Pelayanan Administrasi yang diberikan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan kepada warga yang karena tugas dan pekerjaannya (di bidang yg di izinkan untuk beroperasi selama masa Pandemi COVID-19) harus melakukan perjalanan dinas keluar dan/atau masuk wilayah Kota Tangerang Selatan atau Jabodetabek selama masa pandemi COVID-19. Pelayanan perizinan ini juga diberikan untuk warga yang perlu bepergian masuk/keluar Kota Tangerang Selatan karena kondisi emergency, antara lain seperti sakit atau keluarga meninggal.
Perjalanan orang berpergian berdomisili Jabodetabek di dalam wilayah Jabodetabek tidak memerlukan perizinan ini
Perjalanan orang bepergian dikelompokan dalam 2 macam yaitu:
1. Perjalanan berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB) dan,
2. Perjalanan sekali (situasional karena keadaan tertentu)
Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pembatasan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk wilayah Kota Tangerang Selatan atau Jabodetabek selama masa pandemi COVID-19 senantiasa dilakukan oleh Aparatur Pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Sektor usaha yang diizinkan bepergian/beroperasi selama masa PSBB :
1. Kesehatan
2. Bahan Pangan/Makanan/Minuman
3. Energi
4. Komunikasi dan Teknologi dan Informatika
5. Keuangan
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri Strategis
10. Pelayanan Dasar, Utilitas Publik, dan Industri yang ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu
11. Pemenuhan Kebutuhan Sehari-hari.
1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.
2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/249/2020 tentang Penetapan Pembatsan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID19)
3. Keputusan Walikota Tangerang Selatan Nomor 338/ Kep.155-Hulk/2020 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019
4. Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019.
5. Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 13 Tahun 2020 Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019.
1. Buka situs www.simponie.tangerangselatankota.go.id
2. Klik tombol “Urus SIKM”
3. Persiapkan berkas persyaratan
4. Isi formulir permohonan
5. Cek secara berkala pengajuan perizinan
6. Cetak dokumen.
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Keluar Kota Tangerang Selatan
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Masuk Kota Tangerang Selatan