Kelompok Belajar adalah satuan pendidikan nonformal yang terdiri atas sekumpulan warga masyarakat yang saling membelajarkan dan berbagi pengalaman, keterampilan dan kemampuan dalam rangka meningkatkan mutu dan taraf kehidupannya.
Masa Berlaku: 3 Tahun
1. Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal.
2. Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan.
3. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
4. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 94 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Jangka Waktu Pelayanan Surat Izin Pendirian Kelompok Belajar ditetapkan paling lama 9 (sembilan) hari kerja terhitung sejak pendaftaran dengan catatan dokumen persyaratan sudah lengkap dan benar.
1 |
Tahap pendaftaran. |
|
|
2 |
Tahap pemeriksaan/ verifikasi berkas. |
|
|
3 |
Tahap peninjauan lapangan dan pertimbangan Tim Teknis. |
|
|
4 |
Tahap penerbitan izin. |
|
|
5 |
Tahap penyerahan izin. |
|
|
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Baru
*bagi yang belum memiliki NIB dari OSS RBA silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/
Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Perpanjangan
Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )