header

Keterangan:   Tersedia     Tidak tersedia

M. Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis

Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna.

6910. AKTIVITAS HUKUM

Subgolongan ini mencakup :
-  Perwakilan hukum dari kepentingan sebuah pihak melawan pihak yang lain, sebelum atau setelah pengadilan atau badan hukum atau di bawah pengawasan orang yang menjadi anggota pengadilan, seperti bantuan nasihat dan perwakilan dalam kasus perdata, bantuan nasihat dan perwakilan dalam kasus pidana, bantuan nasihat dan perwakilan dalam
hubungan dengan perselisihan tenaga kerja
-  Bantuan nasihat dan konseling umum, persiapan dokumen hukum, dalam hal dokumen badan hukum, perjanjian kerjasama atau dokumen yang serupa dalam kaitan dengan pembentukan perusahaan, hak paten dan hak cipta, penyiapan akta notaris, surat wasiat, trust dan sebagainya
-  Aktivitas lainnya notaris umum, notaris hukum sipil, juru sita, arbiter, pemeriksa dan liperi
 


Subgolongan ini tidak mencakup :
-  Aktivitas pengadilan hukum, lihat 8423

69101 . AKTIVITAS PENGACARA

Kelompok ini mencakup kegiatan pengacara/penasihat hukum, lembaga bantuan hukum serta jasa hukum lainnya, dalam hal bantuan nasihat dan perwakilan dalam kasus perdata, kasus pidana, sengketa tata usaha negara, perselisihan tenaga kerja, legal audit dan kegiatan lainnya. Badan Pelaksana Peradilan dimasukkan dalam kelompok 84233.

69102 . AKTIVITAS KONSULTAN HUKUM

Kelompok ini mencakup kegiatan persiapan dokumen hukum, dokumen badan hukum, perjanjian kerjasama atau dokumen yang serupa dalam kaitan dengan pembentukan perusahaan, penyiapan akta notaris, surat wasiat, trust dan sebagainya dan kegiatan lainnya

69103 . AKTIVITAS KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kelompok ini mencakup kegiatan pengajuan dan pengurusan permohonan dan kegiatan lain yang terkait di bidang kekayaan intelektual meliputi paten, hak cipta, merek, indikasi geografis, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan lainnya.

69104 . AKTIVITAS NOTARIS DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

Kelompok ini mencakup kegiatan notaris, dan kegiatan lainnya notaris umum, notaris hukum sipil, dan kegiatan lainnya juru sita, arbiter, pemeriksa dan liperi. Termasuk dalam kelompok ini kegiatan terkait perjanjian jual beli tanah dan bangunan oleh pejabat pembuat akta tanah.

69109 . AKTIVITAS HUKUM LAINNYA

Kelompok ini mencakup kegiatan hukum lainnya.

6920. AKTIVITAS AKUNTANSI, PEMBUKUAN DAN PEMERIKSA; KONSULTASI PAJAK

Subgolongan ini mencakup :
-  Perekaman transaksi komersial dari bisnis atau lainnya
-  Persiapan atau pemeriksaan/audit laporan keuangan
-  Pengujian laporan dan sertifikasi keakuratannya
-  Penyiapan pengembalian pajak pendapatan usaha atau perorangan
-  Aktivitas bantuan nasihat dan perwakilan (selain perwakilan hukum) atas nama klien dihadapan petugas pajak
 

Subgolongan ini tidak mencakup :
-  Aktivitas pengolahan data dan tabulasi, lihat 6311
-  Konsultasi manajemen seperti rancangan sistem akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur kontrol pengeluaran, lihat 7020
-  Pungutan tagihan, lihat 8291

69201 . AKTIVITAS AKUNTANSI, PEMBUKUAN DAN PEMERIKSA

Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa pembukuan dan akuntansi, penyusunan dan analisis laporan keuangan, persiapan atau pemeriksaan/audit laporan keuangan dan pengujian laporan dna sertifikasi keakuratannya.

69202 . AKTIVITAS KONSULTASI PAJAK

Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi perpajakan seperti penyiapan pengembalian pajak pendapatan usaha atau perorangan. Termasuk dalam kelompok ini penyediaan jasa bantuan nasihat dan perwakilan (selain perwakilan hukum) atas nama klien dihadapan petugas pajak.

7010. AKTIVITAS KANTOR PUSAT

Subgolongan ini mencakup pengawasan dan pengelolaan unit-unit lain dari perusahaan atau enterprise; pengusahaan strategi atau perencanaan organisasi dan pembuatan keputusan dari peraturan perusahaan atau enterprise. Unit-unit dalam subgolongan ini melakukan kontrol operasi pelaksanaan dan mengelola operasi unit-unit yang berhubungan.

Subgolongan ini mencakup :
-  Kantor pusat
-  Kantor administrasi pusat
-  Kantor yang berbadan hukum
-  Kantor distrik dan kantor wilayah/regional
-  Kantor manajemen cabang
 

Subgolongan ini tidak mencakup :
-  Aktivitas "holding companies", yang tidak berhubungan dengan pengelolaan, lihat 6420

70100. AKTIVITAS KANTOR PUSAT

Kelompok ini mencakup pengawasan dan pengelolaan unit-unit perusahaan yang lain atau enterprise; pengusahaan strategi atau perencanaan organisasi dan pembuatan keputusan dari peraturan perusahaan atau enterprise. Unit-unit dalam kelompok ini melakukan kontrol operasi pelaksanaan dan mengelola operasi unit-unit yang berhubungan. Kegiatan yang termasuk dalam kelompok ini antara lain kantor pusat, kantor administrasi pusat, kantor yang berbadan hukum, kantor distrik dan kantor wilayah dan kantor manajemen cabang.

7020. AKTIVITAS KONSULTASI MANAJEMEN

Subgolongan ini mencakup penyediaan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan yang berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi.

Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan asistensi operasional suatu usaha dan pelayanan masyarakat mengenai hubungan masyarakat (public relations) dan komunikasi masyarakat atau umum, kegiatan lobi, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan,
pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain.

Subgolongan ini tidak mencakup :
-  Rancangan dari perangkat lunak komputer untuk sistem akuntansi, lihat 6201
-  Bantuan nasihat dan perwakilan hukum, lihat 6910
-  Aktivitas akuntansi, pembukuan dan pemeriksaan, konsultasi pajak, lihat 6920
-  Aktivitas arsitektur, teknik mesin dan laporan teknik lainnya, lihat 7110, 7490
-  Aktivitas periklanan, lihat 7310
-  Penelitian pemasaran dan jajak pendapat masyarakat, lihat 7320
-  Jasa konsultasi pencarian dan penempatan eksekutif, lihat 7810
-  Aktivitas konsultasi pendidikan, lihat 8550

70201 . AKTIVITAS KONSULTASI PARIWISATA

Kelompok ini mencakup kegiatan konsultan pariwisata, antara lain penyampaian pandangan, saran, penyusunan studi kelayakan, perencanaan, pengawasan, manajemen dan penelitian di bidang kepariwisataan.

70202 . AKTIVITAS KONSULTASI TRANSPORTASI

Kelompok ini mencakup kegiatan konsultan transportasi, antara lain penyampaian pandangan, saran, penyusunan studi kelayakan, perencanaan, pengawasan, manajemen dan penelitian di bidang transportasi baik darat, laut, maupun udara.

70203 . AKTIVITAS KEHUMASAN

Kelompok ini mencakup pelaksanaan aktivitas komunikasi untuk membangun dan mempertahankan hubungan yang baik dan bermanfaat antara organisasi, bisnis, atau personal dengan publik yang mempengaruhi citra organisasi maupun personal.

70204 . AKTIVITAS KONSULTASI INVESTASI DAN PERDAGANGAN BERJANGKA

Kelompok ini mencakup kegiatan konsultasi (penasihat) investasi yaitu memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan menerima imbalan, dan kegiatan konsultasi (penasihat) perdagangan berjangka yaitu memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai jual beli komoditas berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya dengan menerima imbalan.

70209 . AKTIVITAS KONSULTASI MANAJEMEN LAINNYA

Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain.

7110. AKTIVITAS ARSITEKTUR DAN KEINSINYURAN SERTA KONSULTASI TEKNIS YBDI

Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya.

Subgolongan ini mencakup :
-  Aktivitas konsultasi arsitektur, seperti perancangan gedung dan drafting, perencanaan perkotaan dan arsitektur landscape, termasuk jasa inspeksi gedung atau bangunan
-  Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi
-  Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain
-  Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi
-  Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi

Subgolongan ini tidak mencakup :
-  Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990
 

-  Pengembangan atau  publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201
-  Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209
-  Uji teknik, lihat 7120
-  Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210
-  Dekorasi interior, lihat 7410
-  Pencitraan dari udara, lihat 7420

71101 . AKTIVITAS ARSITEKTUR

Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi arsitek, seperti jasa arsitektur perancangan gedung dan drafting, jasa arsitektur perencanaan perkotaan dan arsitektur landscape, jasa arsitektur pemugaran bangunan bersejarah, termasuk jasa inspeksi gedung atau bangunan.

71102 . AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI

Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik dan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan.

7120. ANALISIS DAN UJI TEKNIS

Subgolongan ini mencakup :
-  Kegiatan uji fisik, kimia dan analisis lainnya dari semua jenis material dan produk, mencakup uji akustik dan vibrasi (getar), uji komposisi dan kemurnian mineral dan sebagainya, kegiatan pengujian dalam bidang kesehatan makanan, termasuk uji penyakit hewan dan kontrol yang berhubungan dengan produksi makanan, uji karakteristik fisik dan
kinerja material, seperti kekuatan, ketebalan, daya tahan, radioaktif dan lain-lain, uji kualifikasi dan ketahanan, uji kinerja dari mesin keseluruhan; motor, automobil, perlengkapan elektronik dan lain-lain, uji radiografi dari las dan lipatan, analisis kegagalan, uji dan pengukuran indikator lingkungan, seperti polusi udara dan air dan lain-lain
-  Sertifikasi produk meliputi barang konsumen, kendaraan bermotor, pesawat terbang, kontainer yang bertekanan udara, mesin nuklir dan lain-lain
-  Uji periodik mengenai keamanan jalannya kendaraan bermotor
-  Uji dengan menggunakan model atau maket (seperti pesawat terbang, kapal, bendungan dan lain-lain)
-  Operasional dari laboratorium kepolisian
 

Subgolongan ini tidak mencakup :
-  Uji spesimen binatang, lihat 7500
-  Uji laboratorium medis, lihat 8690

71201 . JASA SERTIFIKASI

Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga sertifikasi produk, sistem manajemen mutu, HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points), sistem management lingkungan, sistem manajemen keamanan pangan, ekolabel, sistem manajemen keamanan informasi, sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3), sistem sertifikasi pangan organik, sistem pengolahan hutan produksi lestari, sistem verifikasi legalitas kayu dan lain-lain. Termasuk kegiatan laboratorium dan kalibrasi yang menghasilkan sertifikat.

71202 . JASA PENGUJIAN LABORATORIUM

Kelompok ini mencakup kegiatan uji fisik, kimia, biologi, kelistrikan, mekanik dan analisis lainnya dari semua jenis material dan produk yang mencakup kegiatan pengujian di bidang kesehatan makanan, termasuk uji penyakit hewan dan kontrol yang berhubungan dengan produksi makanan; uji austik dan vibrasi (getar), uji komposisi dan kemurnian mineral dan sebagainya, uji karakteristik fisik dan kinerja material seperti kekuatan, ketebalan, daya tahan, radioaktif dan lain-lain, uji kualifikasi dan ketahanan, uji kinerja dari mesin keseluruhan seperti motor, automobil, perlengkapan elektronik, pengujian perangkat telekomunikasi, pengujian laboratorium kedokteran, dan lain-lain, analisis kegagalan, uji dan pengukuran indikator lingkungan seperti polusi udara dan air, uji dengan menggunakan model atau maket seperti pesawat terbang, kapal, bendungan dan lain-lain. Termasuk kegiatan operasional laboratorium kepolisian. Pengujian medis dimasukkan dalam kelompok 86901 sampai dengan 86903.

71203 . JASA INSPEKSI PERIODIK

Kelompok ini mencakup kegiatan pemeriksaan suatu desain produk, produk, jasa dan proses. Kegiatan yang tercakup dalam kegiatan ini misalnya pemeriksaan, peralatan tekan, pre-shipment, proses produksi, pemeliharaan atau perawatan, pemeriksaan periodik mengenai kemananan jalannya kendaraan bermotor. Tidak termasuk jasa inspeksi bangunan atau gedung (71100).

71204 . JASA INSPEKSI TEKNIK INSTALASI

Kelompok ini mencakup kegiatan pemeriksaan suatu desain instalasi dan proses instalasi, misalnya pemeriksaan instalasi tenaga listrik, dan instalasi lainnya.

71205 . JASA KALIBRASI/METROLOGI

Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga sertifikasi atau pemberi tera untuk melakukan pengecekan/pengetesan/ pemeliharaan suatu alat ukur atau alat tera, misalnya timbangan jalan, pompa meter pom bensin dan sebagainya sehingga alat tersebut diyakini valid selama masa yang ditentukan dan mencakup kegiatan lembaga kalibrasi yang melakukan jasa kalibrasi alat ukur pada instansi/industri/organisasi lain sesuai permintaan, misalnya kalibrasi pressure gauge, termometer, timbangan dan sebagainya.

71209 . ANALISIS DAN UJI TEKNIS LAINNYA

Kelompok ini mencakup kegiatan jasa analisis dan uji teknis lainnya yang belum diklasifikasikan pada 71201 s.d. 71204 misalnya operasional dari keamanan dan ketertiban laboratorium, pemeriksaan peralatan radioaktif dan klasifikasi kapal. Pengujian medis dimasukkan dalam kelompok 86901 sampai dengan 86903.

7210. PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ALAM DAN ILMU TEKNOLOGI DAN REKAYASA

Subgolongan ini mencakup penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan alam dan ilmu teknologi dan rekayasa seperti penelitian bioteknologi dan pengembangan eksperimental.
Subgolongan ini mencakup :
-  Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan alam
-  Penelitian dan pengembangan ilmu teknik dan teknologi
-  Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan medis/kedokteran
-  Penelitian dan pengembangan bioteknologi
-  Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan pertanian
-  Penelitian dan pengembangan antar cabang ilmu pengetahuan terutama ilmu pengetahuan alam dan teknik

72101 . PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ALAM

Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematis), yang diselenggarakan oleh swasta berkaitan dengan ilmu pengetahuan alam, seperti penelitian dan pengembangan matematika, fisika, biologi, kimia, astronomi, geologi, botani, zoologi, dan lainnya.

72102 . PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI DAN REKAYASA

Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematik), yang diselenggarakan oleh swasta, berkaitan dengan teknologi dan rekayasa (engineering). Kegiatan yang tercakup dalam kelompok ini seperti penelitian dan pengembangan ilmu teknik dan teknologi, serta antar cabang ilmu pengetahuan terutama ilmu pengetahuan alam dan teknik.

72103 . PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU KEDOKTERAN

Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematik), yang diselenggarakan oleh swasta, berkaitan dengan ilmu kedokteran.

72104 . PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BIOTEKNOLOGI

Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematik), yang diselenggarakan oleh swasta, berkaitan dengan bioteknologi.

72105 . PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PERTANIAN DAN PETERNAKAN

Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematik), yang diselenggarakan oleh swasta, berkaitan dengan ilmu pertanian dan peternakan.

72106 . PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PERIKANAN DAN KELAUTAN

Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematik), yang diselenggarakan oleh swasta, berkaitan dengan ilmu perikanan dan kelautan.

72109. PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ALAM DAN TEKNOLOGI REKAYASA LAINNYA

Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematik), yang diselenggarakan oleh swasta, berkaitan dengan teknologi dan rekayasa (engineering) lainnya.

7220. PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL DAN HUMANIORA

Subgolongan ini mencakup :
-  Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan sosial
-  Penelitian dan pengembangan humaniora
-  Penelitian dan pengembangan antarcabang ilmu pengetahuan terutama ilmu pengetahuan sosial dan humaniora

Subgolongan ini tidak mencakup :
-  Penelitian pasar, lihat 7320

72201 . PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL

Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematis), yang diselenggarakan oleh swasta, berkaitan dengan ilmu sosial, seperti penelitian dan pengembangan ilmu ekonomi, sosiologi, antropologi, politik, hukum, pemerintahan, pendidikan, perdagangan, komunikasi, kebiasaan, adat istiadat, dan lainnya.

72202 . PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN LINGUISTIK DAN SASTRA

Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematis), yang diselenggarakan oleh swasta, berkaitan dengan linguistik dan sastra.

72203 . PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN AGAMA

Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematis), yang diselenggarakan oleh swasta, berkaitan dengan agama.

72204 . PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SENI

Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematis), yang diselenggarakan oleh swasta, berkaitan dengan seni.

72205 . PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PSIKOLOGI

Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematis), yang diselenggarakan oleh swasta, berkaitan dengan psikologi.

72206 . PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SEJARAH

Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematis), yang diselenggarakan oleh swasta, berkaitan dengan sejarah.

72209. PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL DAN HUMANIORA LAINNYA.

Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematis), yang diselenggarakan oleh swasta, berkaitan dengan ilmu pengetahuan sosial dan humaniora lainnya.

7310. PERIKLANAN

Subgolongan ini mencakup penyediaan berbagai jasa periklanan (baik dengan kemampuan sendiri atau disubkontrakkan), meliputi jasa bantuan penasihat, kreatif, produksi bahan periklanan, perencanaan dan pembelian media.

Subgolongan ini mencakup :
-  Kreasi dan realisasi promosi iklan, seperti penciptaan dan penempatan iklan di surat kabar, majalah dan tabloid, radio, televisi, internet dan media lainnya; penciptaan dan penempatan iklan lapangan, misalnya papan pengumuman, panel-panel, selebaran dan frames, iklan jendela, desain ruang pamer, iklan mobil dan bus dan lain-lain; media penggambaran, yaitu penjualan ruang dan waktu untuk berbagai macam media iklan permohonan; iklan udara (aerial advertising), distribusi atau pengiriman materi atau contoh iklan; penyediaan ruang iklan di dalam papan pengumuman atau billboard dan lain-lain; penciptaan stan serta struktur dan tempat pamer lainnya
-  Memimpin kampanye pemasaran dan jasa iklan lain yang ditujukan pada penarikan dan mempertahankan pelanggan, seperti promosi produk, pemasaran titik penjualan (point of
sale), iklan surat (direct mail), konsultasi pemasaran
 

Subgolongan ini tidak mencakup :
-  Publikasi materi iklan, lihat 5819
-  Produksi pesan komersil untuk radio, televisi dan film, lihat 5911
-  Aktivitas hubungan masyarakat, lihat 7020
-  Penelitian pasar, lihat 7320
-  Fotografi periklanan, lihat 7420
-  Pengatur pameran perdagangan dan konvensi, lihat 8230
-  Aktivitas surat menyurat, lihat 8219

73100. PERIKLANAN

Kelompok ini mencakup usaha berbagai jasa periklanan (baik dengan kemampuan sendiri atau disubkontrakkan), meliputi jasa bantuan penasihat, kreatif, produksi bahan periklanan, perencanaan dan pembelian media. Kegiatan yang termasuk seperti penciptaan dan penempatan iklan di surat kabar, majalah dan tabloid, radio, televisi, internet dan media lainnya; penciptaan dan penempatan iklan lapangan, misalnya papan pengumuman, panel-panel, jenis poster dan gambar, selebaran, pamflet, edaran, brosur dan frames, iklan jendela, desain ruang pamer, iklan mobil dan bus dan lain-lain; media penggambaran, yaitu penjualan ruang dan waktu untuk berbagai macam media iklan permohonan; iklan udara (aerial advertising), distribusi atau pengiriman materi atau contoh iklan; penyediaan ruang iklan di dalam papan pengumuman atau billboard dan lain-lain; penciptaan stan serta struktur dan tempat pamer lainnya; dan memimpin kampanye pemasaran dan jasa iklan lain yang ditujukan pada penarikan dan pempertahankan pelanggan, seperti promosi produk, pemasaran titik penjualan (point of sale), iklan surat (direct mail), konsultasi pemasaran.

7320. PENELITIAN PASAR DAN JAJAK PENDAPAT MASYARAKAT

Subgolongan ini mencakup :
-  Penyelidikan terhadap potensi pasar, penerimaan dan pengenalan produk serta
kebiasaan membeli dari konsumen untuk tujuan promosi penjualan dan pengembangan produk baru, termasuk analisis statistik terhadap hasilnya
-  Penyelidikan terhadap sekelompok pendapat dari masyarakat tentang persoalan politik, ekonomi dan sosial serta analisis statistiknya

73201 . PENELITIAN PASAR

Kelompok ini mencakup usaha penelitian potensi pasar, penerimaan produk di pasar, kebiasaan dan tingkah laku konsumen, dalam kaitannya dengan promosi penjualan dan pengembangan produk baru.

73202 . JAJAK PENDAPAT MASYARAKAT

Kelompok ini mencakup usaha penelitian mengenai opini masyarakat mengenai permasalahan politik, ekonomi, dan sosial.

7410. AKTIVITAS PERANCANGAN KHUSUS

Subgolongan ini mencakup :
-  Perancangan mode yang berhubungan dengan tekstil, pakaian jadi, sepatu, perhiasan, furnitur dan dekorasi interior lain serta barang mode lainnya seperti halnya barang pribadi atau rumah tangga
-  Perancangan industrial, yaitu penciptaan dan pengembangan desain dan spesifikasi yang mengoptimalkan penggunaan, nilai dan tampilan produk, termasuk penentuan bahan, konstruksi, mekanisme, bentuk, warna dan penyelesaian akhir permukaan produk, pendekatan kepada kebutuhan dan karasteristik manusia, keamanan, pengenalan pasar dan efisien dalam produksi, distribusi, penggunaan dan produksi
-  Perancangan grafis
-  Kegiatan dekorator interior
 

Subgolongan ini tidak mencakup :
-  Perancangan dan pemrograman halaman web, lihat 6201
-  Perancangan arsitektur, lihat 7110
-  Perancangan teknik dan rekayasa, yaitu penerapan konsep dan hukum fisik teknik dalam perancangan mesin, materi, instrumen, struktur, proses dan sistem, lihat 7110
-  Perancangan panggung teater, lihat 9000

74100 . AKTIVITAS PERANCANGAN KHUSUS

Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa perancangan khusus, seperti perancangan mode yang berhubungan dengan tekstil, pakaian jadi, sepatu, perhiasan, furnitur dan dekorasi interior lain serta barang mode lainnya seperti halnya barang pribadi atau rumah tangga; perancang industrial, yaitu penciptaan dan pengembangan desain dan spesifikasi yang mengoptimalkan penggunaan, nilai dan tampilan produk, termasuk penentuan bahan, konstruksi, mekanisme, bentuk, warna dan penyelesaian akhir permukaan produk, pendekatan kepada kebutuhan dan karasteristik manusia, keamanan, pengenalan pasar dan efisien dalam produksi, distribusi, penggunaan dan produksi; kegiatan perancangan grafis, kegiatan desainer interior dan kegiatan dekorator interior.

7420. AKTIVITAS FOTOGRAFI

Subgolongan ini mencakup :
-  Produksi foto komersil dan konsumen, seperti Fotografi untuk paspor, sekolah, pernikahan dan lain-lain; fotografi untuk tujuan komersil, publikasi, mode, real estat atau pariwisata; fotografi dari udara dan perekaman video untuk acara seperti pernikahan, rapat dan lain-lain
-  Proses film, meliputi pencucian, pencetakan dan perbesaran dari negatif film atau
cine-film yang diambil klien; laboratorium pencucian film dan pencetakan foto; photo shop ( tempat cuci foto) satu jam (bukan bagian dari toko kamera); mounting slide dan penggandaan dan restoring atau pengubahan sedikit tranparasi dalam hubungannya dengan fotografi
-  Aktivitas jurnalis foto

Subgolongan ini juga mencakup :
-  Pembuatan mikrofilm dari dokumen
-    Angkutan udara khusus pemotretan, survei dan pemetaan
 

Subgolongan ini tidak mencakup :
-  Pemrosesan film gambar bergerak yang berhubungan dengan industri gambar bergerak dan televisi, lihat 5911
-  Aktivitas kartografi (pemetaan) dan informasi spasial, lihat 7110

74201 . AKTIVITAS FOTOGRAFI

Kelompok ini mencakup kegiatan fotografi atau pemotretan, baik untuk perorangan atau kepentingan bisnis, seperti fotografi untuk paspor, sekolah, pernikahan dan lain-lain; fotografi untuk tujuan komersil, publikasi, mode, real estat atau pariwisata; fotografi dari udara (pemotretan dari udara atau aerial photography) dan perekaman video untuk acara seperti pernikahan, rapat dan lain-lain. Kegiatan lain adalah pemrosesan dan pencetakan hasil pemotretan tersebut, meliputi pencucian, pencetakan dan perbesaran dari negatif film atau cine-film yang diambil klien; laboratorium pencucian film dan pencetakan foto; photo shop (tempat cuci foto) satu jam (bukan bagian dari toko kamera); mounting slide dan penggandaan dan restoring atau pengubahan sedikit tranparasi dalam hubungannya dengan fotografi. Termasuk juga kegiatan jurnalis foto dan pembuatan mikrofilm dari dokumen. Produksi film untuk bioskop dan video dan distribusinya dimasukkan dalam golongan 591.

74202 . AKTIVITAS ANGKUTAN UDARA KHUSUS PEMOTRETAN, SURVEI DAN PEMETAAN

Kelompok ini mencakup kegiatan angkutan udara untuk kegiatan pemotretan, survei dan pemetaan khusus dengan pesawat udara berdasarkan maksud dan tujuan tertentu dengan tujuan kota-kota atau provinsi di dalam negeri.

7490. AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA YTDL

Subgolongan ini mencakup :
-  Aktivitas penerjemah dan interpreter
-  Aktivitas broker bisnis, yaitu pengaturan pembelian dan penjualan dari bisnis usaha berskala kecil dan menengah, termasuk praktik profesional, tetapi tidak termasuk makelar real estat
-  Aktivitas broker hak paten (pengaturan pembelian dan penjualan hak paten)
-  Aktivitas penilaian selain real estat dan asuransi (untuk barang antik, perhiasan dan lain-lain)
-  Audit  rekening dan informasi tarif barang atau muatan
-  Aktivitas pengukuran kuantitas
-  Aktivitas peramalan cuaca
-  Konsultasi keamanan
-  Konsultasi ilmu pertanian (agronomist)
-  Konsultasi lingkungan
-  Konsultasi teknik lain
-  Aktivitas konsultan selain konsultan arsitek, teknik dan manajemen

Subgolongan ini juga mencakup :
-  Aktivitas yang dilakukan oleh agen atau perwakilan atas nama perorangan yang biasa terlibatkan dalam pembuatan gambar bergerak, produksi teater atau hiburan lainnya atau atraksi olahraga dan penempatan buku, permainan (sandiwara, musik dan lain-lain), hasil seni, fotografi dan lain-lain, dengan publiser, produser dan lain-lain
 

Subgolongan ini tidak mencakup :
-  Perdagangan besar kendaraan bermotor secara lelang, lihat 4510
-  Kegiatan lelang on-line (eceran), lihat 4791
-  Kegiatan rumah lelang (eceran), lihat 4799
-  Kegiatan makelar real estat, lihat 6820
-  Kegiatan pembukuan, lihat 6920
-  Kegiatan konsultasi manajemen, lihat 7020
-  Kegiatan konsultasi arsitek dan teknik, lihat 7110
-  Perancangan industri dan mesin, lihat 7110
-  Tampilan iklan dan perancangan iklan lain, lihat 7310
-  Pembuatan stan serta struktur dan tempat pamer lain, lihat 7310
-  Kegiatan pengatur pameran perdagangan dan konvensi, lihat 8230
-  Kegiatan lelang bebas, lihat 8299
-  Administrasi dari program loyalti, lihat 8299
-  Penyuluhan kredit dan debit konsumen, lihat 8890
-  Kegiatan penulis buku ilmiah dan teknik, lihat 9000
-  Kegiatan jurnalis bebas, lihat 9000

74901 . AKTIVITAS PENERJEMAH ATAU INTERPRETER

Kelompok ini mencakup kegiatan penerjemahan dari bahasa asal (source language) ke dalam bahasa tujuan (target language), termasuk didalamnya parameter kesetaraan istilah, rasa bahasa (sense of language), budaya (culture), dan lain-lain.

74902 . AKTIVITAS KONSULTASI BISNIS DAN BROKER BISNIS

Kelompok ini mencakup usaha pemberian saran dan bantuan operasional pada dunia bisnis, seperti kegiatan broker bisnis yang mengatur pembelian dan penjualan bisnis berskala kecil dan menengah, termasuk praktik profesional, kegiatan broker hak paten (pengaturan pembelian dan penjualan hak paten), kegiatan penilaian selain real estat dan asuransi (untuk barang antik, perhiasan dan lain-lain), audit rekening dan informasi tarif barang atau muatan, kegiatan pengukuran kuantitas dan kegiatan peramalan cuaca. Tidak termasuk makelar real estat.

74909 . AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA YTDL

Kelompok ini mencakup kegiatan profesional, ilmiah dan teknik lainnnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti jasa konsultasi ilmu pertanian (agronomist), konsultasi lingkungan, konsultasi teknik lain dan kegiatan konsultan selain konsultan arsitek, teknik dan manajemen. Termasuk juga jasa pengangkatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam. Kelompok ini juga mencakup kegiatan yang dilakukan oleh agen atau perwakilan atas nama perorangan yang biasa terlibatkan dalam pembuatan gambar bergerak, produksi teater atau hiburan lainnya atau atraksi olahraga dan penempatan buku, permainan (sandiwara, musik dan lain-lain), hasil seni, fotografi dan lain-lain, dengan publiser, produser dan lain-lain.

7500. AKTIVITAS KESEHATAN HEWAN

Subgolongan ini mencakup :
-  Aktivitas perawatan dan pemeriksaan kesehatan hewan untuk hewan ternak
-  Aktivitas perawatan dan pemeriksaan kesehatan hewan untuk hewan piaraan

Aktivitas ini dilakukan oleh dokter hewan yang memenuhi syarat pada di rumah sakit hewan seperti ketika mengunjungi peternakan, kandang atau rumah dalam hal konsutasi pribadi dan ruang operasi atau tempat lain.

Subgolongan ini juga mencakup :
-  Aktivitas asisten dokter hewan atau pembantu pribadi dokter hewan lainnya
-  Aktivitas klinik patologi dan diagnosis lain terhadap hewan
-  Aktivitas ambulans hewan
-  Aktivitas vaksinasi hewan
Subgolongan ini tdak mencakup :
-  Aktivitas pemeliharaan hewan ternak tanpa perawatan kesehatan, lihat 0162
-  Pencukuran biri-biri, lihat 0162
-  Jasa pengujian kumpulan ternak, jasa droving, jasa agistment, pembersihan kandang, pengebirian kebiri, lihat 0162
-  Aktivitas yang berhubungan dengan inseminasi buatan, lihat 0162
-  Aktivitas pemeliharaan hewan piaraan tanpa perawatan kesehatan, lihat 9699

75000 . AKTIVITAS KESEHATAN HEWAN

Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan dan pemeriksaan kesehatan hewan untuk hewan ternak dan hewan piaraan yang dilakukan oleh dokter hewan, kegiatan asisten dokter hewan atau pembantu pribadi dokter hewan lainnya, kegiatan klinik patologi dan diagnosis lain terhadap hewan, kegiatan ambulans hewan, kegiatan vaksinasi hewan dan laboratorium penelitian kesehatan hewan.