header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Sk terbit akan di kirimkan via Pt pos Indonesia, Cek resi pengiriman di login pemohon.
Daftar Sekarang

Surat Keterangan Teknis Penataan Drainase

Peil Banjir adalah pengaturan ketinggian minimal lantai bangunan yang ditentukan berdasarkan lokasi bangunan tersebut, yang bertujuan untuk mencegah air banjir meluap dan masuk ke dalam bangunan jika lantai terlalu rendah.

  1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan;
  2. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
  6. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pemanfaatan Air Hujan;
  7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 11/PRT/M/2014 tentang Pengelolaan Air Hujan pada Bangunan Gedung dan Persilnya;
  8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan dan berikut lampiran
  9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau;
  10. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomo 05 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung.
  11. Peraturan Derah No. 09 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2011 Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang Selatan Tahun 2011-2031

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru

1.
KTP/Passpor Pemohon/Direktur/Penanggung jawab .
Wajib
2.

Surat Pernyataan Permohonan Keterangan Penataan Drainase. Contoh download disini

Wajib
3.
Surat Pemberitahuan Warga -Non Hunian/Komersial diketahui RT/RW, Lurah dan Camat.  *Contoh Form Download Disini
Wajib
4.
Gambar Rancangan Rencana Tapak Format AutoCad.

(contoh silahkan download disini)

Wajib
5.
Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT)/ Rekomendasi Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD)/ Pengesahan Rencana Tapak dari BPN
Wajib
6.
Surat Kuasa bermaterai Rp.10.000,00 dan dilampiri KTP/identitas Penerima Kuasa.
(Jika dikuasakan).

Wajib
7.
Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/ Surat Keterangan Aset
(beserta gambar ukur).

*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon .

Wajib
8.
NPWP Pribadi (Perseorangan) atau NPWP Badan Hukum (Jika Perusahaan atau Yayasan).

Wajib
9.

Kontur Lahan / Elevasi Eksisting Format AutoCad (DWG) *maks. AutoCad versi 2010

Wajib
10.

Kajian Drainase dari konsultan dengan keahlian Sumber Daya Air yang berbadan Hukum untuk bangunan yg disyaratkan sbb:

  • Apartemen / Rusunawa / Kondominium
  • Central Bussiness District (CBD)
  • Mall / Supermarket
  • Rumah Sakit / SPBU
  • Hotel / Bangunan Perkantoran / Sekolah
  • Rumah hunian / Perumahan dengan luas lahan > 1 ha
Tentatif