header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Sk terbit akan di kirimkan via Pt pos Indonesia, Cek resi pengiriman di login pemohon.
Daftar Sekarang

Rekomendasi Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah

Penyelenggaraan Koordinasi Penataan Ruang Daerah bertujuan mewujudkan keterpaduan penataan ruang wilayah Daerah melalui proses koordinasi dan sinkronisasi antar Pelaku Pemanfaatan Ruang dalam susunan Pemerintah Daerah serta Pelaku Pemanfaatan Ruang lainnya berdasarkan tujuan dan arahan dokumen rencana tata ruang secara berkeadilan hingga tercapainya ruang kota yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan

1.    Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

2.    Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);

3.    Undang-Undang Nomor 51 tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4935);

4.    Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

5.    Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah berapa kali), terakhir dengan Undang-         Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

6.    Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112);

7.    Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833)), sebagaimana telah diubah dengan                     Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara                     Republik Indonesia Nomor 6042);

8.    Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);

9.    Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5160);

10.  Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 228);

11.  Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektoronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90);

12.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2008 tentang Tata Cara Evaluasi Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Daerah);

13.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerjasama Daerah;

14.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 tahun 2011tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2011 Nomor 704);

15.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2014 tentang Tata Cara Peran Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1077);

16.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);

17.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 115 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengendalian Pemanfaatan Ruang Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1853);

18.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2017 tentang Koordinasi Penataan Ruang Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1854);

19.  Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 2017 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Penataan Ruang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 407);

20.  Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Substansi dalam rangka Penetapan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Provinsi dan Rencana Tata Ruang         Kabupaten/Kota (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2017 Nomor 966);

21.  Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 tahun 2017 tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pemanfaatan Ruang (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1184);

22.  Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 tahun 2018 tentang tentang Pedoman Penyusunan RTRW Provinsi, Kabupaten dan Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 394);

23.  Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 tahun 2018 tentang tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 685);

24.  Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 tahun 2018 tentang tentang Pedoman Penyusunan RDTR dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota;

25.  Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 24 tahun 2018 tentang Izin Lokasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1022);

26.  Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 69 tahun 2017 tentang Pelaksanaan PP No 46/2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 89);

27.  Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang Selatan Tahun 2011 – 2031 (Lembaran Daerah Kota Tengerang Selatan Tahun 2011 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan dengan               Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 9 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang Selatan tahun 2011 - 2031;

28.  Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tengerang Selatan Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 72); dan

29.  Keputusan Walikota Tangerang Selatan Nomor 131.4/Kep.652-Huk)2018 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah;

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru

1.

Surat Pernyataan Permohonan Rekomendasi Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah. Contoh download disini

Wajib
2.
KTP/Passpor Pemohon/Direktur/Penanggung jawab .
Wajib
3.
NPWP Pribadi (Perseorangan) atau NPWP Badan Hukum (Jika Perusahaan atau Yayasan).

Wajib
4.
Proposal yang berisi Rencana Pemanfaatan Ruang, Peta Lokasi, Status lahan dibuktikan dengan alas hak, KDB, KLB, KDH, Gambar Rencana/Master Plan, Rencana Investasi, Perizinan yang sudah dimilik sebelumnya.
Wajib