header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Jangka waktu pemrosesan izin terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar.
Daftar Sekarang

Surat Keterangan Penelitian

Surat Keterangan Penelitian (SKP) adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangannya yang berisi keterangan mengenai penelitian yang dilakukan oleh peneliti

Biaya: Tidak dipungut biaya/ tarif.

1. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentangPenyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
2. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan SusunanPerangkat Daerah;
3. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 50Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
4. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 94Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan danNonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modaldan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

 

Jangka Waktu Pelayanan 9 (sembilan) hari kerja terhitung sejak pendaftaran dengan catatan dokumen persyaratan sudah lengkap dan benar.

a. Tahap pendaftaran.

Pemohon mengajukan pendaftaran secara online di portal https://simponie.tangerangselatankota.go.id, membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username serta password melalui email yang didaftarkan, selanjutnya
mengisi form pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan.

b. Tahap pemeriksaan/ verifikasi berkas.

Petugas memeriksa kelengkapan/ kesesuaian dokumenpersyaratan. Jika berkas lengkap pemohon dapat mencetaktanda bukti daftar melalui sistem simponie atau jika berkastidak lengkap permohonan ditolak disertai alasan penolakannya.

c. Tahap peninjauan lapangan dan pertimbangan Tim Teknis.

Pemohon dapat melihat adanya peninjauan lapangan padasistem simponie. Petugas meninjau ke lokasi kegiatan dan dibuatkan Berita Acara peninjauan lapangan, selanjutnya TimTeknis membuat pertimbangan teknis sebagai rekomendasi penerbitan/penolakan izin.

d. Tahap penerbitan izin.

Petugas menyiapkan draft SK Izin/ Sertifikat Izin untuk ditandatangani Kepala Dinas dan selanjutnya mencetak SK/ Sertifikat Izin. Pemohon mendapatkan pemberitahuan pada sistem simponie bahwa SK Izin/ Sertifikat Izin sudah selesai dan dapat memilih akan diambil langsung ke loket layanan PTSP atau dikirim melalui jasa pengiriman.

e. Tahap penyerahan izin.

Petugas menyerahkan SK Izin/ Sertifikat Izin ke pemohon melalui loket layanan PTSP atau mengirimkannya ke alamat pemohon melalui jasa pengiriman.

 

  Peruntukan :   PENELITI PERSEORANGAN   Jenis Permohonan :   Baru

1.

Dokumen Proposal Penelitian dalam bahasa Indonesia (Sistematika Penulisan Proposal Penelitian dapat diunduh)

Wajib
2.

Surat Pernyataan untuk menaati dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat diunduh

Wajib
3.

Surat Pernyataan bertanggung jawab terhadap keabsahan dokumen/berkas yang diserahkan dapat diunduh

Wajib
4.
Surat Permohonan Penelitian yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Selatan
Wajib
5.
Scan KTP dan Pas Foto berwarna (4x6) sebanyak 3 lembar
Wajib

  Peruntukan :   PENELITI PERSEORANGAN   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

1.

Dokumen Proposal Penelitian dalam bahasa Indonesia (Sistematika Penulisan Proposal Penelitian dapat diunduh)

Wajib
2.

Surat Pernyataan untuk menaati dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat diunduh

Wajib
3.

Surat Pernyataan bertanggung jawab terhadap keabsahan dokumen/berkas yang diserahkan dapat diunduh

Wajib
4.
Surat Permohonan Penelitian yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Selatan
Wajib
5.
Scan KTP dan Pas Foto berwarna (4x6) sebanyak 3 lembar
Wajib

  Peruntukan :   KELOMPOK   Jenis Permohonan :   Baru

1.

Dokumen Proposal Penelitian dalam bahasa Indonesia (Sistematika Penulisan Proposal Penelitian dapat diunduh)

Wajib
2.

Surat Pernyataan untuk menaati dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat diunduh

Wajib
3.

Surat Pernyataan bertanggung jawab terhadap keabsahan dokumen/berkas yang diserahkan dapat diunduh

Wajib
4.
Surat Permohonan Penelitian yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Selatan
Wajib
5.
Scan KTP dan Pas Foto berwarna (4x6) sebanyak 3 lembar milik Ketua Tim
Wajib
6.
Scan KTP dan Pas Foto berwarna (4x6) sebanyak 3 lembar milik Anggota Tim
Wajib
7.
Scan SK Tim
Wajib

  Peruntukan :   KELOMPOK   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

1.

Dokumen Proposal Penelitian dalam bahasa Indonesia (Sistematika Penulisan Proposal Penelitian dapat diunduh)

Wajib
2.

Surat Pernyataan untuk menaati dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat diunduh

Wajib
3.

Surat Pernyataan bertanggung jawab terhadap keabsahan dokumen/berkas yang diserahkan dapat diunduh

Wajib
4.
Surat Permohonan Penelitian yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Selatan
Wajib
5.
Scan KTP dan Pas Foto berwarna (4x6) sebanyak 3 lembar milik Ketua Tim
Wajib
6.
Scan KTP dan Pas Foto berwarna (4x6) sebanyak 3 lembar milik Anggota Tim
Wajib
7.
Scan SK Tim
Wajib

  Peruntukan :   BADAN USAHA   Jenis Permohonan :   Baru

1.

Dokumen Proposal Penelitian dalam bahasa Indonesia (Sistematika Penulisan Proposal Penelitian dapat diunduh)

Wajib
2.

Surat Pernyataan untuk menaati dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat diunduh

Wajib
3.

Surat Pernyataan bertanggung jawab terhadap keabsahan dokumen/berkas yang diserahkan dapat diunduh

Wajib
4.
Surat Permohonan Penelitian yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Selatan
Wajib
5.
Scan KTP milik Ketua Tim
Wajib
6.
Scan KTP dan Pas Foto berwarna (4x6) sebanyak 3 lembar milik Ketua Tim
Wajib
7.
Scan KTP dan Pas Foto berwarna (4x6) sebanyak 3 lembar milik Anggota Tim
Wajib
8.
Scan SK Tim
Wajib
9.
Scan Surat Pengesahan sebagai Badan Hukum Usaha / Akta Perusahaan dan Perubahan (jika ada)
Tentatif

  Peruntukan :   BADAN USAHA   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

1.

Dokumen Proposal Penelitian dalam bahasa Indonesia (Sistematika Penulisan Proposal Penelitian dapat diunduh)

Wajib
2.

Surat Pernyataan untuk menaati dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat diunduh

Wajib
3.

Surat Pernyataan bertanggung jawab terhadap keabsahan dokumen/berkas yang diserahkan dapat diunduh

Wajib
4.
Surat Permohonan Penelitian yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Selatan
Wajib
5.
Scan KTP milik Ketua Tim
Wajib
6.
Scan KTP dan Pas Foto berwarna (4x6) sebanyak 3 lembar milik Ketua Tim
Wajib
7.
Scan KTP dan Pas Foto berwarna (4x6) sebanyak 3 lembar milik Anggota Tim
Wajib
8.
Scan SK Tim
Wajib
9.
Scan Surat Pengesahan sebagai Badan Hukum Usaha / Akta Perusahaan dan Perubahan (jika ada)
Tentatif

  Peruntukan :   ORGANISASI KEMASYARAKATAN   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Scan KTP milik Ketua Tim
Wajib
2.

Surat Pernyataan bertanggung jawab terhadap keabsahan dokumen/berkas yang diserahkan dapat diunduh

Wajib
3.

Surat Pernyataan untuk menaati dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat diunduh

Wajib
4.

Dokumen Proposal Penelitian dalam bahasa Indonesia (Sistematika Penulisan Proposal Penelitian dapat diunduh)

Wajib
5.
Scan SK Tim
Wajib
6.
Scan KTP dan Pas Foto berwarna (4x6) sebanyak 3 lembar milik Anggota Tim
Wajib
7.
Scan KTP dan Pas Foto berwarna (4x6) sebanyak 3 lembar milik Ketua Tim
Wajib
8.
Scan Surat Keterangan Terdaftar (untuk Organisasi Kemasyarakatan Tidak Berbadan Hukum)
Wajib
9.
Surat Permohonan Penelitian yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Selatan
Wajib
10.
Scan Surat Pengesahan Badan Hukum Organisasi Kemasyarakatan (untuk Organisasi Kemasyarakatan Berbadan Hukum) dan perubahannya (jika ada)
Tentatif

  Peruntukan :   ORGANISASI KEMASYARAKATAN   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

1.

Dokumen Proposal Penelitian dalam bahasa Indonesia (Sistematika Penulisan Proposal Penelitian dapat diunduh)

Wajib
2.
Scan KTP dan Pas Foto berwarna (4x6) sebanyak 3 lembar milik Anggota Tim
Wajib
3.
Scan Surat Keterangan Terdaftar (untuk Organisasi Kemasyarakatan Tidak Berbadan Hukum)
Wajib
4.
Scan KTP dan Pas Foto berwarna (4x6) sebanyak 3 lembar milik Ketua Tim
Wajib
5.
Scan KTP milik Ketua Tim
Wajib
6.
Surat Permohonan Penelitian yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Selatan
Wajib
7.

Surat Pernyataan bertanggung jawab terhadap keabsahan dokumen/berkas yang diserahkan dapat diunduh

Wajib
8.

Surat Pernyataan untuk menaati dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat diunduh

Wajib
9.
Scan SK Tim
Wajib
10.
Scan Surat Pengesahan Badan Hukum Organisasi Kemasyarakatan (untuk Organisasi Kemasyarakatan Berbadan Hukum) dan perubahannya (jika ada)
Tentatif