Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izinUsaha dan/atau Kegiatan.
Peruntukan : Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (Amdal) Jenis Permohonan : Baru