header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Jangka waktu pemrosesan izin terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar.
Daftar Sekarang

Izin Penggunaan Petak Makam

Izin Penggunaan Petak Makam (IPPM) adalah izin yang diberikan kepada ahli waris atau penanggung jawab pemakaman untuk setiap penggunaan tanah makam di tanah pemakaman umum dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat di perpanjang setiap 3 (tiga) tahun.

Output : SK Izin/ Sertifikat Izin

Masa berlaku :  3 tahun

Biaya  : Non Retribusi

 

 

  1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Pemakaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1987 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Iindonesia Nomor 3350).
  3. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan No.2 Tahun 2021 Tentang pemakaman dan pengabuan jenazah.
  4. Peraturan Walikota Tangerang Selatan No. 32 Tahun 2021 tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat Selama Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019.
  5. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 94 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Jangka Waktu Pelayanan IZIN PENGGUNAAN PETAK MAKAM (IPPM) ditetapkan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pendaftaran dengan catatan dokumen persyaratan sudah lengkap dan benar.

1 Tahap pendaftaran
 
  • Pemohon mengajukan pendaftaran secara online di portal https://simponie.tangerangselatankota.go.id, membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username serta password melalui email yang didaftarkan, selanjutnya mengisi form pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan.
2 Tahap pemeriksaan/verifikasi berkas.
 
  • Petugas memeriksa kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan. Jika berkas lengkap pemohon dapat mencetak tanda bukti daftar melalui sistem simponie atau jika berkas tidak lengkap permohonan ditolak disertai alasan penolakannya.
3 Tahap penerbitan izin.
 
  • Petugas menyiapkan draft SK Izin/ Sertifikat Izin untuk ditandatangani Kepala Dinas dan selanjutnya mencetak SK/ Sertifikat Izin. Pemohon mendapatkan pemberitahuan pada sistem simponie bahwa SK Izin/ Sertifikat Izin sudah selesai dan dapat memilih akan diambil langsung ke loket layanan PTSP atau dikirim melalui jasa pengiriman
4 Tahap penyerahan izin.
 
  • Petugas menyerahkan SK Izin/ Sertifikat Izin ke pemohon melalui loket layanan PTSP atau mengirimkannya ke alamat pemohon melalui jasa pengiriman.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Kartu Keluarga (KK) Mendiang
Wajib
2.
KTP/SIM/PASPOR Mendiang
Wajib
3.
Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan atau Rumah Sakit
Wajib
4.
KTP Pemohon/Ahli Waris
Wajib
5.
Surat Keterangan Tidak Mampu
Tentatif

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

1.
KTP/SIM/Paspor Pemohon/ Ahli Waris
Wajib
2.
SK IPPM Lama
Wajib
3.
Surat Keterangan Tidak Mampu
Tentatif

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru (Khusus Warga Luar Daerah)

1.
Kartu Keluarga (KK) Mendiang
Wajib
2.
KTP/SIM/PASPOR Mendiang
Wajib
3.
Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan atau Rumah Sakit
Wajib
4.
KTP Pemohon/Ahli Waris
Wajib
5.
Surat Keterangan Tidak Mampu
Tentatif