header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Sk terbit akan di kirimkan via Pt pos Indonesia, Cek resi pengiriman di login pemohon.
Daftar Sekarang

Izin Taman Bacaan Masyarakat

Taman Bacaan Masyarakat (TBM) merupakan sebuah tempat yang menyediakan bahan bacaan yang dibutuhkan oleh masyarakat sebagai tempat memperkaya kemampuan membaca dan belajar. Taman Bacaan Masyarakat (TBM) juga merupakan tempat yang digunakan untuk mendapatkan informasi bagi masyarakat.

Output : SK Kepala DPMPTSP dan Sertifikat

Masa berlaku :  3 tahun

Biaya  : Non Retribusi

 

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 Tentang Pendidikan Luar Sekolah.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

4. Peraturan Menteri Pendididkan dan Kebudayaan RI No. 84 Tahun 2014 Tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini.

5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendirian Satuan Pendididkan Non Formal.

Jangka Waktu Pelayanan IZIN TAMAN BACAAN MASYARAKAT (TBM) ditetapkan paling lama 9 (sembilan) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar

1 Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id/
 
  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.
2 Pemeriksaan berkas administrasi
 
  • Pemohon mendapatkan SMS persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau SMS penolakan (jika berkas tdk sesuai).
3 Peninjauan lokasi obyek izin
 
  • Pemohon mendapatkan SMS pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.
4 Persiapan cetak SK Izin
 
  • Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS gateway bahwa izin sudah jadi dan akan segera dikirim melalui jasa pengiriman ke alamat Pemohon.
5 Pencetakan dan pengiriman SK Izin
 
  • Pemohon menerima SK Izin.

 

  • Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS gateway bahwa izin sudah jadi dan akan segera dikirim melalui jasa pengiriman ke alamat Pemohon.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Scan Akte Pendirian dan Pengesahan Berbadan Hukum
Wajib
2.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
3.
Scan Hasil Studi Kelayakan / Verifikasi Komponen TBM (Dari Dinas)
Wajib
4.
Scan Program Rencana Kegiatan
Wajib
5.
Scan Melampirkan Daftar Warga Belajar / Peserta Didik
Wajib
6.
Scan Ijazah / Sertifikat dari Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
Wajib
7.
Scan SK Pengangkatan Sebagai Tenaga Penyelenggara, Pengelola dari Pimpinan Lembaga
Wajib
8.
Scan Struktur Organisasi dan Uraian Tugas Pengurus
Wajib
9.
Scan Surat Pernyataan Bahwa Penyelenggara Bukan Seorang Pamong, Penilik atau PNS
Wajib
10.
Scan Pas Foto Warna Ukuran 4x6 3 Lembar
Wajib
11.
Scan KTP Ketua/Pimpinan PKBM
Wajib
12.
Scan NPWP Lembaga
Wajib
13.
Scan PBB STTS Tahun Terakhir
Wajib
14.
Scan Surat Persetujuan Ketua PKBM yang menyatakan adanya kegiatan PKBM tersebut
Wajib
15.
Scan Bukti Kepemilikan Tanah & Bangunan atau Surat Sewa
Wajib
16.
Surat Pemberitahuan Tetangga. (Download disini)

• Jika permohonan pembangunan rumah tinggal hasil pemecahan kavling didalam perumahan. (Download disini)

• Jika permohonan pembangunan rumah tinggal baru hasil pemecahan tanah membentuk perumahan. (Download disini )

Wajib
17.
Scan Surat Kuasa bermaterai Rp.10.000,00 yang dilampiri KTP/identitas pihak yang diberi kuasa (apabila penyampaian berkas permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon)
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

1.
Scan Hasil Studi Kelayakan / Verifikasi Komponen TBM (Dari Dinas)
Wajib
2.
Scan Surat Kuasa bermaterai Rp.10.000,00 yang dilampiri KTP/identitas pihak yang diberi kuasa (apabila penyampaian berkas permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon)
Wajib
3.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
4.
Scan Akte Pendirian dan Pengesahan Berbadan Hukum
Wajib
5.
Surat Pemberitahuan Tetangga. (Download disini)

• Jika permohonan pembangunan rumah tinggal hasil pemecahan kavling didalam perumahan. (Download disini)

• Jika permohonan pembangunan rumah tinggal baru hasil pemecahan tanah membentuk perumahan. (Download disini )

Wajib
6.
Scan Bukti Kepemilikan Tanah & Bangunan atau Surat Sewa
Wajib
7.
Scan Surat Persetujuan Ketua PKBM yang menyatakan adanya kegiatan PKBM tersebut
Wajib
8.
Scan PBB STTS Tahun Terakhir
Wajib
9.
Scan NPWP Lembaga
Wajib
10.
Scan KTP Ketua/Pimpinan PKBM
Wajib
11.
Scan Pas Foto Warna Ukuran 4x6 3 Lembar
Wajib
12.
Scan Surat Pernyataan Bahwa Penyelenggara Bukan Seorang Pamong, Penilik atau PNS
Wajib
13.
Scan Struktur Organisasi dan Uraian Tugas Pengurus
Wajib
14.
Scan SK Pengangkatan Sebagai Tenaga Penyelenggara, Pengelola dari Pimpinan Lembaga
Wajib
15.
Scan Ijazah / Sertifikat dari Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
Wajib
16.
Scan Melampirkan Daftar Warga Belajar / Peserta Didik
Wajib
17.
Scan Program Rencana Kegiatan
Wajib
18.
Scan SK Lama
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perubahan

1.
Scan Hasil Studi Kelayakan / Verifikasi Komponen TBM (Dari Dinas)
Wajib
2.
Scan Surat Kuasa bermaterai Rp.10.000,00 yang dilampiri KTP/identitas pihak yang diberi kuasa (apabila penyampaian berkas permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon)
Wajib
3.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
4.
Scan Akte Pendirian dan Pengesahan Berbadan Hukum
Wajib
5.
Surat Pemberitahuan Tetangga. (Download disini)

• Jika permohonan pembangunan rumah tinggal hasil pemecahan kavling didalam perumahan. (Download disini)

• Jika permohonan pembangunan rumah tinggal baru hasil pemecahan tanah membentuk perumahan. (Download disini )

Wajib
6.
Scan Bukti Kepemilikan Tanah & Bangunan atau Surat Sewa
Wajib
7.
Scan Surat Persetujuan Ketua PKBM yang menyatakan adanya kegiatan PKBM tersebut
Wajib
8.
Scan PBB STTS Tahun Terakhir
Wajib
9.
Scan NPWP Lembaga
Wajib
10.
Scan KTP Ketua/Pimpinan PKBM
Wajib
11.
Scan Pas Foto Warna Ukuran 4x6 3 Lembar
Wajib
12.
Scan Surat Pernyataan Bahwa Penyelenggara Bukan Seorang Pamong, Penilik atau PNS
Wajib
13.
Scan Struktur Organisasi dan Uraian Tugas Pengurus
Wajib
14.
Scan SK Pengangkatan Sebagai Tenaga Penyelenggara, Pengelola dari Pimpinan Lembaga
Wajib
15.
Scan Ijazah / Sertifikat dari Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
Wajib
16.
Scan Melampirkan Daftar Warga Belajar / Peserta Didik
Wajib
17.
Scan Program Rencana Kegiatan
Wajib
18.
Scan SK Lama
Wajib