header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Sk terbit akan di kirimkan via Pt pos Indonesia, Cek resi pengiriman di login pemohon.
Daftar Sekarang

Izin Operasional Radiologi

bukti tertulis yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk menjalankan pekerjaan radiografi pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Output : Sertifikat

Masa berlaku :  5 Tahun (Disesuaikan dengan masa berlaku STR)

Biaya  : Non Retribusi

  1. Permenkes No. 81 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan pekerjaan radiografer
  2. Keputusan Walikota Tangerang Selatan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan terpadu Satu Pintu.

Jangka Waktu Pelayanan IZIN OPERASIONAL RADIOLOGI ditetapkan paling lama 14 (Empat Belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar

1

Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id/

 

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2

Pemeriksaan berkas administrasi

 

  • Pemohon mendapatkan SMS persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau SMS penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3

Persiapan cetak SK Izin

 

  • Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS gateway bahwa izin sudah jadi dan akan segera dikirim melalui jasa pengiriman ke alamat Pemohon.

4

Pencetakan dan pengiriman SK Izin

 

  • Pemohon menerima SK Izin.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru

1.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
2.
Scan Denah ruangan praktik
Wajib
3.
Scan Denah lokasi
Wajib
4.
Daftar Peralatan Praktik
Wajib
5.
Scan Sertifikat hak kepemilikan tanah berikut bangunan kantor atau perjanjian sewa minimal 5 (Lima) tahun yang di kuatkan akte notaris
Wajib
6.
Scan MOU dengan Pihak Ketiga tentang pembuangan limbah medis
Wajib
7.
Dokumen Lingkungan Hidup (SPPL/UPL/UKL/AMDAL)
Wajib
8.
Scan SIP Dokter Pelaksana Harian
Wajib
9.
Scan SIP Radiografer
Wajib
10.
Scan SIP Dokter Radiologi
Wajib
11.
Scan Izin dari Bappeten
Wajib
12.
Pindaian KTP Pemohon
Wajib
13.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

1.
Pindaian KTP Pemohon
Wajib
2.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib
3.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
4.
Scan Denah ruangan praktik
Wajib
5.
Scan Denah lokasi
Wajib
6.
Daftar Peralatan Praktik
Wajib
7.
Scan Sertifikat hak kepemilikan tanah berikut bangunan kantor atau perjanjian sewa minimal 5 (Lima) tahun yang di kuatkan akte notaris
Wajib
8.
Scan MOU dengan Pihak Ketiga tentang pembuangan limbah medis
Wajib
9.
Scan Dokumen Lingkungan Hidup (SPPL/UPL/UKL/AMDAL)
Wajib
10.
Scan SIP Dokter Pelaksana Harian
Wajib
11.
Scan SIP Radiografer
Wajib
12.
Scan SIP Dokter Radiologi
Wajib
13.
Scan Izin dari Bappeten
Wajib
14.
Scan SK Lama
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perubahan

1.
Pindaian KTP Pemohon
Wajib
2.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib
3.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
4.
Scan Denah ruangan praktik
Wajib
5.
Scan Denah lokasi
Wajib
6.
Daftar Peralatan Praktik
Wajib
7.
Scan Sertifikat hak kepemilikan tanah berikut bangunan kantor atau perjanjian sewa minimal 5 (Lima) tahun yang di kuatkan akte notaris
Wajib
8.
Scan MOU dengan Pihak Ketiga tentang pembuangan limbah medis
Wajib
9.
Scan Dokumen Lingkungan Hidup (SPPL/UPL/UKL/AMDAL)
Wajib
10.
Scan SIP Dokter Pelaksana Harian
Wajib
11.
Scan SIP Radiografer
Wajib
12.
Scan SIP Dokter Radiologi
Wajib
13.
Scan Izin dari Bappeten
Wajib
14.
Scan SK Lama
Wajib