SIMPONIE DPMPTSP Kota Tangerang Selatan
header

Keterangan:   Tersedia     Tidak tersedia

Q. Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial

Kategori ini mencakup kegiatan penyediaan jasa kesehatan dan kegiatan sosial. Kegiatan yang termasuk cukup luas cakupannya, dimulai dari pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga profesional terlatih di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lain, sampai kegiatan perawatan di rumah yang melibatkan tingkatan kegiatan pelayanan kesehatan sampai kegiatan sosial yang tidak melibatkan tenaga kesehatan profesional.

8610. AKTIVITAS RUMAH SAKIT

Subgolongan ini mencakup :
-  Jasa rumah sakit jangka pendek dan jangka panjang, seperti kegiatan medis, diagnostik dan perawatan dari rumah sakit umum (contohnya rumah sakit  umum dan daerah, rumah sakit organisasi non-profit, rumah sakit perguruan tinggi, rumah sakit militer dan rumah sakit penjara) atau rumah sakit khusus (contohnya rumah sakit jiwa dan rumah sakit korban kekerasan, rumah sakit khusus penyakit infeksi, rumah sakit bersalin, sanatorium)

Kegiatan tersebut disediakan untuk pasien dan dikendalikan dibawah pengawasan langsung dokter medis, mencakup :
-  Jasa tenaga medis dan paramedis
-  Jasa fasilitas laboratorium dan fasilitas teknis termasuk radiologi dan anestesi
-  Instalasi gawat darurat
-  Jasa penyediaan ruang operasi, apotik, makanan dan jasa rumah sakit  lainnya
-  Jasa pusat keluarga berencana yang menyediakan perawatan medis seperti sterilisasi dan penghentian kehamilan dengan akomodasi

Subgolongan ini tidak mencakup :
-  Pengujian laboratorium dan pemeriksaan jenis produk dan material kecuali obat-obatan
(medis), lihat 7120
-  Dokter hewan, lihat 7500
-  Pelayanan kesehatan untuk personil militer di lapangan, lihat 8422
-  Pelayanan yang berhubungan dengan kesehatan gigi, baik umum maupun khusus seperti
ilmu kedokteran gigi, ilmu kedokteran gigi anak, patologi mulut dan ortodontik, lihat 8620
-  Kegiatan konsultasi pribadi dengan pasien rawat inap, lihat 8620
-  Pengujian kesehatan laboratorium, lihat 8690
-  Kegiatan transportasi ambulans, lihat 8690

86101 . AKTIVITAS RUMAH SAKIT PEMERINTAH

Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik, baik untuk perawatan jalan maupun rawat inap (opname), yang dilakukan rumah sakit umum, rumah bersalin, rumah sakit khusus (sanatorium, rumah sakit kusta) yang dikelola pemerintah.

86102 . AKTIVITAS PUSKESMAS

Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik yang dikelola oleh pemerintah, baik untuk perawatan jalan maupun rawat inap (opname), seperti puskesmas keliling, puskesmas tanpa tempat tidur, puskesmas pembantu, maupun pelayanan secara rawat inap oleh puskesmas dengan tempat tidur.

86103 . AKTIVITAS RUMAH SAKIT SWASTA

Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik, baik untuk perawatan jalan maupun rawat inap (opname), yang dilakukan rumah sakit umum swasta, rumah bersalin swasta, rumah sakit khusus swasta.

86104 . AKTIVITAS POLIKLINIK SWASTA

Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik yang dikelola swasta, baik perawatan secara rawat jalan, maupun rawat nginap (opname), seperti klinik 24 jam.

86109 . AKTIVITAS RUMAH SAKIT LAINNYA

Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik lainnya selain yang tercakup dalam kelompok 86101 s.d. 86104.

8620. AKTIVITAS PRAKTIK DOKTER DAN DOKTER GIGI

Subgolongan ini mencakup :
-  Kegiatan konsultasi kesehatan dan perawatan baik dengan obat-obatan umum maupun khusus oleh dokter umum dan dokter spesialis serta ahli bedah
-  Kegiatan praktik kesehatan gigi baik umum maupun khusus seperti dokter gigi, endodontik, dokter gigi anak dan patologi mulut
-  Jasa Ortodontik
-  Kegiatan pusat keluarga berencana yang menyediakan perawatan kesehatan seperti sterilisasi, penghentian kehamilan tidak termasuk akomodasi

Kegiatan ini dapat dilakukan melalui praktik pribadi atau perorangan, praktik kelompok dan klinik pasien rawat jalan rumah sakit atau pun klinik yang tergabung pada perusahaan, sekolah, panti lanjut usia, organisasi buruh, organisasi fraternal (persaudaraan), sama seperti di rumah pasien.
Subgolongan ini juga mencakup penyediaan :
-  Jasa kesehatan gigi di ruang operasi
-  Jasa konsultasi pribadi untuk pasien rawat inap

Subgolongan ini tidak mencakup :
-  Pembuatan gigi palsu, peralatan prostetik dan kesehatan gigi serta mulut oleh laboratorium gigi, lihat 3250
-  Kegiatan rawat inap pasien rumah sakit, lihat 8610
-  Kegiatan paramedis seperti bidan, perawat dan psioterapist, lihat 8690

86201 . AKTIVITAS PRAKTIK DOKTER UMUM

Kelompok ini mencakup kegiatan yang memberikan jasa perawatan dan pengobatan penyakit yang bersifat umum yang dilakukan secara berdiri sendiri oleh dokter (umum) maupun merupakan suatu ikatan yang dilakukan oleh sekelompok dokter. Termasuk pula praktik dokter di klinik perusahaan dan organisasi lainnya.

86202 . AKTIVITAS PRAKTIK DOKTER SPESIALIS

Kelompok ini mencakup kegiatan yang memberikan jasa perawatan dan pengobatan penyakit yang bersifat khusus seperti mata, THT, penyakit dalam, penyakit kulit dan kelamin dan lainnya yang dilakukan secara berdiri sendiri oleh dokter (spesialis) maupun merupakan suatu ikatan yang dilakukan oleh sekelompok dokter.

86203 . AKTIVITAS PRAKTIK DOKTER GIGI

Kelompok ini mencakup kegiatan yang memberikan jasa perawatan dan pengobatan kesehatan gigi yang dilakukan secara berdiri sendiri oleh dokter (gigi) maupun merupakan suatu ikatan yang dilakukan oleh sekelompok dokter.

8690. AKTIVITAS PELAYANAN KESEHATAN MANUSIA LAINNYA

Subgolongan ini mencakup :
-  Kegiatan untuk kesehatan masyarakat yang tidak disediakan oleh rumah sakit atau dokter medis atau dokter gigi, seperti jasa perawat, bidan, psioterapist atau paramedis lain dalam bidang optometri, hidroterapi, pijat kesehatan, terapi okupasi, terapi bicara, chiropody, homeopatik, chiropraktik, akupuntur dan sebagainya

Kegiatan ini dapat dilakukan di klinik kesehatan yang tergabung pada perusahaan, sekolah, panti jompo, organisasi buruh, organisasi fraternal (persaudaraan) dan fasilitas kesehatan di suatu lingkungan selain rumah sakit, seperti halnya di dalam ruang konsultasi pribadi, rumah pasien atau di tempat lain. Kegiatan ini tidak melibatkan perawatan atau pengobatan medis.
Subgolongan ini juga mencakup :
-  Kegiatan perorangan paramedis kesehatan gigi seperti terapi kesehatan gigi, perawat gigi sekolah dan mantri gigi yang dapat bekerja sendiri tapi tetap diawasi secara berkala oleh
dokter gigi
-  Kegiatan laboratorium kesehatan, seperti laboratorium X-Ray dan pusat gambar diagnosa
(Rontgen) lainnya dan laboratorium pemerikasaan darah
-  Bank darah, bank sperma, bank transplantasi organ dan lain-lain
-  Angkutan ambulans untuk pasien dalam berbagai jenis alat transportasi termasuk pesawat dan jasa ini biasanya diberikan pada keadaan darurat

Subgolongan ini tidak mencakup :
-  Pembuatan gigi palsu dan peralatan prostetik dan kesehatan gigi serta mulut  oleh laboratorium kesehatan gigi, lihat 3250
-  Pemindahan pasien, baik tanpa peralatan keselamatan atau personel medis, lihat golongan pokok 49, 50, 51
-  Pengujian laboratorium non-medis, lihat 7120
-  Kegiatan pengujian di bidang higienitas makanan, lihat 7120
-  Kegiatan rumah sakit, lihat 8610
-  Kegiatan praktik dokter dan dokter gigi, lihat 8620
-  Fasilitas perawatan di dalam panti, lihat 8710

86901 . AKTIVITAS PELAYANAN KESEHATAN YANG DILAKUKAN OLEH PARAMEDIS

Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik yang dilakukan oleh paramedis, seperti jasa perawat, bidan, physiotherapi, optometri, hidrotherapy, speech therapy, chiropody, homeopathy, chiropraktik, pijat kesehatan/medical massage, akupuntur dan sebagainya. Termasuk kegiatan perorangan paramedis kesehatan gigi seperti terapi kesehatan gigi, perawat gigi sekolah dan mantri gigi yang dapat bekerja sendiri tapi tetap diawasi secara berkala oleh dokter gigi, dan kegiatan tukang gigi.

86902 . AKTIVITAS PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL

Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik tradisional yang dilakukan oleh dukun, tabib, shinse dan sebagainya.

86903 . AKTIVITAS PELAYANAN PENUNJANG KESEHATAN

Kelompok ini mencakup kegiatan pelayanan penunjang kesehatan yang dikelola baik oleh pemerintah maupun swasta, seperti laboratorium kesehatan (Laboratorium X-Ray dan pusat gambar diagnosa lainnya dan laboratorium pemerikasaan darah dan lainnya), gudang farmasi, bank mata, bank darah, bank sperma, bank transplantasi organ dan pelayanan penunjang medik lainnya.

86904. AKTIVITAS ANGKUTAN KHUSUS PENGANGKUTAN ORANG SAKIT (MEDICAL EVACUATION)

Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan khusus orang sakit seperti pesawat udara, ambulans dan lainnya berdasarkan keadaan tertentu dengan tujuan kota-kota atau provinsi di dalam negeri.

8710. AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK PERAWATAN DAN PEMULIHAN KESEHATAN

Subgolongan ini mencakup :
-  Rumah untuk lanjut usia dengan perawatan
-  Rumah pemulihan kesehatan
-  Rumah peristirahatan dengan perawatan
-  Fasilitas perawatan
-  Rumah perawatan
 

Subgolongan ini tidak mencakup :
-  Penyediaan jasa perawat di rumah yang disediakan oleh tenaga kesehatan profesional, lihat golongan pokok 86
-  Rumah untuk lanjut usia tanpa perawatan atau dengan perawatan minimal, lihat 8730
-  Kegiatan sosial dengan akomodasi seperti panti asuhan, hostel dan asrama anak  atau rumah singgah sementara, lihat 8790

87100. AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK PERAWATAN DAN PEMULIHAN KESEHATAN

Kelompok ini mencakup kegiatan sosial di dalam panti untuk perawatan dan pemulihan kesehatan, memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi penyandang disabilitas bekas penyakit kronis agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat, seperti rumah untuk lanjut usia dengan perawatan, rumah pemulihan kesehatan, rumah peristirahatan dengan perawatan, fasilitas perawatan dan rumah perawatan.

8720. AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK KETERBELAKANGAN MENTAL, GANGGUAN MENTAL DAN PENYALAHGUNAAN OBAT TERLARANG

Subgolongan ini mencakup penyediaan jasa sosial di dalam panti atau rumah perawatan (tapi tidak bersertifikat rumah sakit perawatan) untuk orang dengan keterbelakangan mental, gangguan mental dan masalah penyalahgunaan obat terlarang. Fasilitas ini menyediakan kamar, makanan, pengawasan yang bersifat melindungi dan konsultasi serta perawatan kesehatan. Kegiatan ini juga mencakup rumah untuk merawat pasien dengan kelainan jiwa dan penyakit yang disebabkan oleh penyalahgunaan obat terlarang.

Subgolongan ini mencakup :
-  Kegiatan fasilitas perawatan untuk pecandu alkohol dan narkoba
-  Kegiatan rumah pemulihan psikiatris
-  Kegiatan rumah tinggal berkelompok untuk orang dengan gangguan emosional
-  Kegiatan fasilitas untuk keterbelakangan mental
-  Kegiatan rumah untuk proses pengobatan kesehatan mental

Subgolongan ini tidak mencakup :
-  Kegiatan sosial dengan akomodasi seperti rumah singgah sementara, lihat 8790

87201 . AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK PENYANDANG DISABILITAS GRAHITA

Kelompok ini mencakup penyediaan jasa di dalam panti yang dikelola baik oleh pemerintah maupun swasta dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi penyandang cacat mental retardasi agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat.

87202 . AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK PENYANDANG DISABILITAS LARAS

Kelompok ini mencakup penyediaan jasa di dalam panti yang dikelola baik oleh pemerintah maupun swasta dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisiK mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi penyandang cacat mental bekas psikotik agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat.

87203. AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK KORBAN PENYALAH GUNAAN NARKOTIKA, ALKOHOL , PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF (NAPZA)

Kelompok ini mencakup penyediaan jasa di dalam panti yang dikelola baik oleh pemerintah maupun swasta dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi eks korban narkotika dan pengguna psikotropika sindroma ketergantungan agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat.

8730. AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK LANJUT USIA DAN PENYANDANG DISABILITAS

Subgolongan ini mencakup penyediaan jasa perawatan dan pelayanan perawatan secara personal untuk orang lanjut usia dan penyandang disabilitas yang tidak mampu mengurus diri sendiri dan tidak ingin hidup mandiri. Fasilitas perawatan mencakup kamar, makanan, pengawasan, penjagaan dalam kehidupan sehari-hari, seperti layanan rumah tangga. Pada beberapa kasus, fasilitas ini menyediakan perawat terlatih untuk pasien di tempat terpisah pada fasilitas ini.
Subgolongan ini mencakup :
-  Fasilitas bantuan untuk hidup
-  Perawatan berkelanjutan untuk kelompok tersisih (pensiun)
-  Rumah untuk lanjut usia dengan perawatan standar atau tanpa perawatan
-  Rumah peristirahatan tanpa fasilitas perawatan

Subgolongan ini tidak mencakup :
-  Rumah untuk lanjut usia dengan perawat, lihat 8710
-  Kegiatan sosial dengan akomodasi di mana perawatan atau akomodasi medis tidak begitu penting, lihat 8790

87301 . AKTIVITAS SOSIAL PEMERINTAH DI DALAM PANTI UNTUK LANJUT USIA

Kelompok ini mencakup penyediaan jasa dalam memberikan bimbingan, pelayanan, perawatan, dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bagi lanjut usia terlantar dan rawan terlantar agar dapat hidup secara wajar dalam kehidupan diri sendiri, keluarga, dan bermasyarakat, yang dilakukan di dalam panti yang dikelola oleh pemerintah berdasarkan profesi pekerjaan sosial.

87302 . AKTIVITAS SOSIAL SWASTA DI DALAM PANTI UNTUK LANJUT USIA

Kelompok ini mencakup penyediaan jasa dalam memberikan bimbingan, pelayanan, perawatan, dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bagi lanjut usia terlantar dan rawan terlantar agar dapat hidup secara wajar dalam kehidupan diri sendiri, keluarga, dan bermasyarakat, yang dilakukan di dalam panti yang dikelola oleh swasta berdasarkan profesi pekerjaan sosial.

87303 . AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK PENYANDANG DISABILITAS NETRA

Kelompok ini mencakup penyediaan jasa dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabiltasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi para penyandang cacat netra agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat. Kegiatan ini dapat dilakukan baik oleh pemerintah maupun swasta.

87304 . AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK PENYANDANG DISABILITAS DAKSA

Kelompok ini mencakup penyediaan jasa dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif; rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi penyandang cacat tubuh agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat. Kegiatan ini dapat dilakukan baik oleh pemerintah maupun swasta.

87305. AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK PENYANDANG DISABILITAS RUNGU WICARA

Kelompok ini mencakup penyediaan jasa dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi penyandang tuna rungu wicara agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat. Kegiatan ini dapat dilakukan baik oleh pemerintah maupun swasta.

8790. AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI LAINNYA YTDL

Subgolongan ini mencakup penyediaan jasa sosial di dalam panti dan perawatan secara personal untuk orang selain orang dewasa, lanjut usia dan penyandang disabilitas, yang tidak mampu merawat dirinya sendiri atau yang tidak ingin hidup mandiri.

Subgolongan ini mencakup :
-  Kegiatan yang dilakukan siang malam yang menyediakan bantuan sosial untuk anak-anak dan orang-orang tertentu dengan keterbatasan kemampuan merawat diri, di mana perawat kesehatan dan pendidikan bukan merupakan hal utama, seperti panti asuhan, hostel dan asrama anak, rumah singgah sementara dan lembaga yang menampung ibu yang tidak menikah dan anaknya
Kegiatan ini dapat dilakukan oleh pemerintah atau organisasi swasta. Subgolongan ini juga mencakup :
-  Kegiatan rumah kelompok rehabilitasi untuk orang yang mempunyai masalah sosial dan
pribadi
-  Kegiatan rumah kelompok rehabilitasi untuk orang yang mempunyai kecenderungan kriminal
-  Kegiatan tempat untuk melatih kedisiplinan (dalam bentuk kamping/berkemah)
 

Subgolongan ini tidak mencakup :
-  Pendanaan dan administrasi dari program jaminan sosial wajib, lihat 8430
-  Fasilitas perawatan, lihat 8710
-  Tempat tinggal untuk lanjut usia dan  penyandang disabilitas, lihat 8730
-  Kegiatan adopsi, lihat 8890
-  Kegiatan tempat tinggal sementara untuk korban bencana, lihat 8890

87901 . AKTIVITAS PANTI ASUHAN PEMERINTAH

Kelompok ini mencakup penyediaan jasa dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi anak yatim, piatu dan yatim piatu yang kurang mampu, terlantar agar potensi dan kapasitas belajarnya pulih kembali, dapat berkembang secara wajar, yang dilakukan di dalam panti yang dikelola oleh pemerintah berdasarkan profesi pekerjaan sosial.

87902 . AKTIVITAS PANTI ASUHAN SWASTA

Kelompok ini mencakup penyediaan jasa dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi anak yatim, piatu dan yatim piatu yang kurang mampu, terlantar agar potensi dan kapasitas belajarnya pulih kembali, dapat berkembang secara wajar, yang dilakukan di dalam panti yang dikelola oleh swasta berdasarkan profesi pekerjaan sosial.

87903. AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM

Kelompok ini mencakup penyediaan jasa dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi serta bimbingan lanjut bagi anak nakal agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat. Kegiatan ini dapat dilakukan baik oleh pemerintah maupun swasta.

87904 . AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK BINA REMAJA

Kelompok ini mencakup penyediaan jasa dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi anak terlantar, putus sekolah agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat. Kegiatan ini dapat dilakukan baik oleh pemerintah maupun swasta.

87905 . AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK PETIRAHAN ANAK

Kelompok ini mencakup penyediaan jasa dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi anak yang mengalami hambatan belajar karena menyandang masalah sosial agar potensi dan kapasitas belajarnya pulih kembali, dapat berkembang secara wajar. Kegiatan ini dapat dilakukan baik oleh pemerintah maupun swasta.

87906 . AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI SOSIAL KARYA WANITA

Kelompok ini mencakup penyediaan jasa dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi para wanita tuna susila agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat. Kegiatan ini dapat dilakukan baik oleh pemerintah maupun swasta.

87907 . AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI GELANDANGAN DAN PENGEMIS

Kelompok ini mencakup penyediaan jasa dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi para gelandangan, pengemis dan orang terlantar agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat. Kegiatan ini dapat dilakukan baik oleh pemerintah maupun swasta.

87909 . AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI LAINNYA YTDL

Kelompok ini mencakup kegiatan pelayanan sosial kepada masyarakat berdasarkan profesi pekerjaan sosial yang dilakukan di dalam panti yang dikelola baik oleh pemerintah maupun swasta selain yang telah disebutkan di atas.

8810. AKTIVITAS SOSIAL DI LUAR PANTI UNTUK LANJUT USIA DAN PENYANDANG DISABILITAS

Subgolongan ini mencakup penyediaan jasa sosial, konseling, kesejahteraan, pengungsian,
penyerahan dan jasa sejenis yang ditujukan untuk lanjut usia dan penyandang disabilitas di rumah atau di tempat lain dan dilakukan oleh kantor pemerintah atau organisasi swasta, organisasi swadaya lokal atau nasional atau oleh organisasi khusus penyedia jasa konseling.


Subgolongan ini mencakup :
-  Kegiatan mengunjungi orang lanjut usia dan penyandang disabilitas
-  Kegiatan perawatan harian untuk orang lanjut usia dan penyandang disabilitas
-  Kegiatan rehabilitasi dan habitasi pekerjaan untuk penyandang disabilitas di mana komponen pendidikannya terbatas

Subgolongan ini tidak mencakup :
-  Pembiayaan dan administrasi program jaminan sosial wajib, lihat 8430
-  Kegiatan yang digambarkan dalam subgolongan ini tapi mencakup akomodasi, lihat 8730

-  Kegiatan perawatan harian untuk anak-anak penyandang disabilitas, lihat 8890

88101. AKTIVITAS SOSIAL PEMERINTAH DI LUAR PANTI UNTUK LANJUT USIA DAN PENYANDANG DISABILITAS

Kelompok ini mencakup kegiatan berdasarkan profesi pekerjaan sosial untuk perorangan, keluarga atau masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah, seperti penyediaan jasa kegiatan sosial, konseling, kesejahteraan, pengungsian, penyerahan dan jasa sejenis yang ditujukan untuk lanjut usia dan penyandang disabilitas di rumah atau di tempat lain dan dilakukan oleh kantor pemerintah atau oleh organisasi pemerintah khusus penyedia jasa konseling dan sebagainya, seperti kegiatan mengunjungi orang lanjut usia dan penyandang disabilitas, kegiatan perawatan harian untuk lanjut usia dan penyandang disabilitas dan kegiatan rehabilitasi dan habitasi pekerjaan untuk penyandang disabilitas di mana komponen pendidikannya terbatas, termasuk juga pembinaan, pengumpulan dan penyaluran dana bantuan sosial. Tidak mencakup kegiatan yang digambarkan dalam subgolongan ini tapi mencakup akomodasi (8730) dan kegiatan perawatan harian untuk anak-anak penyandang disabilitas (8890).

88102. AKTIVITAS SOSIAL SWASTA DI LUAR PANTI UNTUK LANJUT USIA DAN PENYANDANG DISABILITAS

Kelompok ini mencakup kegiatan berdasarkan profesi pekerjaan sosial untuk perorangan, keluarga, atau masyarakat yang dilakukan oleh swasta, seperti lembaga penyediaan jasa kegiatan sosial, konseling, kesejahteraan, pengungsian, penyerahan dan jasa sejenis yang ditujukan untuk orang lanjut usia dan penyandang disabilitas di rumah atau di tempat lain dan dilakukan oleh oleh swasta, organisasi swadaya lokal maupun nasional dan atau lembaga khusus penyediaan jasa kegiatan sosial, mengunjungi orang lanjut usia dan penyandang disabilitas, kegiatan perawatan harian untuk lanjut usia dan penyandang disabilitas dan kegiatan rehabilitasi dan habitasi pekerjaan untuk penyandang disabilitas di mana komponen pendidikannya terbatas, termasuk juga pembinaan, pengumpulan dan penyaluran dana bantuan sosial. Tidak mencakup kegiatan yang digambarkan dalam kelompok ini tapi mencakup akomodasi (8730) dan kegiatan perawatan harian, termasuk untuk anak-anak penyandang disabilitas (8890).

8890. AKTIVITAS SOSIAL DI LUAR PANTI LAINNYA

Subgolongan ini mencakup penyediaan jasa sosial, konseling, kesejahteraan, pengungsi, penyerahan dan jasa sejenis yang diberikan kepada perorangan dan keluarga di rumah atau tempat lain dan dilakukan oleh kantor pemerintah atau organisasi swasta, organisasi penanggulangan bencana alam dan organisasi swadaya lokal dan nasional serta organisasi khusus penyedia jasa konseling.

Subgolongan ini mencakup :
-  Jasa kesejahteraan dan bimbingan untuk anak-anak dan remaja
-  Kegiatan adopsi dan kegiatan pencegahan kenakalan anak
-  Jasa konseling keuangan rumah tangga, pernikahan dan bimbingan keluarga, jasa konsultasi hutang-piutang
-  Kegiatan kemasyarakatan dan lingkungan
-  Kegiatan untuk korban bencana, pengungsi, imigran dan lain-lain termasuk rumah singgah sementara atau dalam jangka waktu yang lama
-  Kegiatan rehabilitasi dan habitasi pekerjaan untuk pengangguran di mana komponen pendidikan terbatas
-  Penentuan pemenuhan syarat dalam hubungannya dengan bantuan kesejahteraan, pinjaman atau kupon makanan
-  Perawatan harian anak, termasuk untuk anak-anak cacat
-  Fasilitas harian untuk tuna wisma dan kelompok sosial menengah ke bawah lain
-  Kegiatan amal seperti pengumpulan dana atau kegiatan penunjang lainnya yang ditujukan pada kegiatan sosial
 

Subgolongan ini tidak mencakup :
-  Pembiayaan dan administrasi program jaminan sosial wajib, lihat 8430
-  Kegiatan sejenis dalam subgolongan ini, tetapi mencakup akomodasi, lihat 8790

88901 . AKTIVITAS SOSIAL PEMERINTAH DI LUAR PANTI LAINNYA

Kelompok ini mencakup kegiatan berdasarkan profesi pekerjaan sosial, penyediaan jasa kegiatan sosial, konseling, kesejahteraan, pengungsi, penyerahan dan jasa sejenis yang diberikan kepada perorangan dan keluarga di rumah atau tempat lain dan dilakukan oleh pemerintah, organisasi penanggulangan bencana alam dan organisasi khusus penyedia jasa konseling, seperti jasa kesejahteraan dan bimbingan untuk anak-anak dan remaja, kegiatan adopsi dan kegiatan pencegahan kenakalan anak, jasa konseling keuangan rumah tangga, pernikahan dan bimbingan keluarga, jasa konsultasi hutang-piutang, kegiatan kemasyarakatan dan lingkungan, kegiatan untuk korban bencana, pengungsi, imigran dan lain-lain termasuk rumah singgah sementara atau dalam jangka waktu yang lama, kegiatan rehabilitasi dan habitasi pekerjaan untuk pengangguran di mana komponen pendidikan terbatas, kegiatan penentuan pemenuhan syarat dalam hubungannya dengan bantuan kesejahteraan, pinjaman atau kupon makanan, kegiatan perawatan harian anak, termasuk untuk anak-anak penyandang disabilitas, kegiatan fasilitas harian untuk tuna wisma dan kelompok sosial menengah ke bawah lain dan kegiatan amal seperti pengumpulan dana atau kegiatan penunjang lainnya yang ditujukan pada kegiatan sosial. Termasuk seperti pembinaan masyarakat terasing, konsultasi keluarga, pelatihan kepemimpinan wanita dan usaha swadaya wanita desa, adopsi, resosialisasi dan pembinaan, pengumpulan dan penyaluran dana bantuan sosial.

88902 . AKTIVITAS SOSIAL SWASTA DI LUAR PANTI LAINNYA

Kelompok ini mencakup kegiatan berdasarkan profesi pekerjaan sosial, penyediaan jasa kegiatan sosial, konseling, kesejahteraan, pengungsi, penyerahan dan jasa sejenis yang diberikan kepada perorangan dan keluarga di rumah atau tempat lain dan dilakukan oleh swasta, lembaga swadaya lokal maupun nasional, organisasi penanggulangan bencana alam dan organisasi khusus penyedia jasa konseling, seperti jasa kesejahteraan dan bimbingan untuk anak-anak dan remaja, kegiatan adopsi dan kegiatan pencegahan kenakalan anak, jasa konseling keuangan rumah tangga, pernikahan dan bimbingan keluarga, jasa konsultasi hutang-piutang, kegiatan kemasyarakatan dan lingkungan, kegiatan untuk korban bencana, pengungsi, imigran dan lain-lain termasuk rumah singgah sementara atau dalam jangka waktu yang lama, kegiatan rehabilitasi dan habitasi pekerjaan untuk pengangguran di mana komponen pendidikan terbatas, kegiatan penentuan pemenuhan syarat dalam hubungannya dengan bantuan kesejahteraan, pinjaman atau kupon makanan, kegiatan perawatan harian anak, termasuk untuk anak-anak penyandang disabilitas, kegiatan fasilitas harian untuk tuna wisma dan kelompok sosial menengah ke bawah lain dan kegiatan amal seperti pengumpulan dana atau kegiatan penunjang lainnya yang ditujukan pada kegiatan sosial. Termasuk seperti pembinaan masyarakat terasing, konsultasi keluarga, pelatihan kepemimpinan wanita dan usaha swadaya wanita desa, adopsi, resosialisasi dan pembinaan, pengumpulan dan penyaluran dana bantuan sosial.