header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Jangka waktu pemrosesan izin terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar.
Daftar Sekarang

Tanda Daftar Usaha Orang-Perseorangan (TDUP) Jasa Konstruksi

 izin yang diberikan kepada usaha orang perseorangan untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi

Output : SK Kepala DPMPTSP

Masa Berlaku : 3 Tahun

Biaya : Non Retribusi

  1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 4/PRT/M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Kostruksi Nasional.
  2. Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.
  3. Praturan Walikota No. 25 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan  Perda No. 2 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.
  4. Keputusan Walikota Tangerang Selatan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan terpadu Satu Pintu

Jangka Waktu Pelayanan Surat Izin Tempat Usaha ditetapkan paling lama 9 (Sembilan) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar

1 Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id/
 
  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.
2 Pemeriksaan berkas administrasi
 
  • Pemohon mendapatkan SMS persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau SMS penolakan (jika berkas tdk sesuai).
3 Peninjauan lokasi obyek izin
 
  • Pemohon mendapatkan SMS pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.
4 Persiapan cetak SK Izin
 
  • Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS gateway bahwa izin sudah jadi dan akan segera dikirim melalui jasa pengiriman ke alamat Pemohon
5 Pencetakan dan pengiriman SK Izin
 
  • Pemohon menerima SK Izin.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Scan NPWP (asli)
Wajib
2.
Scan Sertifikasi Keahlian (SKA) / Sertifikat Keterampilan (SKT) (Asli)

*untuk Jasa Konstruksi paling rendah memiliki sertifikat kompetensi kerja ahli jenjang kualifikasi 8.

*untuk pekerjaan Konstruksi paling rendah memiliki sertifikat kompetensi kerja ahli jenjang kualifikasi 5.

Wajib
3.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib
4.
Surat kuasa bermaterai cukup (Rp.10.000,00) dan KTP Asli Penerima Kuasa. (Jika dikuasakan) .
Wajib
5.
Scan PBB STTS Tahun Terakhir
Wajib
6.
Scan KTP Pemilik Usaha (Asli)
Wajib
7.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
8.
Scan Pas photo 3x4 2 lembar (berwarna
Wajib
9.
Scan Bukti Kepemilikan Kantor (IMB/Sewa )
Wajib
10.
Scan Ijazah Tenaga Ahli
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Penggantian

1.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
2.
Scan Sertifikasi Keahlian (SKA) / Sertifikat Keterampilan (SKT) (Asli)

*untuk Jasa Konstruksi paling rendah memiliki sertifikat kompetensi kerja ahli jenjang kualifikasi 8.

*untuk pekerjaan Konstruksi paling rendah memiliki sertifikat kompetensi kerja ahli jenjang kualifikasi 5.

Wajib
3.
Scan Bukti Kepemilikan Kantor (IMB/Sewa )
Wajib
4.
Scan Pas photo 3x4 2 lembar (berwarna
Wajib
5.
Surat kuasa bermaterai cukup (Rp.10.000,00) dan KTP Asli Penerima Kuasa. (Jika dikuasakan) .
Wajib
6.
Scan NPWP (asli)
Wajib
7.
Scan PBB STTS Tahun Terakhir
Wajib
8.
Scan KTP Pemilik Usaha (Asli)
Wajib
9.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib
10.
Scan SK Lama
Wajib
11.
Scan Ijazah Tenaga Ahli
Wajib