header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Sk terbit akan di kirimkan via Pt pos Indonesia, Cek resi pengiriman di login pemohon.
Daftar Sekarang

Rekomendasi Izin Penyelenggaraan Laboratorium Klinik Utama

Laboratorium klinik umum utama merupakan laboratorium yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan spesimen klinik dengan kemampuan pemeriksaan lebih lengkap dari laboratorium klinik umum madya dengan teknik automatik.

  1. Permenkes 411 Tahun 2010

Jangka Waktu Pelayanan Rekomendasi  Izin Penyelenggaraan Laboratorium Klinik Utama ditetapkan paling lama 8 (Delapan) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar

1

Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id/

 

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2

Pemeriksaan berkas administrasi

 

  • Pemohon mendapatkan SMS persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau SMS penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3

Peninjauan lokasi obyek izin

 

  • Pemohon mendapatkan SMS pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.

4

Persiapan cetak SK Izin

 

  • Pemohon mendapatkan SMS pemberitahuan untuk datang ke kantor DPMPTSP dengan membawaTanda Bukti Pendaftaran dan berkas dokumen yang diunggah saat pendaftaran untuk diverifikasi fisik.

5

Pencetakan dan pengiriman SK Izin

 

  • Pemohon menerima SK Izin.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Pindaian KTP Pemohon
Wajib
2.
Scan Surat Rekomendasi dari Puskesmas setempat
Wajib
3.
Scan Berita Acara Pemeriksaan dari Puskesmas setempat
Wajib
4.
Scan Surat pernyataan tidak keberatan dari Lingkungan/tetangga dimana Laboratorium itu berada
Wajib
5.
Scan Daftar Reagen yang digunakan
Wajib
6.
Scan Surat Pernyataan kesediaan mengikuti program jaga mutu (bermaterai Rp.10.000,00)
Wajib
7.
Scan Surat pernyataan kesanggupan sebagai analisis laboratorium (bermaterai Rp.10.000,00)
Wajib
8.
Scan Daftar ketenagaan disertai fotocopy ijazah dan Surat Izin Praktik (SIP)
Wajib
9.
Scan Peta Lokasi laboratorium
Wajib
10.
Scan Ijazah kesarjanaan / brevet keahlian
Wajib
11.
Scan Surat keterangan pengalaman kerja sebagai tenaga teknis pada laboratorium
Wajib
12.
Scan Akte Pendirian dan Perubahan Perusahaan/Yayasan dan SK Pengesahanya
Wajib
13.
Scan Rencana bangunan dengan kelengkapannya
Wajib
14.
Scan Denah Bangunan
Wajib
15.
Scan Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk Akte Hak milik/sewa/kontrak
Wajib
16.
Scan Rencana kegiatan pelayanan dan tarif pemeriksaan Laboratorium
Wajib
17.
Scan Daftar terperinci perlengkapan/alat-alat laboratorium untuk kebutuhan kegiatan operasional
Wajib
18.
Scan Surat pernyataan sebagai penanggung jawab (bermaterai Rp.10.000,00)
Wajib
19.
Scan Surat Permohonan Atau Formulir
Wajib
20.
Surat Kuasa bermaterai Rp.10.000,00 dan dilampiri KTP/identitas Penerima Kuasa.
(Jika dikuasakan).

Tentatif

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Balik Nama

1.
Pindaian KTP Pemohon
Wajib
2.
Scan Surat Rekomendasi dari Puskesmas setempat
Wajib
3.
Scan Berita Acara Pemeriksaan dari Puskesmas setempat
Wajib
4.
Scan Surat pernyataan tidak keberatan dari Lingkungan/tetangga dimana Laboratorium itu berada
Wajib
5.
Scan Daftar Reagen yang digunakan
Wajib
6.
Scan Surat Pernyataan kesediaan mengikuti program jaga mutu (bermaterai Rp.10.000,00)
Wajib
7.
Scan Surat pernyataan kesanggupan sebagai analisis laboratorium (bermaterai Rp.10.000,00)
Wajib
8.
Scan Daftar ketenagaan disertai fotocopy ijazah dan Surat Izin Praktik (SIP)
Wajib
9.
Scan Peta Lokasi laboratorium
Wajib
10.
Scan Ijazah kesarjanaan / brevet keahlian
Wajib
11.
Scan Surat keterangan pengalaman kerja sebagai tenaga teknis pada laboratorium
Wajib
12.
Scan Akte Pendirian dan Perubahan Perusahaan/Yayasan dan SK Pengesahanya
Wajib
13.
Scan Rencana bangunan dengan kelengkapannya
Wajib
14.
Scan Denah Bangunan
Wajib
15.
Scan Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk Akte Hak milik/sewa/kontrak
Wajib
16.
Scan Rencana kegiatan pelayanan dan tarif pemeriksaan Laboratorium
Wajib
17.
Scan Daftar terperinci perlengkapan/alat-alat laboratorium untuk kebutuhan kegiatan operasional
Wajib
18.
Scan Surat pernyataan sebagai penanggung jawab (bermaterai Rp.10.000,00)
Wajib
19.
Scan Surat Permohonan Atau Formulir
Wajib
20.
Surat Kuasa bermaterai Rp.10.000,00 dan dilampiri KTP/identitas Penerima Kuasa.
(Jika dikuasakan).

Tentatif

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

1.
Pindaian KTP Pemohon
Wajib
2.
Scan Surat Rekomendasi dari Puskesmas setempat
Wajib
3.
Scan Berita Acara Pemeriksaan dari Puskesmas setempat
Wajib
4.
Scan Surat pernyataan tidak keberatan dari Lingkungan/tetangga dimana Laboratorium itu berada
Wajib
5.
Scan Daftar Reagen yang digunakan
Wajib
6.
Scan Surat Pernyataan kesediaan mengikuti program jaga mutu (bermaterai Rp.10.000,00)
Wajib
7.
Scan Surat pernyataan kesanggupan sebagai analisis laboratorium (bermaterai Rp.10.000,00)
Wajib
8.
Scan Daftar ketenagaan disertai fotocopy ijazah dan Surat Izin Praktik (SIP)
Wajib
9.
Scan Peta Lokasi laboratorium
Wajib
10.
Scan Ijazah kesarjanaan / brevet keahlian
Wajib
11.
Scan Surat keterangan pengalaman kerja sebagai tenaga teknis pada laboratorium
Wajib
12.
Scan Akte Pendirian dan Perubahan Perusahaan/Yayasan dan SK Pengesahanya
Wajib
13.
Scan Rencana bangunan dengan kelengkapannya
Wajib
14.
Scan Denah Bangunan
Wajib
15.
Scan Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk Akte Hak milik/sewa/kontrak
Wajib
16.
Scan Rencana kegiatan pelayanan dan tarif pemeriksaan Laboratorium
Wajib
17.
Scan Daftar terperinci perlengkapan/alat-alat laboratorium untuk kebutuhan kegiatan operasional
Wajib
18.
Scan Surat pernyataan sebagai penanggung jawab (bermaterai Rp.10.000,00)
Wajib
19.
Scan Surat Permohonan Atau Formulir
Wajib
20.
Surat Kuasa bermaterai Rp.10.000,00 dan dilampiri KTP/identitas Penerima Kuasa.
(Jika dikuasakan).

Tentatif