Laboratorium klinik umum utama merupakan laboratorium yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan spesimen klinik dengan kemampuan pemeriksaan lebih lengkap dari laboratorium klinik umum madya dengan teknik automatik.
Jangka Waktu Pelayanan Rekomendasi Izin Penyelenggaraan Laboratorium Klinik Utama ditetapkan paling lama 8 (Delapan) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar
1 |
Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id/ |
|
|
2 |
Pemeriksaan berkas administrasi |
|
|
3 |
Peninjauan lokasi obyek izin |
|
|
4 |
Persiapan cetak SK Izin |
|
|
5 |
Pencetakan dan pengiriman SK Izin |
|
|
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Balik Nama
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Perpanjangan