header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Sk terbit akan di kirimkan via Pt pos Indonesia, Cek resi pengiriman di login pemohon.
Daftar Sekarang

Rekomendasi Izin Penyelenggaraan Pengendalian Vektor Dan Binatang Pembawa Penyakit

Rekomendasi Pest Control adalah rekomendasi yang dikeluarkan pemerintah kepada perusahaan/badan usaha untuk setiap usaha proses mengurangi atau mematikan berbagai serangga dan hama lainnya yang tidak diinginkan baik itu yang berada dilingkungan rumah tangga, industri ataupun komersil.

Output  :  Rekomendasi Izin Operasional Pest Control, Termite Control, Fumigasi

Masa Berlaku  :  Mengikuti Masa Izin

Biaya  : Non Retribusi

  1. Permenkes RI Nomor 1350/Menkes/Per/III/2001 Tentang Pengelolaan Pestisida
  2. Permenkes RI nomor 374/Menkes/Per/III/2010 Tentang Pengendalian Vektor

 

Jangka Waktu Pelayanan REKOMENDASI PEST CONTROL ditetapkan paling lama 9 (Sembilan) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar

1 Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id
 
  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.
2 Pemeriksaan berkas administrasi
 
  • Pemohon mendapatkan SMS persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau SMS penolakan (jika berkas tdk sesuai).
3 Peninjauan lokasi obyek izin
 
  • Pemohon mendapatkan SMS pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.
4 Persiapan cetak SK Izin
 
  • Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS gateway bahwa izin sudah jadi dan akan segera dikirim melalui jasa pengiriman ke alamat Pemohon.
5 Pencetakan dan pengiriman SK Izin
 
  • Pemohon menerima SK Izin.

 

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Pindaian KTP Pemohon
Wajib
2.
Scan Izin Pest Control Pusat
Wajib
3.
Scan Daftar Peralatan Teknis (Peralatan Aplikasi Pestisida, Peralatan/Perlengkapan Pelindung Pestisida dan Kendaraan Operasional)
Wajib
4.
Scan Izin Penggunaan pestisida terbatas, bila menggunakan pestisida terbatas
Wajib
5.
Scan Daftar Pestisida yang akan digunakan
Wajib
6.
Scan Sertifikat tanda lulus sebagai supervisor/teknisi dan operator
Wajib
7.
Scan Daftar susunan petugas teknis yang terdiri dari : (Nama, jenis kelamin, umur, alamat, pendidikan, jabatan dan uraian tugas)
Wajib
8.
Scan hasil cholinesterase dari laboratorium(mengetahui zat kimia dalam darah) untuk tenaga supervisor dan operator/teknisi
Wajib
9.
Scan Denah dan luas bangunan
Wajib
10.
Scan Peta Lokasi
Wajib
11.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
12.
Surat kuasa bermaterai cukup (10.000,00) dan KTP Asli Penerima Kuasa. (Jika dikuasakan) .
Tentatif

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

1.
Pindaian KTP Pemohon
Wajib
2.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
3.
Scan Izin Pest Control Pusat
Wajib
4.
Scan Daftar Peralatan Teknis (Peralatan Aplikasi Pestisida, Peralatan/Perlengkapan Pelindung Pestisida dan Kendaraan Operasional)
Wajib
5.
Scan Izin Penggunaan pestisida terbatas, bila menggunakan pestisida terbatas
Wajib
6.
Scan Daftar Pestisida yang akan digunakan
Wajib
7.
Scan Sertifikat tanda lulus sebagai supervisor/teknisi dan operator
Wajib
8.
Scan Daftar susunan petugas teknis yang terdiri dari : (Nama, jenis kelamin, umur, alamat, pendidikan, jabatan dan uraian tugas)
Wajib
9.
Scan hasil cholinesterase dari laboratorium(mengetahui zat kimia dalam darah) untuk tenaga supervisor dan operator/teknisi
Wajib
10.
Scan Denah dan luas bangunan
Wajib
11.
Scan Peta Lokasi
Wajib
12.
Rekomendasi Lama
Wajib
13.
Surat Kuasa bermaterai Rp.10.000,00 dan dilampiri KTP/identitas Penerima Kuasa.
(Jika dikuasakan).

Tentatif

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perubahan

1.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
2.
Scan Izin Pest Control Pusat
Wajib
3.
Scan Daftar Peralatan Teknis (Peralatan Aplikasi Pestisida, Peralatan/Perlengkapan Pelindung Pestisida dan Kendaraan Operasional)
Wajib
4.
Scan Izin Penggunaan pestisida terbatas, bila menggunakan pestisida terbatas
Wajib
5.
Scan Daftar Pestisida yang akan digunakan
Wajib
6.
Scan Sertifikat tanda lulus sebagai supervisor/teknisi dan operator
Wajib
7.
Scan Daftar susunan petugas teknis yang terdiri dari : (Nama, jenis kelamin, umur, alamat, pendidikan, jabatan dan uraian tugas)
Wajib
8.
Scan hasil cholinesterase dari laboratorium(mengetahui zat kimia dalam darah) untuk tenaga supervisor dan operator/teknisi
Wajib
9.
Scan Denah dan luas bangunan
Wajib
10.
Scan Peta Lokasi
Wajib
11.
Pindaian KTP Pemohon
Wajib
12.
Rekomendasi Lama
Wajib
13.
Surat Kuasa bermaterai Rp.10.000,00 dan dilampiri KTP/identitas Penerima Kuasa.
(Jika dikuasakan).

Tentatif