Penggalian jenazah atau ekshumasi (exhumation) berasal dari bahasa Latinyang berarti keluar dari tanah. Ada terdapat banyak alasan mengapa penggalian jenazah (ekshumasi) dilakukan. Beberapa alasan perlunya dilakukan ekshumasiantara lain adanya kesalahan identifikasi mayat, studi toksikologi yang tidak lengkap, jejak bukti hilang atau terabaikan sebelumnya, dan analisis luka yangtidak benar atau tidak lengkap.Selain alasan-alasan di atas, ekshumasi juga kadang dilakukan denganalasan mayat akan dipindahkan ke lokasi yang lain
Output : SK Izin/ Sertifikat Izin
Masa berlaku : Selama Menjalankan Kegiatan
Biaya : Non Retribusi
1. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Pemakaman.
2. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2021 Tentang pemakaman dan pengabuan jenazah.
3. Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat Selama Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019.
4. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
5. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 94 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Jangka Waktu Pelayanan IZIN PENGGALIAN JENAZAH/KERANGKA ditetapkan paling lama 9 (sembilan) hari kerja terhitung sejak pendaftaran dengan catatan dokumen persyaratan sudah lengkap dan benar.
1 | Tahap pendaftaran. |
|
|
2 | Tahap pemeriksaan/ verifikasi berkas. |
|
|
3 | Tahap peninjauan lapangan dan pertimbangan Tim Teknis. |
|
|
4 | Tahap penerbitan izin. |
|
|
5 | Tahap penyerahan izin. |
|
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Baru
Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )