header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Jangka waktu pemrosesan izin terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar.
Daftar Sekarang

Izin Penggalian Jenazah/Kerangka

Penggalian jenazah atau ekshumasi (exhumation) berasal dari bahasa Latinyang berarti keluar dari tanah. Ada terdapat banyak alasan mengapa penggalian jenazah (ekshumasi) dilakukan. Beberapa alasan perlunya dilakukan ekshumasiantara lain adanya kesalahan identifikasi mayat, studi toksikologi yang tidak lengkap, jejak bukti hilang atau terabaikan sebelumnya, dan analisis luka yangtidak benar atau tidak lengkap.Selain alasan-alasan di atas, ekshumasi juga kadang dilakukan denganalasan mayat akan dipindahkan ke lokasi yang lain

Output : SK Izin/ Sertifikat Izin

Masa berlaku :  Selama Menjalankan Kegiatan

Biaya  : Non Retribusi

 

1. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Pemakaman.

2. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2021 Tentang pemakaman dan pengabuan jenazah.

3. Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat Selama Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019.

4. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. 

5. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 94 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Jangka Waktu Pelayanan IZIN PENGGALIAN JENAZAH/KERANGKA ditetapkan paling lama 9 (sembilan) hari kerja terhitung sejak pendaftaran dengan catatan dokumen persyaratan sudah lengkap dan benar.

1 Tahap pendaftaran.
 
  • Pemohon mengajukan pendaftaran secara online di portal https://simponie.tangerangselatankota.go.id, membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username serta password melalui email yang didaftarkan, selanjutnya mengisi form pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan.
2 Tahap pemeriksaan/ verifikasi berkas.
 
  • Petugas memeriksa kelengkapan/ kesesuaian dokumen persyaratan. Jika berkas lengkap pemohon dapat mencetak tanda bukti daftar melalui sistem simponie atau jika berkas tidak lengkap permohonan ditolak disertai alasan penolakannya.
3 Tahap peninjauan lapangan dan pertimbangan Tim Teknis.
 
  • Pemohon dapat melihat adanya peninjauan lapangan pada sistem simponie. Petugas meninjau ke lokasi kegiatan dan dibuatkan Berita Acara peninjauan lapangan, selanjutnya Tim Teknis membuat pertimbangan teknis sebagai rekomendasi penerbitan/penolakan izin.
4 Tahap penerbitan izin.
 
  • Petugas menyiapkan draft SK Izin/ Sertifikat Izin untuk ditandatangani Kepala Dinas dan selanjutnya mencetak SK/ Sertifikat Izin. Pemohon mendapatkan pemberitahuan pada sistem simponie bahwa SK Izin/ Sertifikat Izin sudah selesai dan dapat memilih akan diambil langsung ke loket layanan PTSP atau dikirim melalui jasa pengiriman.
5 Tahap penyerahan izin.
 
  • Petugas menyerahkan SK Izin/ Sertifikat Izin ke pemohon melalui loket layanan PTSP atau mengirimkannya ke alamat pemohon melalui jasa pengiriman.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Scan fotocopy surat keterangan kematian dari Rumah Sakit/Kelurahan
Wajib
2.
Scan Foto copy Kartu Keluarga(KK) mendiang
Wajib
3.
Scan Fotocopy KTP mendiang
Wajib
4.
Scan fotocopy KTP pemohon/ahli waris
Wajib
5.
Scan fotocopy bukti setoran retribusi pemakaman
Wajib
6.
Scan Surat kuasa bermaterai cukup (Rp.10.000,00) jika pemohon menguasakan pengurusan pendaftaran izin kepada orang lain beserta foto copy KTP penerima kuasa
Wajib
7.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib