izin yang diberikan kepada usaha orang perseorangan untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi
Output : SK Kepala DPMPTSP
Masa Berlaku : 3 Tahun
Biaya : Non Retribusi
Jangka Waktu Pelayanan Surat Izin Tempat Usaha ditetapkan paling lama 9 (Sembilan) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar
1 | Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id/ |
|
|
2 | Pemeriksaan berkas administrasi |
|
|
3 | Peninjauan lokasi obyek izin |
|
|
4 | Persiapan cetak SK Izin |
|
|
5 | Pencetakan dan pengiriman SK Izin |
|
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Baru
*untuk Jasa Konstruksi paling rendah memiliki sertifikat kompetensi kerja ahli jenjang kualifikasi 8.
*untuk pekerjaan Konstruksi paling rendah memiliki sertifikat kompetensi kerja ahli jenjang kualifikasi 5.
Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Penggantian
Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )
*untuk Jasa Konstruksi paling rendah memiliki sertifikat kompetensi kerja ahli jenjang kualifikasi 8.
*untuk pekerjaan Konstruksi paling rendah memiliki sertifikat kompetensi kerja ahli jenjang kualifikasi 5.