header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Sk terbit akan di kirimkan via Pt pos Indonesia, Cek resi pengiriman di login pemohon.
Daftar Sekarang

Izin Trayek Angkutan Perkotaan

Lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus/penumpang yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap, dan jadwal tetap maupun tidak berjadwal

Output : SK Kepala DPMPTSP 

Masa berlaku :  1 tahun

Biaya  : Non Retribusi

 

1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 Tentang Prasarana dan Lalu Lintas.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Manajemen Rekayasa, Analisis Dampak Lalu Lintas.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 Tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.

6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Rambu-Rambu Lalu Lintas.

7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Marka Jalan.

8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.

9. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum

10. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Jangka Waktu Pelayanan IZIN TRAYEK ANGKUTAN PERKOTAAN ditetapkan paling lama 9 (sembilan) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar dan pemohon telah mencetak Tanda Bukti Pendaftaran.

1

Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id/

 
  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.
2 Pemeriksaan berkas administrasi
 
  • Pemohon mendapatkan SMS persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau SMS penolakan (jika berkas tdk sesuai).
   
3 Persiapan cetak SK Izin
 
  • Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS gateway bahwa izin sudah jadi dan akan segera dikirim melalui jasa pengiriman ke alamat Pemohon
4 Pencetakan dan Pengiriman SK Izin melalui POS
 
  • Pemohon menerima SK Izin.

 

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Scan surat izin usaha angkutan
Wajib
2.
Scan buku uji (KIR) Halaman 1 s.d 4 (Asli)
Wajib
3.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini)

Wajib
4.
Scan STNK dan PKB
Wajib
5.
Surat Keterangan Komitmen Usaha, seperti jenis pelayanan yang akan dilaksanakan dan standar pelayanan yang diterapkan
Wajib
6.
Surat Keterangan kondisi usaha, seperti permodalan dan sumber daya manusia
Wajib
7.
Memiliki atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor sehingga dapat merawat kendaraannya untuk tetap dalam kondisi laik jalan
Wajib
8.
Menguasai fasilitas penyimpanan/pool kendaraan bermotor yang dibuktikan dengan gambat lokasi dan bangunan serta surat keterangan mengenai pemilikan atau penguasaan
Wajib
9.
Memiliki atau menguasai kendaraan bermotor yang laik jalan yang dibuktikan dengan fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sesuai domisili perusahaan dan fotocopi buku uji
Wajib
10.
Scan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin trayek
Wajib
11.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib
12.
Surat kuasa bermaterai cukup (Rp.10.000,00) dan KTP Asli Penerima Kuasa. (Jika dikuasakan) .
Tentatif

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

1.
Scan STNK dan PKB
Wajib
2.
Scan buku uji (KIR) Halaman 1 s.d 4 (Asli)
Wajib
3.
Scan Kartu Pengawasan (ASLI)
Wajib
4.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar (Contoh Silahkan Unduh Disini).

Wajib
5.
Scan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dari Dinas Perhubungan
Wajib
6.
Scan Surat Tanda Setoran (STS) dari Dinas Perhubungan
Wajib
7.
Surat kuasa bermaterai cukup (Rp.10.000,00) dan KTP Asli Penerima Kuasa. (Jika dikuasakan) .
Wajib
8.
Scan SK Lama
Wajib
9.
Scan Kartu Izin Usaha
Wajib
10.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Balik Nama

1.
Scan SK Izin Trayek
Wajib
2.
Scan buku uji (KIR) Halaman 1 s.d 4 (Asli)
Wajib
3.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar (Contoh Silahkan Unduh Disini).

Wajib
4.
Scan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dari Dinas Perhubungan
Wajib
5.
Scan Surat Tanda Setoran (STS) dari Dinas Perhubungan
Wajib
6.
Surat kuasa bermaterai cukup (Rp.10.000,00) dan KTP Asli Penerima Kuasa. (Jika dikuasakan) .
Wajib
7.
Scan Kartu Izin Usaha
Wajib
8.
Scan Kartu Pengawasan (ASLI)
Wajib
9.
Scan STNK dan PKB
Wajib
10.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Peremajaan

1.
Scan STNK
Wajib
2.
Scan Surat Pengantar Perubahan Dokumen dari Dinas Perhubungan
Wajib
3.
Scan SK Lama
Wajib
4.
Surat kuasa bermaterai cukup (Rp.10.000,00) dan KTP Asli Penerima Kuasa. (Jika dikuasakan) .
Wajib
5.
Scan Surat Tanda Setoran (STS) dari Dinas Perhubungan
Wajib
6.
Scan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dari Dinas Perhubungan
Wajib
7.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
8.
Scan Kartu Pengawasan (ASLI)
Wajib
9.
Scan buku uji (KIR) Halaman 1 s.d 4 (Asli)
Wajib
10.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib