header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Sk terbit akan di kirimkan via Pt pos Indonesia, Cek resi pengiriman di login pemohon.
Daftar Sekarang

Izin Rumah Sakit Hewan

Berkembangnya Dunia Veteriner membuat paramedis, Dokter Hewan Atau Para Ahli Lebih Serius Dalam Memperhatikan Kesehatan Hewan Termasuk Lingkungan Hewan Bernaung Agar Tidak Merugikan  dan Membahayakan Manusia Melalui Penyakit Yang Dapat Terjadi. 

Output : SK Kepala DPMPTSP

Masa berlaku :  5 tahun

Biaya  : Non Retribusi

 

1. Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan & Kesehatan Hewan Pasal 68

2. Rekomendasi PDHI cabang Banten II Nomor : 288/VI/PDHI/CBII/2017

3. KeputusanWalikota Tangerang Selatan Nomor: 503/Kep.47-Huk/2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Jangka Waktu Pelayanan IZIN RUMAH SAKIT HEWAN ditetapkan paling lama 9 (sembilan) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar

1 Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id/
 
  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.
2 Pemeriksaan berkas administrasi
 
  • Pemohon mendapatkan SMS persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau SMS penolakan (jika berkas tdk sesuai).
3 Peninjauan lokasi obyek izin
 
  • Pemohon mendapatkan SMS pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.
4 Persiapan cetak SK Izin
 
  • Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS gateway bahwa izin sudah jadi dan akan segera dikirim melalui jasa pengiriman ke alamat Pemohon.
5 Pencetakan dan penyerahan SK Izin
 
  • Pemohon menerima SK Izin.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Scan Foto Copy Pengenal Diri Pemilik atau Penanggungjawab
Wajib
2.
Scan Foto copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Usaha (SIUP)
Wajib
3.
Scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Wajib
4.
Scan Melampirkan Foto Copy Dokumen Kajian Lingkungan (Amdal/UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan)/ UPL (Upaya Pemantauan Lngkungan) dan/ SPPL)
Wajib
5.
Scan Memiliki bangunan, prasarana dan sarana usaha yang memenuhi persyaratan teknis hygiene sanitasi
Wajib
6.
Scan Fotocopy IMB atau surat keterangan sewa bangunan
Wajib
7.
Scan Keterangan dari Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI)
Wajib
8.
Scan Surat Kuasa bermaterai Rp.10.000,00 yang dilampiri KTP/identitas pihak yang diberi kuasa (apabila penyampaian berkas permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon)
Wajib
9.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

1.
Scan Foto Copy Pengenal Diri Pemilik atau Penanggungjawab
Wajib
2.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
3.
Scan Surat Kuasa bermaterai Rp.10.000,00 yang dilampiri KTP/identitas pihak yang diberi kuasa (apabila penyampaian berkas permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon)
Wajib
4.
Scan Kajian teknis
Wajib
5.
Scan Keterangan dari Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI)
Wajib
6.
Scan Fotocopy IMB atau surat keterangan sewa bangunan
Wajib
7.
Scan Memiliki bangunan, prasarana dan sarana usaha yang memenuhi persyaratan teknis hygiene sanitasi
Wajib
8.
Scan Melampirkan Foto Copy Dokumen Kajian Lingkungan (Amdal/UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan)/ UPL (Upaya Pemantauan Lngkungan) dan/ SPPL)
Wajib
9.
Scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Wajib
10.
Scan Foto copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Usaha (SIUP)
Wajib
11.
Scan SK Lama
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Penutupan

1.
Scan Foto Copy Pengenal Diri Pemilik atau Penanggungjawab
Wajib
2.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
3.
Scan Surat Kuasa bermaterai Rp.10.000,00 yang dilampiri KTP/identitas pihak yang diberi kuasa (apabila penyampaian berkas permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon)
Wajib
4.
Scan Kajian teknis
Wajib
5.
Scan Keterangan dari Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI)
Wajib
6.
Scan Fotocopy IMB atau surat keterangan sewa bangunan
Wajib
7.
Scan Memiliki bangunan, prasarana dan sarana usaha yang memenuhi persyaratan teknis hygiene sanitasi
Wajib
8.
Scan Melampirkan Foto Copy Dokumen Kajian Lingkungan (Amdal/UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan)/ UPL (Upaya Pemantauan Lngkungan) dan/ SPPL)
Wajib
9.
Scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Wajib
10.
Scan Foto copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Usaha (SIUP)
Wajib
11.
Scan SK Lama
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perubahan

1.
Scan Surat Kuasa bermaterai Rp.10.000,00 yang dilampiri KTP/identitas pihak yang diberi kuasa (apabila penyampaian berkas permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon)
Wajib
2.
Scan Foto copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Usaha (SIUP)
Wajib
3.
Scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Wajib
4.
Scan Melampirkan Foto Copy Dokumen Kajian Lingkungan (Amdal/UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan)/ UPL (Upaya Pemantauan Lngkungan) dan/ SPPL)
Wajib
5.
Scan Memiliki bangunan, prasarana dan sarana usaha yang memenuhi persyaratan teknis hygiene sanitasi
Wajib
6.
Scan Fotocopy IMB atau surat keterangan sewa bangunan
Wajib
7.
Scan Keterangan dari Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI)
Wajib
8.
Scan Kajian teknis
Wajib
9.
Scan SK Lama
Wajib
10.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
11.
Scan Foto Copy Pengenal Diri Pemilik atau Penanggungjawab
Wajib