header

Keterangan:   Tersedia     Tidak tersedia

B. Pertambangan dan Penggalian

Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha pengambilan mineral dalam bentuk alami, yaitu padat (batu bara dan bijih logam), cair (minyak bumi) atau gas (gas alam). Kegiatan ini dapat dilakukan dengan metode yang berbeda seperti penambangan dan penggalian di permukaan tanah atau dibawah tanah, pengoperasian sumur pertambangan, penambangan di dasar laut dan lain-lain. Kategori ini juga mencakup kegiatan tambahan untuk penyiapan barang tambang dan galian mentah untuk dipasarkan seperti pemecahan, pengasahan, pembersihan, pengeringan, sortasi, pemurnian bijih logam, pencairan gas alam dan aglomerasi bahan bakar padat.

0510. PERTAMBANGAN BATU BARA

Subgolongan ini mencakup :
- Pertambangan batu bara, seperti pertambangan di permukaan tanah atau bawah tanah, termasuk pertambangan dengan cara pencairan (liquefaction)
- Pembersihan, perekatan, penghancuran, dan pemadatan batu bara muda untuk penggolongan, meningkatkan kualitas atau memudahkan pengangkutan dan penyimpanan - Pencarian batu bara dari kumpulan tepung bara (culm bank)
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Pertambangan lignit, lihat 0520
- Penggalian dan aglomerasi tanah gemuk (peat), lihat 0892
- Pengeboran percobaan batu bara, lihat 0990
- Jasa penunjang pertambangan batu bara, lihat 0990
- Tungku batu arang untuk memproduksi bahan bakar padat, lihat 1910
- Industri pengolahan bahan bakar briket batu bara, lihat 1929
- Pekerjaan untuk mengembangkan atau menyiapkan properti untuk pertambangan batu bara, lihat 4312

05101. PERTAMBANGAN BATU BARA

Kelompok ini mencakup usaha operasi penambangan, pengeboran berbagai kualitas batu bara seperti antrasit, bituminous dan subbitominous baik pertambangan di permukaan tanah atau bawah tanah, termasuk pertambangan dengan cara pencairan (liquefaction). Operasi pertambangan tersebut meliputi penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan dan pencampuran serta pemadatan meningkatkan kualitas atau memudahkan pengangkutan dan penyimpanan/penampungan. Termasuk pencarian batu bara dari kumpulan tepung bara (culm bank).

05102. GASIFIKASI BATU BARA DI LOKASI PENAMBANGAN

Kelompok ini mencakup usaha memproduksi gas dari batu bara di lokasi penambangan (on site gasification of coal).

0520. PERTAMBANGAN LIGNIT

Subgolongan ini mencakup :
- Pertambangan lignit, seperti pertambangan lignit di permukaan tanah atau bawah tanah, termasuk pertambangan dengan cara pencairan (liquefaction)
- Pembersihan, perekatan, penghancuran dan pemadatan lignit untuk meningkatkan kualitas dan memudahkan pengangkutan dan penyimpanan
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Pertambangan batu bara, lihat 0510
- Penggalian peat, lihat 0892
- Pengeboran percobaan batu bara, lihat 0990
- Jasa penunjang pertambangan lignit, lihat 0990
- Industri pengolahan bahan bakar briket lignit, lihat 1929
- Pekerjaan untuk mengembangkan atau menyiapkan properti untuk pertambangan batu bara, lihat 4312

05200. PERTAMBANGAN LIGNIT

Kelompok ini mencakup usaha operasi penambangan, pengeboran berbagai kualitas lignit, seperti pertambangan lignit di permukaan tanah atau bawah tanah, termasuk pertambangan dengan cara pencairan (liquefaction). Operasi pertambangan tersebut meliputi penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan dan pencampuran serta pemadatan lignit untuk meningkatkan kualitas dan memudahkan pengangkutan dan penyimpanan/penampungan.

0610. PERTAMBANGAN MINYAK BUMI

Subgolongan ini mencakup :
- Pertambangan minyak bumi mentah
- Pertambangan bituminous atau oil shale (serpihan minyak) dan pasir aspal
- Produksi minyak bumi mentah dari serpihan dan pasir bituminous
- Produksi kondensat (minyak bumi dengan kadar karbon tinggi)
- Pemrosesan untuk menghasilkan minyak mentah, seperti penampungan, penyaringan, pengeringan, stabilisasi dan lain-lain
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Jasa penunjang pertambangan minyak dan gas, lihat 0910
- Jasa eksplorasi minyak dan gas, lihat 0910
- Industri pengolahan penyulingan minyak bumi, lihat 1921
- Produksi LPG dari hasil penyulingan minyak bumi, lihat 1921
- Pengoperasian pipa saluran, lihat 4930

06100. PERTAMBANGAN MINYAK BUMI

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pertambangan minyak bumi mentah termasuk usaha pencarian kandungan minyak bumi, pengeboran, penambangan, pemisahan serta penampungan, produksi minyak bumi mentah kondensat, pemrosesan untuk menghasilkan minyak mentah dengan cara penampungan, penyaringan, pengeringan, stabilisasi dan lain-lain. Hasil pertambangan minyak bumi antara lain minyak mentah atau crude oil dan kondensat. Kelompok ini juga mencakup usaha operasi penambangan pasir bituminous atau oil shale (serpihan minyak) dan pasir aspal. Kegiatan pertambangan tersebut meliputi penggalian, pengeboran, penghancuran, pencucian, penyaringan dan pencampuran serta penampungan. Termasuk kegiatan produksi minyak bumi mentah dari serpihan minyak dan pasir bituminous jika terkait dengan pertambangannya. Pengolahan lanjut dari hasil minyak bumi dimasukkan dalam kelompok 19211.

0620. PERTAMBANGAN GAS ALAM DAN PENGUSAHAAN TENAGA PANAS BUMI

Subgolongan ini mencakup :
- Produksi gas hidrokarbon mentah (gas alam)
- Pertambangan kondensat gas (embun gas)
- Pengeringan dan pemisahan bagian-bagian (fraksi) hidrokarbon cair
- Desulfurisasi gas
- Pertambangan hidrokarbon cair yang dihasilkan melalui pencairan (liquefaction) atau pirolisis
- Kegiatan pencarian dan pengeboran tenaga panas bumi
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Jasa penunjang pertambangan minyak dan gas, lihat 0910
- Jasa eksplorasi minyak dan gas, lihat 0910
- Produksi LPG dari hasil penyulingan kembali minyak bumi, lihat 1921
- Industri gas industri, lihat 2011
- Pengoperasian pipa saluran, lihat 4930

06201. PERTAMBANGAN GAS ALAM

Kelompok ini mencakup usaha pencarian kandungan gas alam, pengeboran, penambangan, pemisahan serta penampungan. Hasil pertambangan gas alam antara lain gas alam. Pencairan gas alam menjadi LNG sampai kepengapalannya masih termasuk kegiatan pertambangan. Termasuk kegiatan CBM (Coalbed Methane).

06202. PENGUSAHAAN TENAGA PANAS BUMI

Kelompok ini mencakup usaha pencarian dan pengeboran tenaga panas bumi. Termasuk kegiatan lain yang berhubungan dengan pengusahaan tenaga panas bumi sampai ke tempat pemanfaatannya. Kegiatan pengubahan tenaga panas bumi menjadi tenaga listrik termasuk golongan pokok 35.

0710. PERTAMBANGAN PASIR BESI DAN BIJIH BESI

Subgolongan ini mencakup :
- Pertambangan pasir besi
- Pertambangan bijih besi
- Peningkatan mutu dan aglomerasi bijih besi
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Pertambangan dan pengolahan pyrites dan pyrrihotite (kecuali pemanggangan/roasting), lihat 0891

07101. PERTAMBANGAN PASIR BESI

Kelompok ini mencakup usaha penambangan pasir besi. Termasuk kegiatan pemurnian, sortasi, pemisahan dan pembersihan yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan pasir besi tersebut.

07102. PERTAMBANGAN BIJIH BESI

Kelompok ini mencakup usaha penambangan bijih besi termasuk kegiatan peningkatan mutu dan aglomerasi bijih besi dan pengolahan lebih lanjut bijih besi menjadi bijih logam.

07210. PERTAMBANGAN BIJIH URANIUM DAN THORIUM

Kelompok ini mencakup usaha penambangan bijih uranium dan thorium. Termasuk kegiatan pemurnian konsentrat uranium dan thorium dan produksi yellow cake.

0721. PERTAMBANGAN BIJIH URANIUM DAN THORIUM

Subgolongan ini mencakup :
- Pertambangan bijih yang mengandung konsentrat uranium dan thorium, bijih uranium (pitchblende)
- Pemurnian uranium dan thorium
- Produksi yellow cake
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Peningkatan kadar atau mutu bijih uranium dan thorium, lihat 2011
- Produksi logam uranium dari bijih uranium dan torium lainnya, lihat 2420
- Pengolahan lebih lanjut uranium, seperti peleburan atau penyulingan, lihat 2420

0729. PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM LAINNYA YANG TIDAK MENGANDUNG BESI, TIDAK TERMASUK BIJIH LOGAM MULIA

Subgolongan ini mencakup :
- Pertambangan dan penyiapan bijih logam yang utamanya tidak mengandung logam besi, seperti alumunium (bauksit), tembaga, timah putih, timah hitam, seng, mangan, krom, nikel, kobal, molybdenum, tantalum, vanadium dan lain-lain
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Pertambangan dan penyiapan bijih uranium dan thorium, lihat 0721
- Produksi alumunium oksida dan bahan nikel atau tembaga, lihat 2420

07291. PERTAMBANGAN BIJIH TIMAH

Kelompok ini mencakup usaha penambangan dan pengolahan bijih timah. Kegiatan pembuatan dan pemurnian yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih timah, dimasukkan dalam kelompok ini.

07292. PERTAMBANGAN BIJIH TIMAH HITAM

Kelompok ini mencakup usaha penambangan dan pengolahan bijih timah hitam. Kegiatan pembersihan, pemisahan dan pemurnian yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih timah hitam, dimasukkan dalam kelompok ini.

07293. PERTAMBANGAN BIJIH BAUKSIT/ALUMINIUM

Kelompok ini mencakup usaha penambangan, penampungan dan pengolahan bijih bauksit. Kegiatan pemurnian yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih bauksit, dimasukkan dalam kelompok ini.

07294. PERTAMBANGAN BIJIH TEMBAGA

Kelompok ini mencakup usaha penambangan dan pengolahan bijih tembaga, yang terdiri dari kalkosit serta batuan berupa campuran monticellit dan skarnyakut. Kegiatan pemurnian yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih tembaga, dimasukkan dalam kelompok ini.

07295. PERTAMBANGAN BIJIH NIKEL

Kelompok ini mencakup usaha penambangan dan pengolahan bijih nikel. Termasuk juga usaha pemanfaatannya yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih nikel, dimasukkan dalam kelompok ini.

07296. PERTAMBANGAN BIJIH MANGAN

Kelompok ini mencakup usaha penambangan, pengolahan dan pemurnian bijih mangan. Termasuk juga usaha pemanfaatannya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertambangan bijih mangan, dimasukkan dalam kelompok ini.

07299. PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN LAINNYA YANG TIDAK MENGANDUNG BIJIH BESI

Kelompok ini mencakup usaha penambangan dan pengolahan bahan galian lainnya yang tidak mengandung bijih besi yang belum termasuk kelompok 07291 s.d. 07296, seperti bijih seng platinum dan silicon. Kegiatan pembersihan dan pemurnian yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih logam lainnya, dimasukkan dalam kelompok ini.

0730. PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM MULIA

Subgolongan ini mencakup pertambangan bijih logam mulia seperti emas, platina, perak dan logam mulia lainnya. Subgolongan ini juga mencakup proses pemisahan bagian non-logam dari logam mulia.

07301. PERTAMBANGAN EMAS DAN PERAK

Kelompok ini mencakup usaha penambangan dan pengolahan bijih emas dan perak. Kegiatan pembersihan, pemisahan dan pemurnian yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih emas dan perak, dimasukkan dalam kelompok ini.

07309. PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM MULIA LAINNYA

Kelompok ini mencakup usaha penambangan dan pengolahan bijih logam mulia lainnya, selain bijih logam emas dan perak, seperti bijih platina. Kegiatan pembersihan dan pemurnian yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih logam lainnya, dimasukkan dalam kelompok ini.

0810. PENGGALIAN BATU, PASIR DAN TANAH LIAT

Subgolongan ini mencakup :
- Penggalian dan pemotongan batu hias dan batu bangunan seperti batu pualam, granit, batu pasir atau paras dan lain-lain
- Penggalian, pembersihan dan pemisahan batu kapur
- Penambangan gips dan anhidrit
- Penambangan kapur dan uncalcined dolomit
- Pengambilan dan pengerukan pasir industri, pasir untuk konstruksi dan kerikil
- Pemecahan dan pemisahan batu dan kerikil
- Penggalian pasir
- Penambangan tanah liat, refraktori tanah liat dan kaolin
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Penambangan pasir bituminous, lihat 0610
- Penambangan mineral bahan kimia dan bahan pupuk, lihat 0891
- Produksi calcined dolomit, lihat 2394
- Pemotongan, pembentukan dan penyelesaian batu di luar penggalian, lihat 2396

08101. PENGGALIAN BATU HIAS DAN BATU BANGUNAN

Kelompok ini mencakup usaha penggalian batu hias dan batu bangunan, seperti batu pualam atau marmer, batu split (batu gajah, base course, batu pecah), paras, obsidian, andesit dan granit. Kegiatan pemecahan, pembersihan, pengangkutan dan penjualan, yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha penggalian batu hias dan bangunan, dimasukkan dalam kelompok ini.

08102. PENGGALIAN BATU KAPUR/GAMPING

Kelompok ini mencakup usaha penggalian batu batu kapur atau gamping. Kegiatan pemecahan, penghancuran, penyaringan dan penghalusan, termasuk pengangkutan dan penjualan yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha penggalian batu kapur/gamping, dimasukkan dalam kelompok ini.

08103. PENGGALIAN KERIKIL (SIRTU)

Kelompok ini mencakup usaha penggalian, pembersihan dan pemisahan kerikil. Hasil dari penggalian kerikil antara lain batu pasir, bongkah keras dan pasir kerikil.

08104. PENGGALIAN PASIR

Kelompok ini mencakup usaha penggalian, pembersihan dan pemisahan pasir. Hasil dari penggalian pasir berupa pasir beton, pasir pasang (sedikit mengandung tanah), pasir uruk (banyak mengandung tanah) dan lainnya.

08105. PENGGALIAN TANAH DAN TANAH LIAT

Kelompok ini mencakup usaha penggalian tanah dan tanah liat. Kegiatan pembentukan, penghancuran dan penggilingan yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha penggalian tanah dan tanah liat dimasukkan dalam kelompok ini. Hasil dari penggalian tanah dan tanah liat/lempung antara lain kaolin (china clay), ball clay (firing clay), abu bumi, serpih dan tanah urug.

08106. PENGGALIAN GIPS

Kelompok ini mencakup usaha penggalian gips. Kegiatan pembersihan, pemurnian dan penghalusan gips yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha penggalian gips dimasukkan dalam kelompok ini.

08107. PENGGALIAN TRAS08107 PENGGALIAN TRAS

Kelompok ini mencakup usaha penggalian tras (batuan gunung api yang mengalami perubahan kimia karena pelapukan dan kondisi air bawah tanah).

08108. PENGGALIAN BATU APUNG

Kelompok ini mencakup usaha penggalian batu apung (jenis batuan yang berwarna terang, mengandung buih yang terbuat dari gelembung berdinding gelas, dan biasanya disebut juga sebagai batuan gelas vulkanik silikat).

08109. PENGGALIAN BATU, PASIR DAN TANAH LIAT LAINNYA

Kelompok ini mencakup usaha penggalian batu, pasir dan tanah liat lainnya, yang tidak terklasifikasikan di kelompok 08101 - 08108. Kegiatan penggalian yang masuk dalam kelompok ini seperti penggalian batu tulis/sabak, diorit, basalt, breksi, dan lainnya.

0891. PERTAMBANGAN MINERAL, BAHAN KIMIA DAN BAHAN PUPUK

Subgolongan ini mencakup :
- Penambangan fosfat alam dan garam potasium alam
- Penambangan sulfur alam
- Pengambilan dan pengolahan pyrit dan pyrhotite, kecuali pemanggangan (roasting)
- Penambangan barium sulfat alam dan karbonat (barite dan witherit), borat alam, magnesium sulfat alam (kiserit)
- Penambangan earth coulor, flour dan mineral lain yang utamanya sebagai bahan kimia
- Penambangan guano (bahan pupuk dari kotoran burung atau kelelawar)
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Pengambilan garam, lihat 0893
- Pemanggangan bijih besi, lihat 2011
- Industri pupuk buatan (fertilizer sintetis) dan komponen/senyawa nitrogen, lihat 2012

08911. PERTAMBANGAN BELERANG

Kelompok ini mencakup usaha penambangan bijih belerang. Termasuk juga kegiatan penghancuran, pembersihan dan pengolahan terhadap mineral belerang yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan belerang tersebut. Pengolahan lanjutan dari mineral belerang yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan atau usaha penambangan dimasukkan dalam kelompok 20114.

08912. PERTAMBANGAN FOSFAT

Kelompok ini mencakup usaha penambangan bahan galian fosfat. Kegiatan pemurnian, sortasi, penghancuran, pembersihan dan peningkatan kadar bahan galian fosfat yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan fosfat dimasukkan dalam kelompok ini.

08913. PERTAMBANGAN NITRAT

Kelompok ini mencakup usaha penambangan bahan galian nitrat. Kegiatan pembersihan, pemurnian, pemecahan, sortasi dan pengolahan dengan cara lain terhadap bahan galian nitrat yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan nitrat dimasukkan dalam kelompok ini.

08914. PERTAMBANGAN YODIUM

Kelompok ini mencakup usaha penambangan ekstraksi air tanah yang mengandung yodium. Kegiatan distilasi dan pemurnian dari ekstraksi mineral tersebut yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan yodium dimasukkan dalam kelompok ini.

08915. PERTAMBANGAN POTASH (KALIUM KARBONAT)

Kelompok ini mencakup usaha penambangan potash dalam bentuk garam, feldpar dan leusit analeum. Kegiatan penghancuran dan pembersihan terhadap mineral tersebut yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan potash dimasukkan dalam kelompok ini.

08919. PERTAMBANGAN MINERAL, BAHAN KIMIA DAN BAHAN PUPUK LAINNYA

Kelompok ini mencakup usaha penambangan mineral bahan kimia dan bahan pupuk lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 08911 s.d. 08915. Misalnya penambangan barium sulfat alam dan karbonat (barite dan witherit), borat alam, magnesium sulfat alam (kiserit), penambangan earth coulor, flour, bentonite, dolomit, magnesit, phiroplit, tawas, diatomea, dan mineral lain yang utamanya sebagai bahan kimia dan penambangan guano (bahan pupuk dari kotoran burung atau kelelawar. Kegiatan pembersihan, pemurnian, pemisahan dan sortasi yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan mineral bahan kimia dan bahan pupuk lainnya dimasukkan dalam kelompok ini.

0892. EKSTRAKSI TANAH GEMUK (PEAT)

Subgolongan ini mencakup :
- Penggalian tanah gemuk (peat)
- Aglomerasi tanah gemuk (peat)
- Pengolahan tanah gemuk (peat) untuk meningkatkan kualitas atau memudahkan pengangkutan atau penyimpanan
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Jasa penunjang penggalian tanah gemuk (peat), lihat 0990
- Industri barang dari tanah gemuk (peat), lihat 2399

08920. EKSTRAKSI TANAH GEMUK (PEAT)

Kelompok ini mencakup usaha operasi ekstraksi dan penggalian tanah gemuk, aglomerasi tanah gemuk dan pengolahan tanah gemuk (peat) untuk meningkatkan kualitas atau memudahkan pengangkutan atau penyimpanan. Operasi ekstraksi tersebut meliputi penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan, dan pencampuran serta penampungan.

0893. EKSTRAKSI GARAM

Subgolongan ini mencakup :
- Pengambilan garam dari bawah tanah termasuk dengan pelarutan dan pemompaan
- Produksi garam dengan penguapan air laut atau air garam lainnya
- Penghancuran, pemurnian dan penyulingan garam oleh petani garam
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Pengolahan garam menjadi garam dapur, seperti garam beryodium, lihat 1077
- Produksi air minum dengan penguapan air garam, lihat 3600

08930. EKSTRAKSI GARAM

Kelompok ini mencakup usaha ekstraksi garam yaitu pengambilan garam dari bawah tanah termasuk dengan pelarutan dan pemompaan, serta produksi garam dengan penguapan air laut atau air garam lainnya di tambak/empang/media lainnya, dan penghancuran, pemurnian dan penyulingan garam oleh petani garam. termasuk juga kegiatan pengumpulan, pembersihan, penggilingan, penghancuran, dan pengolahan terhadap mineral garam yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha ekstraksi tersebut.

0899. PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA YTDL

Subgolongan ini mencakup :
- Pertambangan dan penggalian bermacam-macam material dan mineral, seperti batu penggosok, asbes, grafit alam, steatite (talc), feldspar, tepung fosil siliceous; aspal alam, batu beraspal dan bitumen padat alam; dan batu permata, kuarsa, mika dan lain-lain

08991. PERTAMBANGAN BATU MULIA

Kelompok ini mencakup usaha penambangan dan penggalian batu mulia/batu permata, seperti intan. Termasuk kegiatan pemurnian, pemisahan/sortasi, pembersihan dan pengolahan dengan cara lain terhadap batu mulia/batu permata yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan dan penggalian lainnya tersebut.

08992. PENGGALIAN FELDSPAR DAN KALSIT

Kelompok ini mencakup usaha penggalian feldspar dan kalsit. Kegiatan pemecahan, penghancuran, penyaringan dan penghalusan, termasuk pengangkutan dan penjualan yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha penggalian feldspar dan kalsit/batu bintang, dimasukkan dalam kelompok ini.

08993. PERTAMBANGAN ASPAL ALAM

Kelompok ini mencakup usaha penambangan aspal alam, batu beraspal dan bitumen padat alam. Kegiatan pemurnian, pemisahan dan penuangan terhadap mineral tersebut yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan aspal alam dimasukkan dalam kelompok ini.

08994. PENGGALIAN ASBES

Kelompok ini mencakup usaha penggalian asbes dalam bentuk serabut maupun tidak. Kegiatan pembersihan dan pemisahan yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha penggalian asbes dimasukkan dalam kelompok ini.

08995 . PENGGALIAN KUARSA/PASIR KUARSA

Kelompok ini mencakup usaha penggalian kuarsa/pasir kuarsa/pasir silika. Kegiatan pemecahan, penghancuran, penyaringan dan penghalusan, termasuk pengangkutan dan penjualan yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha penggalian kuarsa/pasir kuarsa/pasir silika, dimasukkan dalam kelompok ini.

08999 . PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA YTDL

Kelompok ini mencakup usaha penambangan dan penggalian bahan galian lainnya yang belum termasuk dalam golongan manapun. Termasuk kegiatan pemurnian, pemisahan/sortasi, pembersihan dan pengolahan dengan cara lain terhadap bahan tambang/galian yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan dan penggalian lainnya tersebut. Pertambangan dan penggalian ini antara lain mika, leusit, yarosit, zeolit, batu penggosok, grafit alam, steatite (talc), tepung fosil siliceous, oker, toseki dan lainnya.

0910 . AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM

Subgolongan ini mencakup kegiatan jasa pengambilan minyak dan gas atas dasar balas jasa atau kontrak.
Subgolongan ini mencakup :
- Jasa eksplorasi dalam hubungannya dengan pengambilan minyak atau gas dengan cara tradisional, contohnya membuat observasi geologi pada tambang berprospek
- Pengeboran dan pengeboran ulang; pemasangan alat pengeboran di lokasi pertambangan; perbaikan dan pembongkaran penyemenan sumur minyak dan sumur gas; pembuatan saluran sumur; penyumbatan dan penutupan sumur
- Pencairan dan regasifikasi gas alami untuk kebutuhan transportasi, dikerjakan di lokasi pertambangan
- Jasa pemompaan dan penyaluran tambang atas dasar balas jasa atau kontrak
- Pengeboran percobaan dalam hubungannya dengan penyulingan minyak bumi dan gas
- Jasa pemadam kebakaran ladang minyak dan gas
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Jasa operator pada ladang minyak bumi dan gas, lihat 0610, 0620
- Jasa perbaikan khusus mesin pertambangan, lihat 3312
- Pencairan dan regasifikasi gas alam untuk kebutuhan transportasi, dikerjakan di luar lokasi pertambangan, lihat 5221
- Survei geofisika, geologi dan seismic, lihat 7110

09100 . AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM

Kelompok ini mencakup kegiatan jasa yang berkaitan dengan pertambangan minyak dan gas bumi yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa eksplorasi pengambilan minyak atau gas dengan cara tradisional yaitu membuat observasi geologi, pemasangan alat pengeboran, perbaikan dan pembongkaran penyemenan sumur minyak dan sumur gas, pembuatan saluran sumur, pemompaan sumur produksi, penyumbatan dan penutupan sumur produksi, pengujian produksi, dismantling, pencairan dan regasifikasi gas alam untuk kebutuhan transportasi di lokasi pertambangan, pengeboran percobaan dalam rangka penyulingan minyak bumi dan gas alam dan jasa pemadam kebakaran ladang minyak bumi dan gas alam.

0990 . AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA

Subgolongan ini mencakup jasa penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak, yang dibutuhkan dalam kegiatan pertambangan golongan pokok 05, 07, dan 08.
Subgolongan ini mencakup :
- Jasa eksplorasi, misalnya dengan cara tradisional seperti mengambil contoh bijih dan membuat observasi geologi pada tambang berprospek
- Jasa pemompaan dan pengeringan hasil tambang
- Percobaan penggalian dan pengeboran sumur atau ladang tambang
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Pengoperasian tambang atau penggalian atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat golongan pokok 05,07, dan 08
- Jasa reparasi khusus mesin pertambangan, lihat 3312
- Jasa survei geofisika atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat 7110

09900 . AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA

Kelompok ini mencakup jasa penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak, yang dibutuhkan dalam kegiatan pertambangan golongan pokok 05, 07, dan 08, seperti jasa eksplorasi misalnya dengan cara tradisional seperti mengambil contoh bijih dan membuat observasi geologi, jasa pemompaan dan penyaluran hasil tambang dan jasa percobaan penggalian dan pengeboran ladang atau sumur tambang.