 411 Tahun 2010 tentang Laboraturium Klinik.
2. Permenkes No. 9 Tahun 2014 tentang Klinik.
3. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
4. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 94 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Jangka Waktu Pelayanan IZIN OPERASIONAL KLINIK ditetapkan paling lama 9 (sembilan) hari kerja terhitung sejak pendaftaran dengan catatan dokumen persyaratan sudah lengkap dan benar.
1 |
Tahap pendaftaran. |
|
|
2 |
Tahap pemeriksaan/ verifikasi berkas. |
|
|
3 |
Tahap peninjauan lapangan dan pertimbangan Tim Teknis. |
|
|
4 |
Tahap penerbitan izin. |
|
|
5 |
Tahap penyerahan izin. |
|
|
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Baru
Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. ( Contoh Silahkan Unduh Disini )
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Perpanjangan
Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. ( Contoh Silahkan Unduh Disini )
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Perubahan
Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. ( Contoh Silahkan Unduh Disini )