header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Sk terbit akan di kirimkan via Pt pos Indonesia, Cek resi pengiriman di login pemohon.
Daftar Sekarang

Surat Izin Tempat Usaha

Surat Izin Tempat Usaha (SITU) adalah izin yang diberikan kepada perorangan, perusahaan, badan untuk memperoleh tempat usaha sesuai dengan tata ruang wilayah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal. Izin usaha yang diperuntukkan untuk lapak/kios di Pasar Tradisional

Output : SK Kepala DPMPTSP dan Sertifikat


Biaya  : Non Retribusi

 

Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan (Lembar Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2014 Nomor 51,Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 51)

Jangka Waktu Pelayanan SURAT IZIN TEMPAT USAHA ditetapkan paling lama 9 (sembilan) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar

1 Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id
 
  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.
2 Pemeriksaan berkas administrasi
 
  • Pemohon mendapatkan SMS persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau SMS penolakan (jika berkas tdk sesuai).
3 Peninjauan lokasi obyek izin
 
  • Pemohon mendapatkan SMS pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.
4 Persiapan cetak SK Izin
 
  • Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS gateway bahwa izin sudah jadi dan akan segera dikirim melalui jasa pengiriman ke alamat Pemohon.
5 Pencetakan dan pengiriman SK Izin
 
  • Pemohon menerima SK Izin.

 

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Scan KTP dari Pemohon (umumnya adalah para pemilik, direktur atau penanggungjawab) atau Surat Ijin Sementara khusus untuk warga Negara asing.
Wajib
2.
Scan Bukti Penguasaan Hak atas tanah, diantaranya adalah sertifikat, perjanjian sewa menyewa, perjanjian pinjam pakai maupun perjanjian dalam bentuk lainnya.
Wajib
3.
Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Tahun terakhir.
Wajib
4.
Akta Pendirian Badan Hukum dan Perubahannya (jika ada), 
beserta Pengesahaannya (khusus untuk Perusahaan )

Wajib
5.
Scan NPWP (asli)
Wajib
6.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
7.
Surat Kuasa bermaterai Rp.10.000,00 dan dilampiri KTP/identitas Penerima Kuasa.
(Jika dikuasakan) .

Tentatif

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

1.
Akta Pendirian Badan Hukum dan Perubahannya (jika ada), 
beserta Pengesahaannya (khusus untuk Perusahaan )

Wajib
2.
Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Tahun terakhir.
Wajib
3.
Scan Bukti Penguasaan Hak atas tanah, diantaranya adalah sertifikat, perjanjian sewa menyewa, perjanjian pinjam pakai maupun perjanjian dalam bentuk lainnya.
Wajib
4.
Scan KTP dari Pemohon (umumnya adalah para pemilik, direktur atau penanggungjawab) atau Surat Ijin Sementara khusus untuk warga Negara asing.
Wajib
5.
Scan NPWP (asli)
Wajib
6.
Scan SK Lama
Wajib
7.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
8.
Surat Kuasa bermaterai Rp.10.000,00 dan dilampiri KTP/identitas Penerima Kuasa.
(Jika dikuasakan) .

Tentatif

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perubahan

1.
Akta Pendirian Badan Hukum dan Perubahannya (jika ada), 
beserta Pengesahaannya (khusus untuk Perusahaan)

Wajib
2.
Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Tahun terakhir.
Wajib
3.
Scan Bukti Penguasaan Hak atas tanah, diantaranya adalah sertifikat, perjanjian sewa menyewa, perjanjian pinjam pakai maupun perjanjian dalam bentuk lainnya.
Wajib
4.
Scan KTP dari Pemohon (umumnya adalah para pemilik, direktur atau penanggungjawab) atau Surat Ijin Sementara khusus untuk warga Negara asing.
Wajib
5.
Scan NPWP (asli)
Wajib
6.
Scan SK Lama
Wajib
7.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
8.
Surat Kuasa bermaterai Rp.10.000,00 dan dilampiri KTP/identitas Penerima Kuasa.
(Jika dikuasakan) .

Tentatif

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Penggantian

1.
Scan SK Lama
Wajib
2.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. ( Contoh Silahkan Unduh Disini ).

Wajib
3.
Scan NPWP (asli)
Wajib
4.
Scan KTP dari Pemohon (umumnya adalah para pemilik, direktur atau penanggungjawab) atau Surat Ijin Sementara khusus untuk warga Negara asing.
Wajib
5.
Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Tahun terakhir.
Wajib
6.
Scan Bukti Penguasaan Hak atas tanah, diantaranya adalah sertifikat, perjanjian sewa menyewa, perjanjian pinjam pakai maupun perjanjian dalam bentuk lainnya.
Wajib
7.
Akta Pendirian Badan Hukum dan Perubahannya (jika ada), 
beserta Pengesahaannya (khusus untuk Perusahaan)

Wajib
8.
Surat Kuasa bermaterai Rp.10.000,00 dan dilampiri KTP/identitas Penerima Kuasa.
(Jika dikuasakan) .

Tentatif