header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Sk terbit akan di kirimkan via Pt pos Indonesia, Cek resi pengiriman di login pemohon.
Daftar Sekarang

Rekomendasi Distributor Eksportir/Importir Obat Ikan

Surat keterangan yang di terbitkan kepada perusahaan/perorangan yang bergerak pada usaha distributor, eksportir, importir dan obat ikan

1. PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER.15/MEN/2007 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENERBITAN IZIN USAHA OBAT IKAN

2. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.26/MEN/2002 tentang Penyediaan, Peredaran, Penggunaan, dan Pengawasan Obat Ikan;

3. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.20/MEN/2003 tentang Klasifikasi Obat Ikan;

4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;

5. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;

6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2002 Tentang Usaha Perikanan;

8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2015 Tentang Jenis dan TarifPenerimanaan Negara bukan Pajak yang berlaku pada kementerian Kelautan dan  Perikanan;

9. KeputusanWalikota Tangerang Selatan Nomor: 503/Kep.47-Huk/2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Jangka Waktu Pelayanan REKOMENDASI DISTRIBUTOR  EKSPORTIR IMPORTIR OBAT IKAN (RDEIOI) ditetapkan paling lama 9 (Sembilan) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar

1 Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id/
 
  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.
2 Pemeriksaan berkas administrasi
 
  • Pemohon mendapatkan SMS persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau SMS penolakan (jika berkas tdk sesuai).
3 Persiapan cetak SK Izin
 
  • Pemohon mendapatkan SMS pemberitahuan untuk datang ke kantor DPMPTSP dengan membawaTanda Bukti Pendaftaran dan berkas dokumen yang diunggah saat pendaftaran untuk diverifikasi fisik.
4 Pencetakan dan penyerahan SK Izin
 
  • Pemohon menerima SK Izin.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru

1.
KTP/Passpor Pemohon/Direktur/Penanggung jawab .
Wajib
2.
Akta Pendirian Badan Hukum dan Perubahannya (jika ada), 
beserta Pengesahaannya (khusus untuk Perusahaan )

Wajib
3.
Scan NPWP Perusahaan
Wajib
4.
Scan Surat Persetujuan Prinsip
Wajib
5.
Scan SIUP dan TDP
Wajib
6.
Scan Izin Lokasi Lama
Wajib
7.
Scan Surat Keterangan memiliki Tenaga Dokter hewan,Apoteker,dan/atau Ahli Obat ikan yg Bekerja tetap
Wajib
8.
Scan Foto Lokasi Pabrik,Kantor,Gudang dan Laboratorium ( Tampak Luar dan Dalam )
Wajib
9.
Scan Surat Penyataan Memiliki Fasilitas Laboratorium, Pembuatan Obat Ikan, Penyimpanan Obat Ikan, Sanitasi Higienis dan Alat Transportasi
Wajib