header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Sk terbit akan di kirimkan via Pt pos Indonesia, Cek resi pengiriman di login pemohon.
Daftar Sekarang

Rekomendasi Pemadam Kebakaran

Pemadaman kebakaran adalah tindakan untuk mencegah penyebaran dan memadamkan api yang tidak diinginkan pada bangunan, kendaraan, hutan, dll.Pengertian  APAR (Alat Pemadam Api Ringan)  adalah  Alat pemadaman yang bisa dibawa / dijinjing dan digunakan / dioperasikan oleh satu orang dan berdiri sendiri, mempunyai berat antara 0,5kg sampai dengan 16 kg, APAR merupakan alat pemadam api yang pemakaiannya dilakukan secara manual dan diarahkan dengan cara menyapu dari titik terluar menuju titik terdalam dimana api berada. Apar dikenal sebagai alat pemadam api portable yang mudah dibawa, cepat dan tepat di dalam penggunaan untuk awal kebakaran, selain itu karena bentuknya yang portable dan ringan sehingga mudah mendekati daerah kebakaran. Dikarenakan fungsinya untuk penanganan dini, peletakan APAR-pun harus ditempatkan di tempat-tempat tertentu dan mudah terlihat sehingga memudahkan didalam penggunaannya.

  1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
  2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
  3. Undang-undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten;
  4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 Tanggal 30 Desember 2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
  5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2009 Tanggal 20 Agustus 2009 tentang Pedoman Teknis Manajemen Proteksi Kebakaran di Perkotaan;
  6. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 04 Tahun 2015 tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulanagna Bahaya Kebakaran;
  7. Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Tangerang Selatan;
  8. Peraturan Walikota Tangerang Selatan No. 67 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tangerang Selatan.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru

1.
KTP/Passpor Pemohon/Direktur/Penanggung jawab .
Wajib
2.
NPWP Pribadi (Perseorangan) atau NPWP Badan Hukum (Jika Perusahaan atau Yayasan).

Wajib
3.
Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/ Surat Keterangan Aset
(beserta gambar ukur).

*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon .

Wajib
4.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)

Wajib
5.
Gambar Rancangan Rencana Tapak Format AutoCad.

(contoh silahkan download disini)

Wajib
6.

Surat Pernyataan Permohonan Rekomendasi Pemadam Kebakaran. Contoh download disini

Wajib