Surat keterangan yang di terbitkan kepada perusahaan/perorangan yang bergerak pada usaha distributor, eksportir, importir dan obat ikan
1. PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER.15/MEN/2007 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENERBITAN IZIN USAHA OBAT IKAN
2. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.26/MEN/2002 tentang Penyediaan, Peredaran, Penggunaan, dan Pengawasan Obat Ikan;
3. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.20/MEN/2003 tentang Klasifikasi Obat Ikan;
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
5. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2002 Tentang Usaha Perikanan;
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2015 Tentang Jenis dan TarifPenerimanaan Negara bukan Pajak yang berlaku pada kementerian Kelautan dan Perikanan;
9. KeputusanWalikota Tangerang Selatan Nomor: 503/Kep.47-Huk/2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Jangka Waktu Pelayanan REKOMENDASI DISTRIBUTOR EKSPORTIR IMPORTIR OBAT IKAN (RDEIOI) ditetapkan paling lama 9 (Sembilan) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar
1 | Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id/ |
|
|
2 | Pemeriksaan berkas administrasi |
|
|
3 | Persiapan cetak SK Izin |
|
|
4 | Pencetakan dan penyerahan SK Izin |
|
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Baru