SIMPONIE DPMPTSP Kota Tangerang Selatan
header

Keterangan:   Tersedia     Tidak tersedia

E. Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah

Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha yang berhubungan dengan pengelolaan air. Kategori ini juga mencakup pengelolaan berbagai bentuk limbah/sampah, seperti limbah/sampah padat atau bukan yang berasal dari rumah tangga dan industri, yang dapat mencemari lingkungan. Hasil dari proses pengolahan limbah/sampah dapat dibuang atau menjadi input dalam proses produksi lainnya.

3600. PENGELOLAAN AIR

Subgolongan ini mencakup kegiatan pengadaan air bersih dan penyaluran air bersih untuk rumah tangga dan kegiatan industri. Pengumpulan air dari berbagai sumber dan distribusi ke berbagai daerah juga termasuk subgolongan ini. Pengoperasian saluran irigasi juga termasuk dalam subgolongan ini, namun penyediaan jasa pengairan (irigasi) melalui mesin penyemprotan dan jasa penunjang pertanian sejenisnya, tidak termasuk dalam subgolongan ini.
Subgolongan ini mencakup :
- Pengumpulan air dari sungai, danau, sumur dan sebagainya
- Pengumpulan air hujan
- Pemurnian air untuk tujuan suplai atau penyediaan air
- Penanganan air untuk industri dan tujuan lainnya
- Penghilangan zat garam dari air laut atau air tanah untuk memperoleh air sebagai produk pokok
- Penyaluran air dengan alat transportasi truk atau lainnya
- Pengoperasian saluran irigasi
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Pengoperasian peralatan irigasi untuk keperluan pertanian, lihat 0161
- Penanganan air limbah untuk mencegah polusi, lihat 3700
- Pengangkutan (jarak jauh) air melalui pipa saluran, lihat 4930

36001 . PENAMPUNGAN, PENJERNIHAN DAN PENYALURAN AIR MINUM

Kelompok ini mencakup usaha pengambilan air secara langsung dari mata air dan air tanah serta penjernihan air permukaan dari sumber air dan penyaluran air minum secara langsung dari terminal air melalui saluran pipa, mobil tangki (asal mobil tangki tersebut masih dalam satu pengelolaan administratif dari perusahaan air minum tersebut) untuk dijual kepada konsumen atau pelanggan, seperti rumah tangga, instansi/lembaga/badan pemerintah, badan-badan sosial, badan usaha milik negara, perusahaan/usaha swasta antara lain hotel, industri pengolahan dan pertokoan.

36002 . PENAMPUNGAN DAN PENYALURAN AIR BAKU

Kelompok ini mencakup usaha pengadaan dan penyaluran air baku untuk keperluan industri, pembangkit listrik dan lain-lain. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengelolaan jaringan irigasi, namun tidak mencakup pengoperasian peralatan irigasi seperti alat penyemprot untuk keperluan pertanian.

36003 . AKTIVITAS PENUNJANG PENGELOLAAN AIR

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha pengadaan dan penyaluran air bersih, seperti jasa pencatatan meteran, pemberian tagihan dan kegiatan penunjang lainnya. Kegiatan pada kelompok ini termasuk distribusi air yang dilakukan perorangan seperti pedagang air pikulan/dorongan/mobil tangki.

3701 . PENGUMPULAN AIR LIMBAH

Subgolongan ini mencakup:
- Pengumpulan dan pengangkutan air limbah industri atau air limbah rumah tangga yang tidak berbahaya melalui saluran dari jaringan pembuangan air limbah, pengumpul air limbah dan fasilitas pengangkutan lainnya (kendaraan pengangkutan limbah/kotoran)
- Penyedotan dan pembersihan tangki septik (perigi jamban), bak dan lubang pembuangan limbah/kotoran; pengumpulan air limbah dari toilet kimia (contoh: toilet portable, toilet pesawat, toilet kereta).

37011 . PENGUMPULAN AIR LIMBAH TIDAK BERBAHAYA

Kelompok ini mencakup kegiatan pengumpulan dan pengangkutan air limbah industri atau air limbah rumah tangga yang tidak berbahaya melalui saluran dari jaringan pembuangan air limbah, pengumpul air limbah dan fasilitas pengangkutan lainnya (kendaraan pengangkutan limbah/kotoran). Kelompok ini juga mencakup kegiatan penyedotan dan pembersihan tangki septik (perigi jamban), bak dan lubang pembuangan limbah/kotoran; pengumpulan air limbah dari toilet kimia (contoh: toilet portable, toilet pesawat, toilet kereta).

37012 . PENGUMPULAN AIR LIMBAH BERBAHAYA

Kelompok ini mencakup kegiatan pengumpulan dan pengangkutan air limbah industri atau air limbah rumah tangga yang berbahaya melalui saluran dari jaringan pembuangan air limbah, pengumpul air limbah dan fasilitas pengangkutan lainnya (kendaraan pengangkutan limbah/kotoran). Kelompok ini juga mencakup kegiatan penyedotan dan pembersihan tangki, bak dan lubang pembuangan air limbah berbahaya.

3702 . PENGELOLAAN DAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH

Subgolongan ini mencakup:
- Kegiatan pengoperasian sistem pembuangan limbah/kotoran atau fasilitas pengolahan limbah/kotoran; pengolahan air limbah (mencakup air limbah industri dan rumah tangga, air dari kolam renang dan lain-lain) melalui saluran secara proses fisika, kimia dan biologi seperti pencairan, penyaringan dan sedimentasi dan lain-lain dan pengelolaan dan pembersihan saluran air dan saluran pembuangan.

37021 . PENGELOLAAN DAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH TIDAK BERBAHAYA

Kelompok ini mencakup kegiatan pengoperasian sistem pembuangan air limbah atau fasilitas pengolahan air limbah tidak berbahaya; pengolahan air limbah tidak berbahaya (mencakup air limbah industri dan rumah tangga, air dari kolam renang dan lain-lain) melalui saluran secara proses fisika, kimia dan biologi seperti pengenceran, penyaringan dan sedimentasi dan lain-lain. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengelolaan dan pembersihan saluran air limbah tidak berbahaya dan saluran pembuangannya.

37022 . PENGELOLAAN DAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH BERBAHAYA

Kelompok ini mencakup kegiatan pengoperasian sistem pembuangan air limbah atau fasilitas pengolahan air limbah berbahaya; pengolahan air limbah berbahaya (mencakup air limbah industri dan rumah tangga dan lain-lain) melalui saluran secara proses fisika, kimia dan biologi seperti pengenceran, penyaringan dan sedimentasi dan lain-lain. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengelolaan dan pembersihan saluran air limbah berbahaya dan saluran pembuangannya.

3811 . PENGUMPULAN SAMPAH TIDAK BERBAHAYA

Subgolongan ini mencakup :
- Pengumpulan sampah padat yang tidak berbahaya dalam suatu daerah, misalnya pengumpulan sampah rumah tangga dan usaha dengan menggunakan tempat sampah, tempat sampah beroda, kontainer sampah dan lain-lain yang meliputi campuran bahan-bahan yang dapat dipulihkan
- Pengumpulan bahan-bahan yang dapat didaur ulang
- Pengumpulan minyak dan lemak masak bekas pakai
- Pengumpulan sampah dari tempat sampah di tempat umum
Subgolongan ini juga mencakup :
- Pengumpulan sampah konstruksi dan pembongkaran bangunan
- Pengumpulan dan pembersihan runtuhan atau puing
- Pengumpulan sampah dari pabrik tekstil
- Pengoperasian pos pemindah sampah untuk sampah yang tidak berbahaya
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Pengumpulah sampah yang berbahaya, lihat 3812
- Pengoperasian lahan untuk pembuangan sampah yang tidak berbahaya, lihat 3821
- Pengoperasian fasilitas tempat mencampur bahan-bahan yang dapat dipulihkan kembali seperti kertas, plastik dan lain-lain diurutkan ke dalam kelompok yang berbeda, lihat 3830

38110 . PENGUMPULAN SAMPAH TIDAK BERBAHAYA

Kelompok ini mencakup pengumpulan sampah padat yang tidak berbahaya dalam suatu daerah, misalnya pengumpulan sampah rumah tangga dan usaha dengan menggunakan tempat sampah, tempat sampah beroda, kontainer sampah dan lain-lain yang meliputi campuran bahan-bahan yang dapat dipulihkan, pengumpulan bahan-bahan yang dapat didaur ulang, pengumpulan minyak dan lemak masak bekas pakai dan pengumpulan sampah dari tempat sampah di tempat umum. Termasuk juga usaha pengumpulan sampah konstruksi dan pembongkaran bangunan, pengumpulan dan pembersihan runtuhan atau puing, pengumpulan sampah dari pabrik tekstil dan pengoperasian pos pemindah sampah untuk sampah yang tidak berbahaya.

3812 . PENGUMPULAN SAMPAH BERBAHAYA

Subgolongan ini mencakup pengumpulan sampah padat maupun tidak padat yang berbahaya, misalnya bahan peledak, pengoksidasi, bahan yang mudah terbakar, racun, iritan, karsinogenik, korosif, penginfeksi dan substansi dan preparat lainnya yang berbahaya untuk kesehatan manusia dan lingkungan. Kegiatan ini juga memerlukan identifikasi, penanganan, pengemasan dan pelabelan sampah.
Subgolongan ini mencakup :
- Pengumpulan sampah berbahaya, seperti minyak bekas pakai dari kapal atau bengkel, sampah biologis yang berbahaya (bio-hazardous) dan baterai bekas pakai
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Remediasi (perbaikan) dan pembersihan dari bangunan yang terkontaminasi, tempat pertambangan, tanah, air tanah, misalnya pembersihan asbes, lihat 3900

38120 . PENGUMPULAN SAMPAH BERBAHAYA

Kelompok ini mencakup pengumpulan sampah padat maupun tidak padat yang berbahaya, misalnya bahan peledak, pengoksidasi, bahan yang mudah terbakar, racun, iritan, karsinogenik, korosif, penginfeksi dan substansi dan preparat lainnya yang berbahaya untuk kesehatan manusia dan lingkungan. Kegiatan ini juga memerlukan identifikasi, penanganan, pengemasan dan pelabelan sampah. Kelompok ini mencakup usaha pengumpulan sampah yang berbahaya, seperti minyak bekas pakai dari kapal atau bengkel, sampah biologis yang berbahaya (bio-hazardous) dan baterai bekas pakai.

3821 . PENGELOLAAN DAN PEMBUANGAN SAMPAH TIDAK BERBAHAYA

Subgolongan ini mencakup pembuangan, pengelolaan sampah padat dan tidak padat yang tidak berbahaya.
Subgolongan ini mencakup :
- Pengoperasian lahan untuk pembuangan sampah yang tidak berbahaya
- Pembuangan sampah yang tidak berbahaya melalui pembakaran atau metode lain dengan atau tanpa menghasilkan produk berupa listrik atau uap, bahan bakar substitusi, biogas, abu atau produk ikutan lainnya untuk kegunaan lebih lanjut, dan sebagainya
- Pengelolaan sampah organik untuk pembuangan
- Produksi kompos dari sampah organik
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Pembakaran sampah berbahaya, lihat 3822
- Pengoperasian fasilitas tempat mencampur bahan-bahan yang dapat dipulihkan kembali seperti, kertas, plastik, kaleng minuman bekas dan logam bekas, diurutkan ke dalam kelompok yang berbeda, lihat 3830
- Dekontaminasi, pembersihan tanah, air pengurangan kandungan racun, lihat 3900

38211 . PENGELOLAAN DAN PEMBUANGAN SAMPAH TIDAK BERBAHAYA

Kelompok ini mencakup usaha pengopersian lahan untuk pembuangan sampah yang tidak berbahaya, pembuangan sampah yang tidak berbahaya melalui pembakaran atau metode lain dengan atau tanpa menghasilkan produk berupa listrik atau uap, bahan bakar substitusi, biogas, abu atau produk ikutan lainnya untuk kegunaan lebih lanjut, dan sebagainya dan pengelolaan sampah organik untuk pembuangan.

38212 . PRODUKSI KOMPOS SAMPAH ORGANIK

Kelompok ini mencakup usaha produksi kompos dari sampah organik dan abu tanaman (pupuk alam organik).

3822 . PENGELOLAAN DAN PEMBUANGAN SAMPAH BERBAHAYA

Subgolongan ini mencakup pembuangan dan pengelolaan sampah padat atau sampah tidak padat yang berbahaya, mencakup sampah bahan peledak, oksidasi, bahan yang mudah terbakar, racun, iritan, karsinogenik, korosif atau mudah menginfeksi dan substansi dan preparat lainnya yang berbahaya untuk kesehatan manusia dan lingkungan.
Subgolongan ini mencakup :
- Pengoperasian fasilitas untuk pembuangan sampah berbahaya
- Pengelolaan dan pembuangan binatang hidup atau mati yang beracun dan sampah terkontaminasi lainnya
- Pembakaran sampah berbahaya
- Pengelolaan, pembuangan dan penyimpanan sampah nuklir radioaktif, seperti pengelolaan dan pembuangan sampah radioaktif transisi, mencakup pembusukan pada masa/periode pembuangan sampah; pembungkusan, penyiapan dan pengelolaan lainnya terhadap sampah nuklir untuk penyimpanan
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Pengolahan kembali dari bahan bakar nuklir, lihat 2011
- Pembakaran sampah yang tidak berbahaya, lihat 3821
- Dekontaminasi, pembersihan tanah, air; pengurangan kandungan racun, lihat 3900

38220 . PENGELOLAAN DAN PEMBUANGAN SAMPAH BERBAHAYA

Kelompok ini mencakup usaha jasa kebersihan yang dikelola baik oleh pemerintah dan swasta, seperti pembuangan dan pengelolaan sampah padat atau sampah tidak padat yang berbahaya, mencakup sampah bahan peledak, oksidasi, bahan yang mudah terbakar, racun, iritan, karsinogenik, korosif atau mudah menginfeksi dan substansi dan preparat lainnya yang berbahaya untuk kesehatan manusia dan lingkungan.
Kegiatannya adalah usaha pengoperasian fasilitas untuk pembuangan sampah berbahaya, pengelolaan dan pembuangan binatang hidup atau mati yang beracun dan sampah terkontaminasi lainnya, pembakaran sampah berbahaya, pengelolaan, pembuangan dan penyimpanan sampah nuklir radioaktif , seperti pengelolaan dan pembuangan sampah radioaktif transisi, mencakup pembusukan pada masa/periode pembuangan sampah dan pembungkusan, penyiapan dan pengelolaan lainnya terhadap sampah nuklir untuk penyimpanan.

3830 . DAUR ULANG

Subgolongan ini mencakup kegiatan pengelolaan sampah logam dan nonlogam dan bahan lainnya menjadi bahan baku sekunder, biasanya meliputi proses perubahan secara mekanik atau kimia.
Subgolongan ini mencakup daur ulang bahan-bahan dari kumpulan sampah, seperti :
- Pemisahan dan pemilihan bahan-bahan yang dapat didaur ulang dari kumpulan sampah yang tidak berbahaya
- Pemisahan dan pemilihan bahan-bahan yang dapat dipulihkan kembali, seperti kertas, plastik, kaleng bekas minuman dan logam bekas, ke dalam kelompok yang berbeda
Contoh proses transformasi mekanik dan kimiawi untuk mendapatkan bahan baku sekunder adalah :
- Penghancuran secara mekanik sampah logam seperti mobil, mesin cuci, sepeda bekas dan sebagainya, yang selanjutnya dilakukan pemilihan dan pemisahan
- Pembongkaran mobil, komputer, televisi dan perlengkapan lainnya untuk jadi bahan daur ulang
- Reduksi mekanik potongan besi dalam ukuran besar, misalnya gerbong kereta api
- Pengirisan atau pemotongan sampah logam, kendaraan rongsokan, dan sebagainya
- Metode pengelolaan mekanik lainnya, seperti pemotongan, pengepresan untuk mengurangi volume
- Pemotongan kapal
- Reklamasi (perolehan kembali) logam dari sampah fotografi, misalnya film dan kertas fotografi
- Reklamasi (perolehan kembali) karet seperti ban bekas untuk memproduksi bahan-bahan sekunder
- Pemilihan plastik untuk memproduksi bahan sekunder untuk pipa, pot bunga, palet dan sejenisnya
- Pengolahan (pembersihan, pelarutan, penggerindaan) sampah plastik atau karet menjadi butiran-butiran
- Penghancuran, pembersihan dan pemilihan kaca
- Penghancuran, pembersihan dan pemilihan sampah lainnya seperti sampah sisa pembongkaran untuk memperoleh bahan sekunder
- Pengolahan minyak dan lemak bekas pakai menjadi bahan-bahan sekunder
- Pengolahan sampah makanan, minuman dan tembakau lainnya serta substansi residual menjadi bahan-bahan sekunder
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Industri produk akhir dari ( baik yang diproduksi sendiri maupun yang tidak) bahan-bahan logam sekunder, seperti pemintalan benang dari persediaan batu akik, membuat bubur kertas dari sampah kertas, vulkanisir ban atau produksi logam dari sampah logam, lihat golongan yang berkaitan dengan ini di kategori C (industri)
- Pengolahan kembali bahan bakar nuklir, lihat 2011
- Pencampuran kembali sampah dan potongan logam, lihat 2410
- Pengelolaan dan pembuangan sampah yang tak berbahaya, lihat 3821
- Pengelolaan sampah organik untuk pembuangan, lihat 3821
- Perolehan energi dari proses pembakaran sampah yang tidak berbahaya, lihat 3821
- Pembuangan barang-barang bekas seperti kulkas untuk mengeliminasi sampah yang berbahaya, lihat 3822
- Pengelolaan dan pembuangan sampah radioaktif transisi dari rumah sakit, dan sebagainya lihat 3822
- Pengelolaan dan pembuangan sampah beracun dan terkontaminasi, lihat 3822
- Pembongkaran mobil, komputer, televisi dan perlengkapan lainnya untuk memperoleh bagian-bagian yang dapat digunakan (dijual) kembali, lihat kategori G
- Perdagangan besar bahan-bahan yang dapat didaur ulang, lihat 4669

38301 . DAUR ULANG BARANG LOGAM

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan barang bekas dari logam dan sisa-sisa barang logam menjadi bahan baku sekunder. Hasil dari daur ulang barang logam adalah bahan baku sekunder berbagai bentuk seperti potongan-potongan atau serpihan logam dan lainnya. Kegiatan pada kelompok ini mencakup pemisahan dan pemilihan sampah logam, penghancuran secara mekanik sampah logam, reduksi mekanik sampah logam, pembongkaran, pemotongan dan pengirisan sampah logam, pemotongan kapal dan alat apung lainnya (ship breaking) dan lainnya. Pembuatan barang logam baru yang menggunakan bahan baku sekunder, barang logam bekas dan sisa-sisa barang logam dimasukkan dalam kelompok industri yang sesuai.

38302 . DAUR ULANG BARANG BUKAN LOGAM

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan barang bekas dari bukan logam dan sisa-sisa barang bukan logam menjadi bahan baku sekunder. Hasil dari daur ulang barang bukan logam adalah bahan baku sekunder berbagai bentuk seperti potongan-potongan atau serpihan bukan logam dan lainnya. Kegiatan pada kelompok ini mencakup pemisahan dan pemilihan sampah bukan logam, reklamasi karet dan ban bekas, pemilihan plastik, pengolahan sampah plastik atau karet menjadi butiran, penghancuran, pembersihan dan pemilihan kaca, pengolahan minyak dan lemak bekas pakai menjadi bahan sekunder, pengolahan sampah makanan, minuman dan tembakau dan sampah non logam lainnya. Pembuatan barang bukan logam yang baru dari bahan baku sekunder, barang bekas bukan logam dan sisa-sisa barang bukan logam dimasukkan dalam kelompok industri yang sesuai.

3900 . AKTIVITAS REMEDIASI DAN PENGELOLAAN SAMPAH LAINNYA

Subgolongan ini mencakup :
- Dekontaminasi tanah dan air tanah di tempat yang terkena polusi, baik in situ dan ex situ, menggunakan metode mekanik, kimia atau biologi
- Dekontaminasi tempat atau pabrik industri, termasuk tempat dan penanaman nuklir
- Dekontaminasi dan pembersihan air permukaan akibat polusi, contoh karena terkumpulnya polutan atau karena bahan kimia
- Pembersihan minyak yang jatuh dan polusi lain pada tanah, air permukaan, di samudera dan laut, termasuk pesisir pantai
- Pengurangan asbes, cat dan bahan-bahan beracun lainnya
- Kegiatan pengontrol polusi khusus lainnya
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Perawatan dan pembuangan sampah tidak berbahaya, lihat 3821
- Perawatan dan pembuangan sampah berbahaya, lihat 3822
- Penyapuan di luar ruangan dan penyiraman jalan dan lain-lain, lihat 8129

39000 . AKTIVITAS REMEDIASI DAN PENGELOLAAN SAMPAH LAINNYA

Kelompok ini mencakup usaha jasa pembersihan dan pengelolaan sampah lainnya oleh pemerintah dan swasta, seperti dekontaminasi tanah dan air tanah di tempat yang terkena polusi, baik in situ dan ex situ, menggunakan metode mekanik, kimia atau biologi; dekontaminasi tempat atau pabrik industri, termasuk tempat dan penanaman nuklir; dekontaminasi dan pembersihan air permukaan akibat polusi, contoh karena terkumpulnya polutan atau karena bahan kimia; pembersihan minyak yang jatuh dan polusi lain pada tanah, air permukaan, di samudera dan laut, termasuk pesisir pantai; pengurangan asbes, cat dan bahan-bahan beracun lainnya; kegiatan pengontrol polusi khusus lainnya; dan penyemprotan kuman,dan usaha jasa kebersihan lainnya yang sejenis.