header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Sk terbit akan di kirimkan via Pt pos Indonesia, Cek resi pengiriman di login pemohon.
Daftar Sekarang

Rekomendasi Lingkungan Hidup :

Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izinUsaha dan/atau Kegiatan.

  1. Undang - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan;
  3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan;
  4. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 13  Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan.
  5. Keputusan Walikota Tangerang Selatan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan terpadu Satu Pintu.

  Peruntukan :   Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)
Wajib
2.
Kesesuaian Lokasi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan rencana tata ruang
Wajib
3.
Arahan TKPRD
Wajib
4.
Persetujuan Teknis (Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah, pemenuhan Baku Mutu Emisi, pemenuhan Baku Mutu Limbah B3 dan/atau Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas (Andalalin)
Wajib

  Peruntukan :   Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (Amdal)   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)
Wajib
2.
Kesesuaian Lokasi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan rencana tata ruang
Wajib
3.
Arahan TKPRD
Wajib
4.
Persetujuan Teknis (Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah, pemenuhan Baku Mutu Emisi, pemenuhan Baku Mutu Limbah B3 dan/atau Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas (Andalalin)
Wajib