Pemadaman kebakaran adalah tindakan untuk mencegah penyebaran dan memadamkan api yang tidak diinginkan pada bangunan, kendaraan, hutan, dll.Pengertian APAR (Alat Pemadam Api Ringan) adalah Alat pemadaman yang bisa dibawa / dijinjing dan digunakan / dioperasikan oleh satu orang dan berdiri sendiri, mempunyai berat antara 0,5kg sampai dengan 16 kg, APAR merupakan alat pemadam api yang pemakaiannya dilakukan secara manual dan diarahkan dengan cara menyapu dari titik terluar menuju titik terdalam dimana api berada. Apar dikenal sebagai alat pemadam api portable yang mudah dibawa, cepat dan tepat di dalam penggunaan untuk awal kebakaran, selain itu karena bentuknya yang portable dan ringan sehingga mudah mendekati daerah kebakaran. Dikarenakan fungsinya untuk penanganan dini, peletakan APAR-pun harus ditempatkan di tempat-tempat tertentu dan mudah terlihat sehingga memudahkan didalam penggunaannya.
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Baru
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon .